25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Pirngadi Harus Tanggung Jawab

Salah Diagnosa Pasien

MEDAN- RSUD dr Pirngadi Medan harus bertanggungjawab atas kasus salah diagnosa yang dilakukan oknum dokter spesialis penyakit dalam rumah sakit milik Pemko Medan tersebut terhadap pasien Suryawati (38), warga Amaliun Gang Arjuna, Medan Area. Demikian dikatakan Ketua DPD PAN Sumut Syah Affandin, Minggu (25/12).

“Ini merupakan preseden buruk bagi tenaga medis yang salah melakukan diagnosa. Pihak manajemen RSUD dr Pirngadi Medan harus bertanggungjawab agar kasus seperti ini tidak terulang lagi,” katanya didampingi suami korban, Ahmad Yani, Minggu (25/12).

Selanjutnya, pihaknya akan segera menjumpai Direktur RSUD dr Pirngadi Medan untuk melakukan komunikasi, untuk menemukan solusi terbaik buat kasus ini.

“Saya akan jumpai Dirut RSUD dr Pirngadi Medan untuk melakukan dialog dann mencari solusi terbaik agar masalah ini tidak berlarut-larut,” ungkapnya.

Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) M Nur Rasyid mengaku untuk menentukan diagnosa terhadap pasien TB Paru harus dilakukan banyak pemeriksaan diantaranya darah dan dahak pasien. Karena hasil pemeriksaan radiologi belum pasti menjamin apakah pasien tersebut menderita TB Paru atau tidak.

“Terkait salahnya diagnosa penyakit yang dilakukan dokter spesialis penyakit dalam RSUD dr Pirngadi Medan, kita tidak tahu pemeriksaan yang mereka lakukan seperti apa. Karena pemeriksaan radiologi belum pasti apakah pasien itu menderita TB Paru atau tidak. Selain itu, kita masih menunggu laporan dari pihak keluarga dan selanjutnya akan dilakukan investigasi,” katanya.

Sementara itu, Wadirut Pelayanan Medik RSUD dr Pirngadi Medan, Amran Lubis, mengatakan hasil audit medis dari Komite Medik RSUD dr Pirngadi Medan terkait salah diagnosa terhadap pasien Suryawati (38) yang dilakukan dokter penyakit dalam rumah sakit milik Pemko Medan tersebut hingga saat ini belum keluar.

Menurutnya, proses audit dilakukan untuk mengetahui sejauhmana prosedur pemeriksaan, dan penegakkan diagnosa terhadap pasien oleh Komite Medik yang sifatnya independen, karena sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 755/Menkes/Per/IV/2011 setiap rumah sakit ada Komite Medik yang memiliki peran melaksanakan audit medis.
“Kita masih menunggu hasilnya. Kita juga belum tau kapan hasilnya keluar. Sabar aja, karena kita juga belum bisa ngomong. Untuk audit inikan tidak mudah, banyak prosesnya. Apakah saat masuk rumah sakit memang ada penyakit penyertanya. Jadi banyak kemungkinannya ini, kita jangan hanya menyalahkan satu pihak saja. Untuk tim nya diketuai oleh dr Rushakim yang merupakan Spesialisasi Kebidanan dan beberapa dokter yang berkompeten lainnya,” jelasnya.

Dalam masalah ini, lanjutnya, pihaknya tidak mau berpolemik atau menjustifikasi kalau dokter yang salah. “Kita tidak mau berpolemik, tidak mau menjustifikasi, makanya namanya tidak diberi tahu, karena kredibilitas dan harga diri dokter akan jatuh. Kalau dia yang salah, kalau tidak!,” tegasnya.

Sementara itu, suami pasien Ahmad Yani berencana akan menyurati Komisi B DPRD Medan jika tidak ada mediasi dengan dokter yang bersangkutan. “Kita hanya minta pertanggungjawaban dari pihak rumah sakit atas kesembuhan istri saya, dan ganti rugi selama biaya yang selama ini saya keluarkan,” tegasnya.

Sambungnya, kondisi istrinya saat ini sudah mengalami sedikit perbaikan. “Setelah dilakukan pemeriksaan seni, darah, istri saya memang nggak sakit TB Paru. Kondisinya sudah lumayan membaik sejak tidak mengkonsumsi obat TB Paru yang dianjurkan Pirngadi. Dia juga sudah mulai bisa berjalan. Memang kakinya masih bengkak gara-gara minum obat TB Paru itu. Tapi sudah mulai ada perubahan lah,” bebernya. (mag-11)

Salah Diagnosa Pasien

MEDAN- RSUD dr Pirngadi Medan harus bertanggungjawab atas kasus salah diagnosa yang dilakukan oknum dokter spesialis penyakit dalam rumah sakit milik Pemko Medan tersebut terhadap pasien Suryawati (38), warga Amaliun Gang Arjuna, Medan Area. Demikian dikatakan Ketua DPD PAN Sumut Syah Affandin, Minggu (25/12).

“Ini merupakan preseden buruk bagi tenaga medis yang salah melakukan diagnosa. Pihak manajemen RSUD dr Pirngadi Medan harus bertanggungjawab agar kasus seperti ini tidak terulang lagi,” katanya didampingi suami korban, Ahmad Yani, Minggu (25/12).

Selanjutnya, pihaknya akan segera menjumpai Direktur RSUD dr Pirngadi Medan untuk melakukan komunikasi, untuk menemukan solusi terbaik buat kasus ini.

“Saya akan jumpai Dirut RSUD dr Pirngadi Medan untuk melakukan dialog dann mencari solusi terbaik agar masalah ini tidak berlarut-larut,” ungkapnya.

Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) M Nur Rasyid mengaku untuk menentukan diagnosa terhadap pasien TB Paru harus dilakukan banyak pemeriksaan diantaranya darah dan dahak pasien. Karena hasil pemeriksaan radiologi belum pasti menjamin apakah pasien tersebut menderita TB Paru atau tidak.

“Terkait salahnya diagnosa penyakit yang dilakukan dokter spesialis penyakit dalam RSUD dr Pirngadi Medan, kita tidak tahu pemeriksaan yang mereka lakukan seperti apa. Karena pemeriksaan radiologi belum pasti apakah pasien itu menderita TB Paru atau tidak. Selain itu, kita masih menunggu laporan dari pihak keluarga dan selanjutnya akan dilakukan investigasi,” katanya.

Sementara itu, Wadirut Pelayanan Medik RSUD dr Pirngadi Medan, Amran Lubis, mengatakan hasil audit medis dari Komite Medik RSUD dr Pirngadi Medan terkait salah diagnosa terhadap pasien Suryawati (38) yang dilakukan dokter penyakit dalam rumah sakit milik Pemko Medan tersebut hingga saat ini belum keluar.

Menurutnya, proses audit dilakukan untuk mengetahui sejauhmana prosedur pemeriksaan, dan penegakkan diagnosa terhadap pasien oleh Komite Medik yang sifatnya independen, karena sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 755/Menkes/Per/IV/2011 setiap rumah sakit ada Komite Medik yang memiliki peran melaksanakan audit medis.
“Kita masih menunggu hasilnya. Kita juga belum tau kapan hasilnya keluar. Sabar aja, karena kita juga belum bisa ngomong. Untuk audit inikan tidak mudah, banyak prosesnya. Apakah saat masuk rumah sakit memang ada penyakit penyertanya. Jadi banyak kemungkinannya ini, kita jangan hanya menyalahkan satu pihak saja. Untuk tim nya diketuai oleh dr Rushakim yang merupakan Spesialisasi Kebidanan dan beberapa dokter yang berkompeten lainnya,” jelasnya.

Dalam masalah ini, lanjutnya, pihaknya tidak mau berpolemik atau menjustifikasi kalau dokter yang salah. “Kita tidak mau berpolemik, tidak mau menjustifikasi, makanya namanya tidak diberi tahu, karena kredibilitas dan harga diri dokter akan jatuh. Kalau dia yang salah, kalau tidak!,” tegasnya.

Sementara itu, suami pasien Ahmad Yani berencana akan menyurati Komisi B DPRD Medan jika tidak ada mediasi dengan dokter yang bersangkutan. “Kita hanya minta pertanggungjawaban dari pihak rumah sakit atas kesembuhan istri saya, dan ganti rugi selama biaya yang selama ini saya keluarkan,” tegasnya.

Sambungnya, kondisi istrinya saat ini sudah mengalami sedikit perbaikan. “Setelah dilakukan pemeriksaan seni, darah, istri saya memang nggak sakit TB Paru. Kondisinya sudah lumayan membaik sejak tidak mengkonsumsi obat TB Paru yang dianjurkan Pirngadi. Dia juga sudah mulai bisa berjalan. Memang kakinya masih bengkak gara-gara minum obat TB Paru itu. Tapi sudah mulai ada perubahan lah,” bebernya. (mag-11)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/