25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Siapkan Rp10 Miliar Untuk Gedung Berlantai 2

MEDAN-Terlambat pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumatera (Pemprovsu) Tahun Anggaran 2014  memberikan efek langsung terhadap pembangunan di Kota Medan.

RELOKASI: Seorang pedagang buku memperhatikan sejumlah Polisi Pamong Praja yang sedang melakukan relokasi pedagang buku bekas di Lapangan Merdeka Medan, beberapa waktu lalu. Ke depan para pedagang buku ini direncankan berdagang di sebuah gedung berlantai dua. //AMINOER RASYID/SUMUT POS
RELOKASI: Seorang pedagang buku memperhatikan sejumlah Polisi Pamong Praja yang sedang melakukan relokasi pedagang buku bekas di Lapangan Merdeka Medan, beberapa waktu lalu. Ke depan para pedagang buku ini direncankan berdagang di sebuah gedung berlantai dua. //AMINOER RASYID/SUMUT POS

Alasannya, APBD Kota Medan yang lebih dahulu disahkan itu belum dapat dijalankan. Pasalnya, Pemprovsu tak kunjung melakukan eksaminasi terhadap APBD Kota Medan yang berjumlah Rp4,1 Triliun lebih.

Ironisnya, sebelumnya Pemko Medan telah  memiliki kesepakatan dengan Persatuan Pedagang Buku Lapangan Merdeka (P2BLM) mengenai lokasi revitalisasi di sisi Timur Lapangan Merdeka.

“Pemko Medan sudah membuat kesepakatan dengan pedagang buku mengenai lokasi revitalisasi yang akan selesai bulan September. Waktu pembangunan yang diprediksi memakan waktu 9 bulan itu diprediksi molor,” ujar Kadis Perkim Kota Medan, Gunawan Surya Lubis akhir pekan kemarin.

Seperti diketahui, APBD Sumut Tahun Anggaran 2014, baru di sahkan beberapa hari yang lalu oleh DPRD Sumut. Selanjutnya APBD Sumut harus terlebih dahulu di eksaminasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Takkan mungkin Pemprovsu melakukan eksaminasi terhadap APBD Kota Medan sebelum APBD Pemrovsu selesai dieksaminasi Mendagri. Jadi terlambatnya eksaminasi APBD Kota Medan secara otomatis menghambat pembangunan di Kota Medan,” sindir Gunawan.

Dijelaskannya, pada tahun 2014 Pemko Medan mengganggarkan Rp10 Miliar untuk membangun gedung berlantai dua yang ditujukan untuk menampung para pedagang buku yang saat ini direlokasi ke Jalan Pegadaian.

Diuraikan Gunawan bahwa nantinya lantai pertama gedung yang dibangun akan menjadi lokasi parkir kendaraan yang akan menuju Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) dengan moda transportasi kereta api. Sedangkan lantai dua akan dibangun 220 Kios untuk menampung 180 pedagang buku resmi yang memiliki Surat Keputusan (SK) dari Wali Kota Medan. “Selebihnya bisa dijadikan kantin, musala atau kantor pemerintah yang akan mengelola para pedagang buku di sana nantinya,” ungkap Gunawan.

Gunawan memapaparkan, apabila tender pembangunan gedung itu dilakukan pada awal Februari, maka proses tender yang memakan waktu 45 hari kerja baru selesai pada akhir bulan Maret. Sehingga pembangunan baru bisa dimulai pada bulan April, berarti proyek pekerjaan akan rampung di bulan Desember.

Hal itu, bisa terjadi apabila semua berjalan sesuai rencana dan tidak ada kendala. Ketika ada kendala teknis maka dengan sendirinya pembangunan revitalisasi pedagang buku akan molor dari jadwal yang telah ditetapkan semula.

“Ketika kejadiannya seperti itu maka pembangunan akan dilanjutkan pada tahun berikutnya. Ya sudah, kita lihat saja kapan proses eksaminasi APBD Kota Medan selesai dikerjakan Gubernur Sumut,” tandasnya.

Terpisah, Ketua P2BLM Sainan tidak terlalu mempermasalahkan molorkan waktu pembangunan lokasi revitalisasi para pedagang buku. Apalagi alasannya bukan karena kelalaian Pemko Medan.

Baginya yang terpenting, Pemko Medan dapat menjamin keberadaan pedagang buku hingga selesainya lokasi revitalisasi. Apalagi dia mendapatkan informasi, jika PT KAI akan melakukan penggusuran terhadap pemukiman di sekitar rel kereta api di Prumnas Mandala.

“Yang terpenting Pemko Medan sudah bersedia membangun lokasi revitalisasi, dan dapat melakukan pendekatan dengan PT KAI agar menunda penggunaan Jalan Pegadaian hingga pembangunan kios revitalisasi  selesai,” katanya. (dik/ije)

MEDAN-Terlambat pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumatera (Pemprovsu) Tahun Anggaran 2014  memberikan efek langsung terhadap pembangunan di Kota Medan.

RELOKASI: Seorang pedagang buku memperhatikan sejumlah Polisi Pamong Praja yang sedang melakukan relokasi pedagang buku bekas di Lapangan Merdeka Medan, beberapa waktu lalu. Ke depan para pedagang buku ini direncankan berdagang di sebuah gedung berlantai dua. //AMINOER RASYID/SUMUT POS
RELOKASI: Seorang pedagang buku memperhatikan sejumlah Polisi Pamong Praja yang sedang melakukan relokasi pedagang buku bekas di Lapangan Merdeka Medan, beberapa waktu lalu. Ke depan para pedagang buku ini direncankan berdagang di sebuah gedung berlantai dua. //AMINOER RASYID/SUMUT POS

Alasannya, APBD Kota Medan yang lebih dahulu disahkan itu belum dapat dijalankan. Pasalnya, Pemprovsu tak kunjung melakukan eksaminasi terhadap APBD Kota Medan yang berjumlah Rp4,1 Triliun lebih.

Ironisnya, sebelumnya Pemko Medan telah  memiliki kesepakatan dengan Persatuan Pedagang Buku Lapangan Merdeka (P2BLM) mengenai lokasi revitalisasi di sisi Timur Lapangan Merdeka.

“Pemko Medan sudah membuat kesepakatan dengan pedagang buku mengenai lokasi revitalisasi yang akan selesai bulan September. Waktu pembangunan yang diprediksi memakan waktu 9 bulan itu diprediksi molor,” ujar Kadis Perkim Kota Medan, Gunawan Surya Lubis akhir pekan kemarin.

Seperti diketahui, APBD Sumut Tahun Anggaran 2014, baru di sahkan beberapa hari yang lalu oleh DPRD Sumut. Selanjutnya APBD Sumut harus terlebih dahulu di eksaminasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Takkan mungkin Pemprovsu melakukan eksaminasi terhadap APBD Kota Medan sebelum APBD Pemrovsu selesai dieksaminasi Mendagri. Jadi terlambatnya eksaminasi APBD Kota Medan secara otomatis menghambat pembangunan di Kota Medan,” sindir Gunawan.

Dijelaskannya, pada tahun 2014 Pemko Medan mengganggarkan Rp10 Miliar untuk membangun gedung berlantai dua yang ditujukan untuk menampung para pedagang buku yang saat ini direlokasi ke Jalan Pegadaian.

Diuraikan Gunawan bahwa nantinya lantai pertama gedung yang dibangun akan menjadi lokasi parkir kendaraan yang akan menuju Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) dengan moda transportasi kereta api. Sedangkan lantai dua akan dibangun 220 Kios untuk menampung 180 pedagang buku resmi yang memiliki Surat Keputusan (SK) dari Wali Kota Medan. “Selebihnya bisa dijadikan kantin, musala atau kantor pemerintah yang akan mengelola para pedagang buku di sana nantinya,” ungkap Gunawan.

Gunawan memapaparkan, apabila tender pembangunan gedung itu dilakukan pada awal Februari, maka proses tender yang memakan waktu 45 hari kerja baru selesai pada akhir bulan Maret. Sehingga pembangunan baru bisa dimulai pada bulan April, berarti proyek pekerjaan akan rampung di bulan Desember.

Hal itu, bisa terjadi apabila semua berjalan sesuai rencana dan tidak ada kendala. Ketika ada kendala teknis maka dengan sendirinya pembangunan revitalisasi pedagang buku akan molor dari jadwal yang telah ditetapkan semula.

“Ketika kejadiannya seperti itu maka pembangunan akan dilanjutkan pada tahun berikutnya. Ya sudah, kita lihat saja kapan proses eksaminasi APBD Kota Medan selesai dikerjakan Gubernur Sumut,” tandasnya.

Terpisah, Ketua P2BLM Sainan tidak terlalu mempermasalahkan molorkan waktu pembangunan lokasi revitalisasi para pedagang buku. Apalagi alasannya bukan karena kelalaian Pemko Medan.

Baginya yang terpenting, Pemko Medan dapat menjamin keberadaan pedagang buku hingga selesainya lokasi revitalisasi. Apalagi dia mendapatkan informasi, jika PT KAI akan melakukan penggusuran terhadap pemukiman di sekitar rel kereta api di Prumnas Mandala.

“Yang terpenting Pemko Medan sudah bersedia membangun lokasi revitalisasi, dan dapat melakukan pendekatan dengan PT KAI agar menunda penggunaan Jalan Pegadaian hingga pembangunan kios revitalisasi  selesai,” katanya. (dik/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/