26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dewas Tengat Pimpro

SUMUTPOS.CO- SEMENTARA itu, Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi memberikan tengat waktu pada pimpinan proyek (pimpro) pengerjaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Martubung, untuk segera menyelesaikan pekerjaan tersebut secara tepat waktu.

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi Ahmad Taufan Damanik mengatakan, dari pertemuan terakhir pihaknya dengan pimpro IPA di Martubung, ada revisi nota kesepahaman kerja sama (MoU) tentang penambahan waktu pengerjaan.

“Kalau mereka gagal lagi di situ, maka itu akan kita persoalkan. Sebab kan biasa dalam kontrak itu ada penambahan waktu. Karena dengan alasan yang masuk akal, yaitu belum ada IMB. Kemudian izin dari BWS Pusat yang juga baru beres,” bebernya kepada Sumut Pos, di Medan, Senin (26/1).

Taufan mengaku, pihaknya juga sudah mendegarkan laporan dari dewan direksi. Diakuinya, untuk proyek di Sunggal sudah tidak ada masalah. Sementara kendala kenapa proyek pengerjaan IPA di Martubung belum berjalan sampai sekarang, lantaran surat izin mendirikan bangunan (IMB) belum ada. Meski tak mengingat persis apa nama perusahaan pengerjaan proyek itu, Taufan mengaku perusahaan tersebut berasal dari Kota Bandung.

“Yang di Martubung itu belum dimulai karena IMB belum keluar. Kemarin sempat ada masalah di BWS (Balai Wilayah Sungai) Pusat, namun sekarang sudah beres,” kata Taufan.

Terbengkelainya pengerjaan tersebut juga sudah disampaiakan jajaran direksi dan dewan pengawas kepada Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Sesuai arahan Gubsu, diakui Taufan, pihaknya diminta segera menyelesaikan proyek pengerjaan agar sarana itu dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.

“Jadi memang tanggung jawab itu ada di pimpro, bukan di kita. Karena kalau kita ambil alih pekerjaan itu, sama artinya kita telah melangkahi mereka,” ucapnya.

Oleh karena itu, lanjut Taufan, pihaknya masih menunggu pimpro segera merampungkan pengerjaan tersebut. Pasalnya, dalam pertemuan terakhir dengan direksi dan Dewas, kata Taufan, sudah ada revisi perjanjian kesepakatan kontrak (MoU), soal penambahan waktu pengerjaan.

“Inikan modal peyertaan dari Pemprov. Jadi kemarin kita juga sudah laporkan ke Gubsu, dan beliau minta kita segera selesaikan persoalan ini,” ucapnya seraya menyebut modal penyertaan itu sebesar Rp4.00 miliar, diantaranya Rp2.00 miliar lebih untuk pengerjaan IPA di Martubung, dan sisanya untuk pengerjaan IPA di Sunggal. (prn/adz)

SUMUTPOS.CO- SEMENTARA itu, Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi memberikan tengat waktu pada pimpinan proyek (pimpro) pengerjaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Martubung, untuk segera menyelesaikan pekerjaan tersebut secara tepat waktu.

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi Ahmad Taufan Damanik mengatakan, dari pertemuan terakhir pihaknya dengan pimpro IPA di Martubung, ada revisi nota kesepahaman kerja sama (MoU) tentang penambahan waktu pengerjaan.

“Kalau mereka gagal lagi di situ, maka itu akan kita persoalkan. Sebab kan biasa dalam kontrak itu ada penambahan waktu. Karena dengan alasan yang masuk akal, yaitu belum ada IMB. Kemudian izin dari BWS Pusat yang juga baru beres,” bebernya kepada Sumut Pos, di Medan, Senin (26/1).

Taufan mengaku, pihaknya juga sudah mendegarkan laporan dari dewan direksi. Diakuinya, untuk proyek di Sunggal sudah tidak ada masalah. Sementara kendala kenapa proyek pengerjaan IPA di Martubung belum berjalan sampai sekarang, lantaran surat izin mendirikan bangunan (IMB) belum ada. Meski tak mengingat persis apa nama perusahaan pengerjaan proyek itu, Taufan mengaku perusahaan tersebut berasal dari Kota Bandung.

“Yang di Martubung itu belum dimulai karena IMB belum keluar. Kemarin sempat ada masalah di BWS (Balai Wilayah Sungai) Pusat, namun sekarang sudah beres,” kata Taufan.

Terbengkelainya pengerjaan tersebut juga sudah disampaiakan jajaran direksi dan dewan pengawas kepada Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Sesuai arahan Gubsu, diakui Taufan, pihaknya diminta segera menyelesaikan proyek pengerjaan agar sarana itu dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.

“Jadi memang tanggung jawab itu ada di pimpro, bukan di kita. Karena kalau kita ambil alih pekerjaan itu, sama artinya kita telah melangkahi mereka,” ucapnya.

Oleh karena itu, lanjut Taufan, pihaknya masih menunggu pimpro segera merampungkan pengerjaan tersebut. Pasalnya, dalam pertemuan terakhir dengan direksi dan Dewas, kata Taufan, sudah ada revisi perjanjian kesepakatan kontrak (MoU), soal penambahan waktu pengerjaan.

“Inikan modal peyertaan dari Pemprov. Jadi kemarin kita juga sudah laporkan ke Gubsu, dan beliau minta kita segera selesaikan persoalan ini,” ucapnya seraya menyebut modal penyertaan itu sebesar Rp4.00 miliar, diantaranya Rp2.00 miliar lebih untuk pengerjaan IPA di Martubung, dan sisanya untuk pengerjaan IPA di Sunggal. (prn/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/