26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Tujuh Turunan, Tak Akan Hilang Cerita Ini

Foto : Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka Komjen Pol Oegroseno saat mengunjungi KPK, Jakarta, Selasa (18/2/2014) lalu.
Foto : Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka
Komjen Pol Oegroseno saat mengunjungi KPK, Jakarta, Selasa (18/2/2014) lalu.

SUMUTPOS.CO – Presiden Jokowi mengundang tujuh tokoh masyarakat untuk dimintai pendapat soal perseteruan Polri vs KPK, di Istana, Minggu (25/1) malam. Mereka adalah mantan Ketua MK Jimly Asshidiqqie, pengamat Hukum Internasional Hikmahanto Juwana, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, serta dua mantan mantan Pimpinan KPK yakni Ery Riyana Harjapamengkas dan Tumpak Hatorangan Panggabean.

Kapan mulai dan bagaimana Tim 7 ini akan bekerja? Berikut wawancara dengan Komjen (Purn) Oegroseno yang juga mantan Kapolda Sumut.

 

Bagaimana melihat langkah Bareskrim Polri?

Ini semua akrobat. Harusnya kan dikumpulkan dulu fakta-fakta di lapangan. Polisi itu tugasnya membuat terang suatu perkara, bukan mengumpulkan barang bukti. Kalau mengumpulkan barang bukti namanya pemulung bukti, gak boleh.

 

Artinya? Apa ada prosedur yang tidak dilalui? Apalagi Plt Kapolri Badroedin awalnya tidak tahu kalau BW tersangka.

Ini sudah melanggar etika, makanya penyakitnya kan di dua, Budi Gunawan dan Budi Waseso. sudah, dinonaktifkan saja dua itu, aman sudah. Gak usah ragu-ragu, calon kapolri kan banyak. Saya dari dulu gak pernah cita-cita jadi kapolri, kerja yang baik saya. Sekarang junior saya mau jadi kapolri. Apa sih enaknya jadi kapolri? Nggak enak, tiap hari dipanggil presiden, rapat, pusing.

 

Apa tujuan dibentuknya Tim?

Iya ini presiden yang minta. Yah situasi kan lagi tegang ini kan yang jelas supaya meredakan ketegangan dan negara kita tidak dikacaukan dengan hal-hal yang membikin orang tidak nyaman gitu ajalah yah. Kalau salah silahkan diproses ada aturan bagaimana misalnya diperiksa saksi dilengkapilah.

Bagaimana mekanisne kerja Tim ini?

Belum tahu yah karena masih harus rapat dulu sama Pak Presiden sebenarnya kan wartawan sudah pada tahu duluan. Iya kan, saya belum ke sini udah pada tahu semua. Yang terpenting kita akan memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara ini.

Apa masukan awal yang diberikan Tim ini ke presiden?

Lho kan membaca situasi kan melalui media, semua kelihatannya kok situasi tambah tegang ya. Nah presiden sebagai kepala negara meminta masukan kepada kita dan kita ingin memberikan masukan yang terbaik. Tidak memihak ke kiri ke kanan. Semuanya nanti kita cari informasi itu dari semua sumber nanti bagaimana langkah terbaik, presiden yang akan mengambil keputusan. Mungkin pertimbangan kita atau pertimbangan yang lain lagi dari presiden.

Presiden Joko Widodo menyebut dalam pidatonya, jangan ada kriminalisasi. Apa maksudnya ?

Itu agar situasinya ke depan ada saling menghormati dan menghargai tentang suatu proses penegakan hukum yah. Bagi saya sih etika penegakan hukum yah ditegakkan saja dan dipatuhi, yah itu saja. Atau misalkan kriminalisasika. Kan sebetulnya tidak perlu kriminalisasi karena kriminalisasi bisa terhadap siapapun bisa.Ttapi itu harus dihindarkan karena kesan kriminalisasi pasti indikatornya akan kelihatan lah.

Presiden dikabarkan akan tetap melantik Budi Gunawan, apa benar demikian?

Enggak tahu, kita tidak berani rekomendasikan masalah itu. Kita kan belum bekerja.

Tapi sempat dibicarakan juga mengenai hal itu dengan presiden?

Iya semuanya dibicarakan

 

Termasuk pelantikan Budi Gunawan?

Pokoknya semua permasalahan itu karena kan terkait dan berangkat dari sana

Nama tim ini apa?

Belum belum nanti Mensesneg yang urus. Kita belum bisa merumuskan karena mengawal hukum dan negara ini kan juga berat yah. Tapi jangan ada yah kecil-kecil seperti ini, semua harus melihat pada hukum ke depan

Saran Anda sendiri sebaiknya Budi dilantik atau tidak?

Loh saya belum berani memberikan masukan seperti itu. Jangan sampai nanti kontraproduktif karena ini kan sudah dibentuk tim. Lebih baik nanti dari hasil keputusan tim yang diperhatikan.

Bagaimana Anda menilai komitmen Presiden Jokowi terhadap pemberantasan korupsi?

Beliau tegas pemberantasan korupsi jadi presiden tidak akan main main untuk pemberantasan korupsi seperti yang kita lihat tadi yang disampaikan

Apakah nanti Tim juga akan mendatangi Polri?

Ya, semuanya kita datangi yah audiensi dulu. Kita bukan tim pengawas pemeriksaaan. Kita hanya mencari informasi bagaimana sebenarnya.

Seperti Tim 8 dong Pak?

Ya mau dibilang gitu, mungkin sama mungkin tidak. Mulai Senin kami bekerja.

Kapan deadline waktu Tim harus mengeluarkan rekomendasi?

Kalau bisa secepatnya kan enak karena masih banyak kerjaan yang lain kan. Yakinlah kita akan kembali pada yang diharapkan orang, dapat kembali kerja, bisa aman dan konsentrasi serta jangan bikin tidak tenang.

 

Sedikit ke belakang, apa solusinya sekarang atas kisruh ini?

Sejak awal sudah salah, pencalonan kapolri dari Menko Polhukam. Menko Polhukam juga salah. Kembalikan ke Undang-undang Dasar 45, penjaringan ulang, cari siapa yang punya prestasi karier, kerja bagus, kepangkatan.

 

Kan ada proses internal seperti Dewan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) ya pak?

Harusnya ada, kemarin gak ada diterapkan oleh Menko Polhukam dan Kompolnas. Makanya kalau saya jadi Pak Tarman saya gak mau mundur. Saya akan tanya bapak (presiden) mau berhentikan saya demi organisasi polri yang saya bawa? 400 sekian ribu personel? Bapak presiden, mohon jangan. Bapak Menkopolhukam, mohon jangan main-main dengan organisasi polri. Sekarang? Kejadian seperti ini.

 

Dalam kapasitas Plt, apa punya wewenang ganti kabareskrim?

Gak bisa. Tidak bisa, saya sudah baca pengertian Plt itu apa, terbatas hanya melaksanakan kegiatan administrasi sehari-hari. Makanya justru segera Pak Presiden menjaring calon kapolri baru. Jadi diposisikan dulu

 

Kalau dari yang diusulkan kompolnas, bapak tidak setuju?

Pokoknya yang diusulkan kompolnas dan menkopolhulkam itu sudah melanggar undang-undang, sampai matipun saya tidak setuju.

 

Dengan status Plt itu apakah artinya penyidikan itu (status tersangka BW) juga gugur demi hukum?

Sekarang kalau mau digugat, surat keputusan kabareskrim sudah cacat hukum, jadi ke bawah cacat hukum semua, digugat PTUN.

 

Termasuk penetapan tersangka BW?

Semuanya. Ya kalau sudah cacat hukum, salah tulis nama saja cacat, gak sah. Jadi masyarakat supaya tahu. Sekarang dibuka, kalau secara prosedur kalau polisi nangkap orang dengan anaknya dibawa seperti itu, prosedur yang mana (dipakai).

 

Artinya gak etis?

Polisi kan punya intelijen. Oh rumahnya di sana, datangi saja di rumahnya.

 

Tapi biasanya ada alasan yang bisa diterima menangkap dan menahan?

Alasan penahanan itu tiga, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mempersulit penyidikan atau mengulangi perbuatannya. Selama tiga ini tidak dilakukan dia gak bisa ditahan. Makanya dari dulu saya menyarankan tersangka gak usah di BAP. Tersangka berhak diam dan digunakan haknya bicara di pengadilan. Selama ini KUHAP kan memaksakan tersangka harus BAP, di situlah terjadi pelanggaran HAM. Kalau di Amerika terjadi polisi seperti itu sudah dipecat. Jadi saya terus terang yang terpukul masalah anak-anak tadi. Di satu sisi polisi membikin konsep polisi cinta anak, di sisi lain melakukan bapaknya digitukan. Sampai tujuh turunan, tak akan hilang cerita ini. Makanya korbankan, nonaktifkan dua jenderal itu, tunjuk masih banyak yang lebih mampu kok. Apa setelah lewat DPR sudah sah, belum tentu.

 

Bapak yakin cuma dua jenderal (BG dan Budi Waseso) itu?

Nanti propam bisa melihat.

 

Bapak melihat ini ditunggangi kepentingan politik?

Gak usah ditanya, saya jawab iya, ngapain ragu-ragu. (fat/flo/jpnn/val)

Foto : Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka Komjen Pol Oegroseno saat mengunjungi KPK, Jakarta, Selasa (18/2/2014) lalu.
Foto : Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka
Komjen Pol Oegroseno saat mengunjungi KPK, Jakarta, Selasa (18/2/2014) lalu.

SUMUTPOS.CO – Presiden Jokowi mengundang tujuh tokoh masyarakat untuk dimintai pendapat soal perseteruan Polri vs KPK, di Istana, Minggu (25/1) malam. Mereka adalah mantan Ketua MK Jimly Asshidiqqie, pengamat Hukum Internasional Hikmahanto Juwana, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, serta dua mantan mantan Pimpinan KPK yakni Ery Riyana Harjapamengkas dan Tumpak Hatorangan Panggabean.

Kapan mulai dan bagaimana Tim 7 ini akan bekerja? Berikut wawancara dengan Komjen (Purn) Oegroseno yang juga mantan Kapolda Sumut.

 

Bagaimana melihat langkah Bareskrim Polri?

Ini semua akrobat. Harusnya kan dikumpulkan dulu fakta-fakta di lapangan. Polisi itu tugasnya membuat terang suatu perkara, bukan mengumpulkan barang bukti. Kalau mengumpulkan barang bukti namanya pemulung bukti, gak boleh.

 

Artinya? Apa ada prosedur yang tidak dilalui? Apalagi Plt Kapolri Badroedin awalnya tidak tahu kalau BW tersangka.

Ini sudah melanggar etika, makanya penyakitnya kan di dua, Budi Gunawan dan Budi Waseso. sudah, dinonaktifkan saja dua itu, aman sudah. Gak usah ragu-ragu, calon kapolri kan banyak. Saya dari dulu gak pernah cita-cita jadi kapolri, kerja yang baik saya. Sekarang junior saya mau jadi kapolri. Apa sih enaknya jadi kapolri? Nggak enak, tiap hari dipanggil presiden, rapat, pusing.

 

Apa tujuan dibentuknya Tim?

Iya ini presiden yang minta. Yah situasi kan lagi tegang ini kan yang jelas supaya meredakan ketegangan dan negara kita tidak dikacaukan dengan hal-hal yang membikin orang tidak nyaman gitu ajalah yah. Kalau salah silahkan diproses ada aturan bagaimana misalnya diperiksa saksi dilengkapilah.

Bagaimana mekanisne kerja Tim ini?

Belum tahu yah karena masih harus rapat dulu sama Pak Presiden sebenarnya kan wartawan sudah pada tahu duluan. Iya kan, saya belum ke sini udah pada tahu semua. Yang terpenting kita akan memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara ini.

Apa masukan awal yang diberikan Tim ini ke presiden?

Lho kan membaca situasi kan melalui media, semua kelihatannya kok situasi tambah tegang ya. Nah presiden sebagai kepala negara meminta masukan kepada kita dan kita ingin memberikan masukan yang terbaik. Tidak memihak ke kiri ke kanan. Semuanya nanti kita cari informasi itu dari semua sumber nanti bagaimana langkah terbaik, presiden yang akan mengambil keputusan. Mungkin pertimbangan kita atau pertimbangan yang lain lagi dari presiden.

Presiden Joko Widodo menyebut dalam pidatonya, jangan ada kriminalisasi. Apa maksudnya ?

Itu agar situasinya ke depan ada saling menghormati dan menghargai tentang suatu proses penegakan hukum yah. Bagi saya sih etika penegakan hukum yah ditegakkan saja dan dipatuhi, yah itu saja. Atau misalkan kriminalisasika. Kan sebetulnya tidak perlu kriminalisasi karena kriminalisasi bisa terhadap siapapun bisa.Ttapi itu harus dihindarkan karena kesan kriminalisasi pasti indikatornya akan kelihatan lah.

Presiden dikabarkan akan tetap melantik Budi Gunawan, apa benar demikian?

Enggak tahu, kita tidak berani rekomendasikan masalah itu. Kita kan belum bekerja.

Tapi sempat dibicarakan juga mengenai hal itu dengan presiden?

Iya semuanya dibicarakan

 

Termasuk pelantikan Budi Gunawan?

Pokoknya semua permasalahan itu karena kan terkait dan berangkat dari sana

Nama tim ini apa?

Belum belum nanti Mensesneg yang urus. Kita belum bisa merumuskan karena mengawal hukum dan negara ini kan juga berat yah. Tapi jangan ada yah kecil-kecil seperti ini, semua harus melihat pada hukum ke depan

Saran Anda sendiri sebaiknya Budi dilantik atau tidak?

Loh saya belum berani memberikan masukan seperti itu. Jangan sampai nanti kontraproduktif karena ini kan sudah dibentuk tim. Lebih baik nanti dari hasil keputusan tim yang diperhatikan.

Bagaimana Anda menilai komitmen Presiden Jokowi terhadap pemberantasan korupsi?

Beliau tegas pemberantasan korupsi jadi presiden tidak akan main main untuk pemberantasan korupsi seperti yang kita lihat tadi yang disampaikan

Apakah nanti Tim juga akan mendatangi Polri?

Ya, semuanya kita datangi yah audiensi dulu. Kita bukan tim pengawas pemeriksaaan. Kita hanya mencari informasi bagaimana sebenarnya.

Seperti Tim 8 dong Pak?

Ya mau dibilang gitu, mungkin sama mungkin tidak. Mulai Senin kami bekerja.

Kapan deadline waktu Tim harus mengeluarkan rekomendasi?

Kalau bisa secepatnya kan enak karena masih banyak kerjaan yang lain kan. Yakinlah kita akan kembali pada yang diharapkan orang, dapat kembali kerja, bisa aman dan konsentrasi serta jangan bikin tidak tenang.

 

Sedikit ke belakang, apa solusinya sekarang atas kisruh ini?

Sejak awal sudah salah, pencalonan kapolri dari Menko Polhukam. Menko Polhukam juga salah. Kembalikan ke Undang-undang Dasar 45, penjaringan ulang, cari siapa yang punya prestasi karier, kerja bagus, kepangkatan.

 

Kan ada proses internal seperti Dewan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) ya pak?

Harusnya ada, kemarin gak ada diterapkan oleh Menko Polhukam dan Kompolnas. Makanya kalau saya jadi Pak Tarman saya gak mau mundur. Saya akan tanya bapak (presiden) mau berhentikan saya demi organisasi polri yang saya bawa? 400 sekian ribu personel? Bapak presiden, mohon jangan. Bapak Menkopolhukam, mohon jangan main-main dengan organisasi polri. Sekarang? Kejadian seperti ini.

 

Dalam kapasitas Plt, apa punya wewenang ganti kabareskrim?

Gak bisa. Tidak bisa, saya sudah baca pengertian Plt itu apa, terbatas hanya melaksanakan kegiatan administrasi sehari-hari. Makanya justru segera Pak Presiden menjaring calon kapolri baru. Jadi diposisikan dulu

 

Kalau dari yang diusulkan kompolnas, bapak tidak setuju?

Pokoknya yang diusulkan kompolnas dan menkopolhulkam itu sudah melanggar undang-undang, sampai matipun saya tidak setuju.

 

Dengan status Plt itu apakah artinya penyidikan itu (status tersangka BW) juga gugur demi hukum?

Sekarang kalau mau digugat, surat keputusan kabareskrim sudah cacat hukum, jadi ke bawah cacat hukum semua, digugat PTUN.

 

Termasuk penetapan tersangka BW?

Semuanya. Ya kalau sudah cacat hukum, salah tulis nama saja cacat, gak sah. Jadi masyarakat supaya tahu. Sekarang dibuka, kalau secara prosedur kalau polisi nangkap orang dengan anaknya dibawa seperti itu, prosedur yang mana (dipakai).

 

Artinya gak etis?

Polisi kan punya intelijen. Oh rumahnya di sana, datangi saja di rumahnya.

 

Tapi biasanya ada alasan yang bisa diterima menangkap dan menahan?

Alasan penahanan itu tiga, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mempersulit penyidikan atau mengulangi perbuatannya. Selama tiga ini tidak dilakukan dia gak bisa ditahan. Makanya dari dulu saya menyarankan tersangka gak usah di BAP. Tersangka berhak diam dan digunakan haknya bicara di pengadilan. Selama ini KUHAP kan memaksakan tersangka harus BAP, di situlah terjadi pelanggaran HAM. Kalau di Amerika terjadi polisi seperti itu sudah dipecat. Jadi saya terus terang yang terpukul masalah anak-anak tadi. Di satu sisi polisi membikin konsep polisi cinta anak, di sisi lain melakukan bapaknya digitukan. Sampai tujuh turunan, tak akan hilang cerita ini. Makanya korbankan, nonaktifkan dua jenderal itu, tunjuk masih banyak yang lebih mampu kok. Apa setelah lewat DPR sudah sah, belum tentu.

 

Bapak yakin cuma dua jenderal (BG dan Budi Waseso) itu?

Nanti propam bisa melihat.

 

Bapak melihat ini ditunggangi kepentingan politik?

Gak usah ditanya, saya jawab iya, ngapain ragu-ragu. (fat/flo/jpnn/val)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/