31 C
Medan
Friday, February 27, 2026

Tarif Parkir Belum Turun Sepenuhnya, Oknum Masih Pakai Tarif Lama

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski Pemko Medan sudah resmi menurunkan tarif parkir untuk kendaraan roda dua dan roda empat masing-masing Rp2.000 dan Rp4.000, nyatanya praktik di lapangan belum sepenuhnya terlaksana.

Seperti parkirkan yang ada di Jalan Masjid Raya saat pembukaan Ramadan Fair pada Rabu (25/2/2026) malam, tampak juru parkir (jukir) mengutip retribusi Rp3.000 kepada para pengguna parkir tepi jalan. Bahkan, situasi itu dimanfaatkan beberapa oknum dengan meminta tarif hingga Rp5.000 kepada pengguna jasa parkir.

Kondisi serupa juga terjadi di Jalan Brigjen Katamso, dimana tarif parkir kendaraan roda dua masih Rp3.000 dan kendaraan roda empat Rp5.000.

Menanggapi hal itu, Kabid Parkir Dishub Kota Medan Kesmedi Dagobert Sianipar, mengaku akan segera mengecek beberapa lokasi yang disinyalir masih menerapkan tarif parkir lama.
“Sudah kita turunkan anggota ke beberapa lokasi untuk mengecek. Kebijakan ini kan masih baru, tentu butuh waktu untuk tersosialisasikan secara menyeluruh. Target kita satu minggu ini semua sudah beres,” kata Kesmedi saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2026).

Dijelaskannya, pasca tarif parkir diturunkan, Dishub Kota Medan sudah langsung mensosialisasikan kepada para vendor parkir yang ada di Kota Medan.“Dari 7 vendor yang ada, semalam (Rabu) baru 1 vendor yang bisa kita komunikasikan, karena vendor lain belum terhubung. Hari ini kita masifkan lagi komunikasi dengan vendor lain,” jelasnya.

Memastikan kebijakan ini terlaksana dengan baik, Kesmedi menyebut Tim Cakrawala Dishub Medan maupun Satgas terus melakukan pemantauan dan patroli di lapangan. “Kalau ada yang masih mengutip dengan tarif lama tentu akan kita tindak. Ini anggota juga terus patroli sembari melakukan razia para juru parkir (jukir) liar,” pungkasnya.

Diminta Perkuat Sistem Pelaporan Online
Sementara itu, Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Medan Afif Abdillah mendukung penuh kebijakan penurunan tarif parkir tepi jalan di Kota Medan sejak 25 Februari 2026, baik untuk kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat melalui Peraturan Walikota (Perwal) Medan No.9 Tahun 2026.

Menurut Afif, kebijakan yang diambil Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas tersebut merupakan bentuk keberpihakan Pemko Medan kepada masyarakat. “Kita mendukung penuh penurunan tarif parkir tepi jalan yang dilakukan Wali Kota Medan. Kita menilai, Perwal Kota Medan No.9 Tahun 2026 itu merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat,” ucap Afif Abdillah kepada Sumut Pos, Kamis (26/2/2026).

Dikatakan Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan itu, penurunan tarif tersebut sejatinya dilakukan untuk memberikan stimulus agar ekonomi masyarakat dapat lebih baik.
“Wali Kota Medan menyadari betul bahwa saat ini masyarakat masih merasa kesulitan secara finansial, sehingga perlu dibantu dengan kebijakan yang bersifat stimulus. Tentunya, ini merupakan langkah yang baik ditengah jeritan masyarakat karena mahalnya bahan-bahan pokok,” ujarnya.

Afif Abdillah juga mendukung langkah Pemko Medan yang terus membenahi sistem perparkiran di Kota Medan. Sebab selain menurunkan tarif retribusi parkir, Wali Kota Medan juga berkomitmen meningkatkan pelayanan kepada para pengguna jasa parkir tepi jalan.

“Kebijakan penurunan tarif parkir yang dibarengi dengan peningkatan pelayanan ini tentunya sangat berdampak secara langsung kepada masyarakat, khususnya kepada orang-orang yang memiliki mobilitas tinggi,” katanya.

Guna memastikan peningkatan pelayanan di bidang perparkiran tepi jalan tersebut, Afif Abdillah mendorong dilakukannya pengawasan yang kuat melalui sistem pelaporan online.
“Seperti yang disampaikan Wali Kota Medan, nantinya harus ada Satgas khusus untuk mengawasi jalannya sistem perparkiran di Kota Medan. Alhamdulillah, saat ini Dishub Medan memiliki Tim Cakrawala yang setiap harinya melakukan pengawasan,” tuturnya.

Afif Abdillah pun mendukung langkah Pemko Medan yang akan melakukan pelatihan kepada setiap juru parkir (jukir) di Kota Medan agar dapat mengikuti setiap peraturan yang ada dan bersikap ramah kepada masyarakat.

“Saya sepakat bahwa jukir harus diberi pelatihan, mereka harus bersikap sopan, ramah, dan mengedukasi masyarakat. Kemudian, setiap jukir wajib menggunakan atribut resmi seperti rompi, identitas, dan memberikan karcis resmi kepada pengguna jasa parkir,” tegasnya.

Terakhir, Afif juga mendukung penuh kebijakan Pemko Medan yang mewajibkan seluruh jukir untuk menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi terkait.
“Ini juga salah satu yang paling penting, seluruh jukir di Kota Medan harus terbebas dari narkoba. Kita mau setiap jukir di Kota Medan sehat secara keseluruhan, baik fisik maupun mental,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemko Medan secara resmi menurunkan tarif retribusi parkir tepi jalan umum mulai Rabu (25/2/2026). Penurunan tarif retribusi parkir yang berlaku untuk kendaraan roda 2 maupun kendaraan roda 4 tersebut tertuang di dalam Perwal Kota Medan No.9 Tahun 2026.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menjelaskan, saat ini tarif retribusi parkir tepi jalan untuk kendaraan roda 2 di Kota Medan hanya dikenakan Rp2.000. Sebelumnya, retribusi parkir roda 2 dikenakan tarif Rp3.000.

Selanjutnya, tarif retribusi parkir tepi jalan untuk kendaraan roda 4 di Kota Medan hanya dikenakan Rp4.000. Sebelumnya, retribusi parkir roda 4 dikenakan tarif Rp5.000.
Pembayaran retribusi parkir tepi jalan tersebut dapat dilakukan dengan dua cara, yakni dengan cara manual (tunai) maupun secara digital ataupun nontunai dengan penggunaan Q-RIS. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski Pemko Medan sudah resmi menurunkan tarif parkir untuk kendaraan roda dua dan roda empat masing-masing Rp2.000 dan Rp4.000, nyatanya praktik di lapangan belum sepenuhnya terlaksana.

Seperti parkirkan yang ada di Jalan Masjid Raya saat pembukaan Ramadan Fair pada Rabu (25/2/2026) malam, tampak juru parkir (jukir) mengutip retribusi Rp3.000 kepada para pengguna parkir tepi jalan. Bahkan, situasi itu dimanfaatkan beberapa oknum dengan meminta tarif hingga Rp5.000 kepada pengguna jasa parkir.

Kondisi serupa juga terjadi di Jalan Brigjen Katamso, dimana tarif parkir kendaraan roda dua masih Rp3.000 dan kendaraan roda empat Rp5.000.

Menanggapi hal itu, Kabid Parkir Dishub Kota Medan Kesmedi Dagobert Sianipar, mengaku akan segera mengecek beberapa lokasi yang disinyalir masih menerapkan tarif parkir lama.
“Sudah kita turunkan anggota ke beberapa lokasi untuk mengecek. Kebijakan ini kan masih baru, tentu butuh waktu untuk tersosialisasikan secara menyeluruh. Target kita satu minggu ini semua sudah beres,” kata Kesmedi saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2026).

Dijelaskannya, pasca tarif parkir diturunkan, Dishub Kota Medan sudah langsung mensosialisasikan kepada para vendor parkir yang ada di Kota Medan.“Dari 7 vendor yang ada, semalam (Rabu) baru 1 vendor yang bisa kita komunikasikan, karena vendor lain belum terhubung. Hari ini kita masifkan lagi komunikasi dengan vendor lain,” jelasnya.

Memastikan kebijakan ini terlaksana dengan baik, Kesmedi menyebut Tim Cakrawala Dishub Medan maupun Satgas terus melakukan pemantauan dan patroli di lapangan. “Kalau ada yang masih mengutip dengan tarif lama tentu akan kita tindak. Ini anggota juga terus patroli sembari melakukan razia para juru parkir (jukir) liar,” pungkasnya.

Diminta Perkuat Sistem Pelaporan Online
Sementara itu, Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Medan Afif Abdillah mendukung penuh kebijakan penurunan tarif parkir tepi jalan di Kota Medan sejak 25 Februari 2026, baik untuk kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat melalui Peraturan Walikota (Perwal) Medan No.9 Tahun 2026.

Menurut Afif, kebijakan yang diambil Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas tersebut merupakan bentuk keberpihakan Pemko Medan kepada masyarakat. “Kita mendukung penuh penurunan tarif parkir tepi jalan yang dilakukan Wali Kota Medan. Kita menilai, Perwal Kota Medan No.9 Tahun 2026 itu merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat,” ucap Afif Abdillah kepada Sumut Pos, Kamis (26/2/2026).

Dikatakan Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan itu, penurunan tarif tersebut sejatinya dilakukan untuk memberikan stimulus agar ekonomi masyarakat dapat lebih baik.
“Wali Kota Medan menyadari betul bahwa saat ini masyarakat masih merasa kesulitan secara finansial, sehingga perlu dibantu dengan kebijakan yang bersifat stimulus. Tentunya, ini merupakan langkah yang baik ditengah jeritan masyarakat karena mahalnya bahan-bahan pokok,” ujarnya.

Afif Abdillah juga mendukung langkah Pemko Medan yang terus membenahi sistem perparkiran di Kota Medan. Sebab selain menurunkan tarif retribusi parkir, Wali Kota Medan juga berkomitmen meningkatkan pelayanan kepada para pengguna jasa parkir tepi jalan.

“Kebijakan penurunan tarif parkir yang dibarengi dengan peningkatan pelayanan ini tentunya sangat berdampak secara langsung kepada masyarakat, khususnya kepada orang-orang yang memiliki mobilitas tinggi,” katanya.

Guna memastikan peningkatan pelayanan di bidang perparkiran tepi jalan tersebut, Afif Abdillah mendorong dilakukannya pengawasan yang kuat melalui sistem pelaporan online.
“Seperti yang disampaikan Wali Kota Medan, nantinya harus ada Satgas khusus untuk mengawasi jalannya sistem perparkiran di Kota Medan. Alhamdulillah, saat ini Dishub Medan memiliki Tim Cakrawala yang setiap harinya melakukan pengawasan,” tuturnya.

Afif Abdillah pun mendukung langkah Pemko Medan yang akan melakukan pelatihan kepada setiap juru parkir (jukir) di Kota Medan agar dapat mengikuti setiap peraturan yang ada dan bersikap ramah kepada masyarakat.

“Saya sepakat bahwa jukir harus diberi pelatihan, mereka harus bersikap sopan, ramah, dan mengedukasi masyarakat. Kemudian, setiap jukir wajib menggunakan atribut resmi seperti rompi, identitas, dan memberikan karcis resmi kepada pengguna jasa parkir,” tegasnya.

Terakhir, Afif juga mendukung penuh kebijakan Pemko Medan yang mewajibkan seluruh jukir untuk menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi terkait.
“Ini juga salah satu yang paling penting, seluruh jukir di Kota Medan harus terbebas dari narkoba. Kita mau setiap jukir di Kota Medan sehat secara keseluruhan, baik fisik maupun mental,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemko Medan secara resmi menurunkan tarif retribusi parkir tepi jalan umum mulai Rabu (25/2/2026). Penurunan tarif retribusi parkir yang berlaku untuk kendaraan roda 2 maupun kendaraan roda 4 tersebut tertuang di dalam Perwal Kota Medan No.9 Tahun 2026.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menjelaskan, saat ini tarif retribusi parkir tepi jalan untuk kendaraan roda 2 di Kota Medan hanya dikenakan Rp2.000. Sebelumnya, retribusi parkir roda 2 dikenakan tarif Rp3.000.

Selanjutnya, tarif retribusi parkir tepi jalan untuk kendaraan roda 4 di Kota Medan hanya dikenakan Rp4.000. Sebelumnya, retribusi parkir roda 4 dikenakan tarif Rp5.000.
Pembayaran retribusi parkir tepi jalan tersebut dapat dilakukan dengan dua cara, yakni dengan cara manual (tunai) maupun secara digital ataupun nontunai dengan penggunaan Q-RIS. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru