25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Harga Kios Rp80 Juta, Bentuknya Mirip Kandang Kambing

MEDAN-Pembangunan kios penampungan Pasar Sukaramai Medan memang menimbulkan banyak masalah. Hal ini membuat puluhan padagang yang terdiri ibu-ibu mendatangi Kantor DPRD Medan untuk mempertanyakan nasib mereka.

KIOS: Kios terbuat dari seng   Jalan Sukaramai Medan. Kios ini tidak layak  lebih mirip kandang kambing.//AMINOER RASYID/SUMUT POS
KIOS: Kios terbuat dari seng di Jalan Sukaramai Medan. Kios ini tidak layak dan lebih mirip kandang kambing.//AMINOER RASYID/SUMUT POS

“Kios penampungan itu tidak memadai. Selain terbuat dari seng dan papan bekas, bentuknya juga belum layak. Kios penampungan itu tidak ubahnya seperti kandang kambing,” ujar Lusi Ermawati didampingi Wati, dua perwakilan pedagang yang menemui Komisi C DPRD Medan, Selasa (26/3).

Keadaan kios yang belum memadai itu membuat padagang enggan menempatinya. Mereka takut barang dagangan dicuri oleh maling karena kios mudah dibongkar.  Kios penampungan yang dibangun tidak sebanding dengan korban kebakaran. “Kios penampungan itu hanya sekitar 430, sedangkan para padagang korban kebakaran lalu ada 622 orang. Kami takut banyak yang tidak mendapat kios nanti,” katanya.

Mereka juga meminta agar pemerintah menunda proses pemindahan pedagang ke kios penampungan hingga Hari Raya Idul Fitri mendatang. Sebab, mereka takut bila menempati kios penampungan itu, dagangan mereka merugi. “Kami takut bila pindah nanti, dagangan kami tidak terjual lagi. Sebab, pembeli pasti enggan datang ke kios penampungan karena tempat parkirnya tidak ada,” jelasnya.

Para pedagang juga mengeluh mahalnya harga kios yang ditawarkan PD Pasar sampai Rp75 juta hingga Rp80 juta sangat memberatkan. “Harga kios yang ditawarkan itu terlalu besar. Harga itu sangat memberatkan kami. Kalau bisa, harganya cukup Rp40 juta saja,” pinta mereka.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi C DPRD Medan A Hie berjanji akan menyampaikan aspirasi para pedagang itu kepada PD Pasar Medan. DPRD Medan sendiri sudah menganggendakan untuk mengundang PD Pasar pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di awal April mendatang. “Kami sudah menjadwalkan bertemu PD Pasar. Di situ nanti, kami akan mencari kebenaran,” kata A Hie.

Mengenai harga kios Pasar Sukaramai yang segera dibangun, A Hie juga berjanji akan mengusulkan harga yang ringan. Kalaupun tidak bisa, DPRD Medan akan meminta kepada PD Pasar agar pembayarannya bisa dicicil. “Kalau untuk kios penampungan, kita akan memeriksa anggarannya. Kalau memang  anggarannya besar, kita akan mempertanyakan kenapa kios penampungan itu dibangun kurang memadai,” jawabnya.

Sedangkan Kepala Pasar Sukaramai J Simarmata ketika dikonfirmasi mengatakan, pedagang korban kebakaran Pasar Sukaramai adalah  431 orang, dan kios yang dibangun juga 431 buah, dengan rincian 375 kios dan 56 meja untuk padagang ikan dan daging. “Kios penampungan itu sesuai dengan korban kebakaran kemarin,” ungkapnya.

Simarmata menambahkan, pihaknya tidak pernah meminta uang sewa dari kios penampungan itu. Tapi, dia tidak membantah kalau ada yang menyewakan kios penampungan itu seharga Rp1,5 juta. “Yang ada, pemilik kios menyewakan kiosnya kepada pihak lain. Itu kan hak mereka, kita tidak bisa berbuat. Kalau PD Pasar tidak pernah melakukan kutipan,” tegasnya.

Dia juga membantah kalau kios penampungan itu tidak layak, karena memakai bahan bekas. “Tidak ada itu, seng dan bahan yang kita pergunakan masih baru. Tudingan itu pasti dilakukan orang-orang yang tidak ingin pindah ke kios penampungan itu, sebab mereka merasa sudah enak di bekas pasar kebakaran kemarin. Padahal, mereka tidak memiliki izin mendirikan kios di lokasi kebakaran itu,” jelasnya.

Simarmata mengakui, banyak pihak yang telah mengambil keuntungan dari kebakaran Pasar Sukaramai itu. Oknum-oknum tertentu ada yang mendirikan kios di lokasi kebakaran dan menyewakanya kepada pihak lain. Tapi, setelah pemindahan pedagang ke kios penampungan itu, pihaknya yakin tidak ada lagi yang bisa mengambil keuntungan.

Menurutnya, Pasar Sukaramai rencana akan mulai dibangun April nanti. Setelah selesai, maka kios-kios tersebut akan diberikan kepada pedagang dengan syarat harus membayar uang pembangunan sekitar Rp60 juta hingga Rp80 juta, per unit. “Harganya tergantung letak kios tersebut. Sedangkan ukuran sama semua,” paparnya.

Mengenai para pemilik ruko yang berasa terganggu dengan keberadaan kios penampungan itu, Direktur Utama PD Pasar Medan Benny Harianto Sihotang mengatakan, pembangunan kios penampungan itu tidak perlu meminta izin kepada warga. Sebab, jalan merupakan milik pemerintah. “Jalan itu kan milik Pemko Medan, jadi tidak perlu meminta izin kepada warga,” ungkapnya.

Benny mengaku, dalam melakukan kebijakan biasa memang mendapat tantangan dari masyarakat. Namun, kebijakan itu demi kepentingan masyarakat. “Komplain dari warga itu biasa. Nanti kan mereka juga yang menikmati hasilnya,” tegasnya.

Sebagai catatat, rencana ukuran kios Pasar Sukaramai adalah 2×1,5 meter. Harga Kios Lantai I (Emas) Rp80 juta. Harga Kios Lantai I (Barang Sampah) Rp75 juta. Harga Kios Lantai II (Pakaian dan Sepatu) Rp70 juta. Harga Kios lantai II (Makanan dan Minuman) Rp65 juta dan harga Kios di baseman Rp60 juta.

MEDAN-Pembangunan kios penampungan Pasar Sukaramai Medan memang menimbulkan banyak masalah. Hal ini membuat puluhan padagang yang terdiri ibu-ibu mendatangi Kantor DPRD Medan untuk mempertanyakan nasib mereka.

KIOS: Kios terbuat dari seng   Jalan Sukaramai Medan. Kios ini tidak layak  lebih mirip kandang kambing.//AMINOER RASYID/SUMUT POS
KIOS: Kios terbuat dari seng di Jalan Sukaramai Medan. Kios ini tidak layak dan lebih mirip kandang kambing.//AMINOER RASYID/SUMUT POS

“Kios penampungan itu tidak memadai. Selain terbuat dari seng dan papan bekas, bentuknya juga belum layak. Kios penampungan itu tidak ubahnya seperti kandang kambing,” ujar Lusi Ermawati didampingi Wati, dua perwakilan pedagang yang menemui Komisi C DPRD Medan, Selasa (26/3).

Keadaan kios yang belum memadai itu membuat padagang enggan menempatinya. Mereka takut barang dagangan dicuri oleh maling karena kios mudah dibongkar.  Kios penampungan yang dibangun tidak sebanding dengan korban kebakaran. “Kios penampungan itu hanya sekitar 430, sedangkan para padagang korban kebakaran lalu ada 622 orang. Kami takut banyak yang tidak mendapat kios nanti,” katanya.

Mereka juga meminta agar pemerintah menunda proses pemindahan pedagang ke kios penampungan hingga Hari Raya Idul Fitri mendatang. Sebab, mereka takut bila menempati kios penampungan itu, dagangan mereka merugi. “Kami takut bila pindah nanti, dagangan kami tidak terjual lagi. Sebab, pembeli pasti enggan datang ke kios penampungan karena tempat parkirnya tidak ada,” jelasnya.

Para pedagang juga mengeluh mahalnya harga kios yang ditawarkan PD Pasar sampai Rp75 juta hingga Rp80 juta sangat memberatkan. “Harga kios yang ditawarkan itu terlalu besar. Harga itu sangat memberatkan kami. Kalau bisa, harganya cukup Rp40 juta saja,” pinta mereka.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi C DPRD Medan A Hie berjanji akan menyampaikan aspirasi para pedagang itu kepada PD Pasar Medan. DPRD Medan sendiri sudah menganggendakan untuk mengundang PD Pasar pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di awal April mendatang. “Kami sudah menjadwalkan bertemu PD Pasar. Di situ nanti, kami akan mencari kebenaran,” kata A Hie.

Mengenai harga kios Pasar Sukaramai yang segera dibangun, A Hie juga berjanji akan mengusulkan harga yang ringan. Kalaupun tidak bisa, DPRD Medan akan meminta kepada PD Pasar agar pembayarannya bisa dicicil. “Kalau untuk kios penampungan, kita akan memeriksa anggarannya. Kalau memang  anggarannya besar, kita akan mempertanyakan kenapa kios penampungan itu dibangun kurang memadai,” jawabnya.

Sedangkan Kepala Pasar Sukaramai J Simarmata ketika dikonfirmasi mengatakan, pedagang korban kebakaran Pasar Sukaramai adalah  431 orang, dan kios yang dibangun juga 431 buah, dengan rincian 375 kios dan 56 meja untuk padagang ikan dan daging. “Kios penampungan itu sesuai dengan korban kebakaran kemarin,” ungkapnya.

Simarmata menambahkan, pihaknya tidak pernah meminta uang sewa dari kios penampungan itu. Tapi, dia tidak membantah kalau ada yang menyewakan kios penampungan itu seharga Rp1,5 juta. “Yang ada, pemilik kios menyewakan kiosnya kepada pihak lain. Itu kan hak mereka, kita tidak bisa berbuat. Kalau PD Pasar tidak pernah melakukan kutipan,” tegasnya.

Dia juga membantah kalau kios penampungan itu tidak layak, karena memakai bahan bekas. “Tidak ada itu, seng dan bahan yang kita pergunakan masih baru. Tudingan itu pasti dilakukan orang-orang yang tidak ingin pindah ke kios penampungan itu, sebab mereka merasa sudah enak di bekas pasar kebakaran kemarin. Padahal, mereka tidak memiliki izin mendirikan kios di lokasi kebakaran itu,” jelasnya.

Simarmata mengakui, banyak pihak yang telah mengambil keuntungan dari kebakaran Pasar Sukaramai itu. Oknum-oknum tertentu ada yang mendirikan kios di lokasi kebakaran dan menyewakanya kepada pihak lain. Tapi, setelah pemindahan pedagang ke kios penampungan itu, pihaknya yakin tidak ada lagi yang bisa mengambil keuntungan.

Menurutnya, Pasar Sukaramai rencana akan mulai dibangun April nanti. Setelah selesai, maka kios-kios tersebut akan diberikan kepada pedagang dengan syarat harus membayar uang pembangunan sekitar Rp60 juta hingga Rp80 juta, per unit. “Harganya tergantung letak kios tersebut. Sedangkan ukuran sama semua,” paparnya.

Mengenai para pemilik ruko yang berasa terganggu dengan keberadaan kios penampungan itu, Direktur Utama PD Pasar Medan Benny Harianto Sihotang mengatakan, pembangunan kios penampungan itu tidak perlu meminta izin kepada warga. Sebab, jalan merupakan milik pemerintah. “Jalan itu kan milik Pemko Medan, jadi tidak perlu meminta izin kepada warga,” ungkapnya.

Benny mengaku, dalam melakukan kebijakan biasa memang mendapat tantangan dari masyarakat. Namun, kebijakan itu demi kepentingan masyarakat. “Komplain dari warga itu biasa. Nanti kan mereka juga yang menikmati hasilnya,” tegasnya.

Sebagai catatat, rencana ukuran kios Pasar Sukaramai adalah 2×1,5 meter. Harga Kios Lantai I (Emas) Rp80 juta. Harga Kios Lantai I (Barang Sampah) Rp75 juta. Harga Kios Lantai II (Pakaian dan Sepatu) Rp70 juta. Harga Kios lantai II (Makanan dan Minuman) Rp65 juta dan harga Kios di baseman Rp60 juta.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/