26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Anggota DPRD Paling Malas Lapor LHKPN

Febri Diansyah

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tingkat kepatuhan penyelenggara negara terhadap kewajiban melapor harta kekayaan (LHKPN) belum masksimal. Buktinya, di antara 315.561 wajib lapor, baru 77,9 persen yang menyerahkan LHKPN-nya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, tinggal lima hari lagi atau akhir Maret mendatang, batas pelaporan itu ditutup.

Di antara para wajib lapor itu, para legislatif daerah (DPRD) yang paling bandel lapor kekayaan. Itu lantaran, sebanyak 72,32 persen dari 13.457 anggota dewan daerah tersebut tercatat belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). “Kepatuhan terendah sampai saat ini dari DPRD,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kemarin (26/3).

Belum maksimalnya kepatuhan pelaporan itu membuat KPK gerah. Kemarin, lembaga superbodi itu memasang spanduk raksasa berukuran 14 x 8 meter bertuliskan ‘Berani Lapor Hebat’ di sisi kanan gedung KPK lama untuk meningkatkan kepatuhan para penyelenggara negara melapor LHKPN. “Mengapa hebat? Karena kami mengharapkan ada perubahan di dalam penyelenggara negara,” imbuh Direktur LHKPN KPK Cahya Hardianto Harefa.

Menurut Refa-sapaan Cahya Hardianto Harefa,, pelaporan harta kekayaan saat ini sudah sangat mudah. Sebab, para penyelenggara negara bisa memanfaatkan sistem elektronik LHKPN (e-LHKPN) yang telah di-launching Presiden Joko Widodo tahun lalu. “E-LHKPN itu mempermudah penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya,” ujarnya. Sebelumnya, pelaporan LHKPN menggunakan model pengisian form hingga berlembar-lembar.

Refa pun mengingatkan para penyelenggara negara, khususnya para anggota DPRD, untuk segera melaporkan harta kekayaannya. Langkah itu mendukung program pemerintah dalam hal transparansi dan pemberantasan korupsi. “Kami mengharapkan penyelenggara negara ada perubahan sikap dalam memperoleh hartanya,” terangnya.

Terkait spanduk raksasa yang dibentangkan kemarin merupakan kali pertama dilakukan direktorat LHKPN. Tidak tanggung-tanggung, mereka pun sengaja menggandeng Federasi Panjat Tebing Indonesia dalam proses pembentangan tersebut. Ada empat atlet panjat tebing nasional yang terlibat. Yakni, Andriko, Abdul Kasim, Hendrawan dan Riki Kiswani.(tyo/agm/jpg)

Febri Diansyah

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tingkat kepatuhan penyelenggara negara terhadap kewajiban melapor harta kekayaan (LHKPN) belum masksimal. Buktinya, di antara 315.561 wajib lapor, baru 77,9 persen yang menyerahkan LHKPN-nya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, tinggal lima hari lagi atau akhir Maret mendatang, batas pelaporan itu ditutup.

Di antara para wajib lapor itu, para legislatif daerah (DPRD) yang paling bandel lapor kekayaan. Itu lantaran, sebanyak 72,32 persen dari 13.457 anggota dewan daerah tersebut tercatat belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). “Kepatuhan terendah sampai saat ini dari DPRD,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kemarin (26/3).

Belum maksimalnya kepatuhan pelaporan itu membuat KPK gerah. Kemarin, lembaga superbodi itu memasang spanduk raksasa berukuran 14 x 8 meter bertuliskan ‘Berani Lapor Hebat’ di sisi kanan gedung KPK lama untuk meningkatkan kepatuhan para penyelenggara negara melapor LHKPN. “Mengapa hebat? Karena kami mengharapkan ada perubahan di dalam penyelenggara negara,” imbuh Direktur LHKPN KPK Cahya Hardianto Harefa.

Menurut Refa-sapaan Cahya Hardianto Harefa,, pelaporan harta kekayaan saat ini sudah sangat mudah. Sebab, para penyelenggara negara bisa memanfaatkan sistem elektronik LHKPN (e-LHKPN) yang telah di-launching Presiden Joko Widodo tahun lalu. “E-LHKPN itu mempermudah penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya,” ujarnya. Sebelumnya, pelaporan LHKPN menggunakan model pengisian form hingga berlembar-lembar.

Refa pun mengingatkan para penyelenggara negara, khususnya para anggota DPRD, untuk segera melaporkan harta kekayaannya. Langkah itu mendukung program pemerintah dalam hal transparansi dan pemberantasan korupsi. “Kami mengharapkan penyelenggara negara ada perubahan sikap dalam memperoleh hartanya,” terangnya.

Terkait spanduk raksasa yang dibentangkan kemarin merupakan kali pertama dilakukan direktorat LHKPN. Tidak tanggung-tanggung, mereka pun sengaja menggandeng Federasi Panjat Tebing Indonesia dalam proses pembentangan tersebut. Ada empat atlet panjat tebing nasional yang terlibat. Yakni, Andriko, Abdul Kasim, Hendrawan dan Riki Kiswani.(tyo/agm/jpg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/