30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

BKD Imbau Seluruh Anggota DPRD Medan Serahkan LHKPN Tepat Waktu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Para pejabat publik wajib menyerahkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)-nya ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Termasuk para Anggota Dewan di DPRD Medan, seluruhnya wajib menyerahkan LHKPN ke BPK RI Perwakilan Sumut.

 Atas hal ini, DPRD Kota Medan melalui Badan Kehormatan Dewan (BKD) mengimbau seluruh anggota DPRD Medan menyerahkan LHKPN sebelum lewat masa waktu yang telah ditentukan.

 “Bulan (Maret) ini, bulan terakhir melaporkan LHKPN. Kita menyerukan kepada kawan-kawan anggota dewan agar melaporkan harta kekayaan mereka selama menjadi anggota DPRD Medan,” ucap Ketua BKD DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong, Minggu (12/3/2023).

 Meskipun begitu, kata Rudiyanto, sepanjang pengetahuannya, sudah hampir seluruh Anggota DPRD Medan periode 2019 – 2024 telah menyerahkan LHKPN ke BPK RI.

 “Kalau pun ada yang belum, saya rasa hanya tinggal beberapa orang, karena memang Bulan Maret masih berlangsung, masih ada waktu untuk menyerahkan LHKPN nya (sampai akhir Maret). Kemungkinan laporannya masih disiapkan,” ujarnya.

 Selama ini, sambung Rudiyanto yang duduk sebagai Anggota Komisi I itu, laporan yang wajib disampaikan seluruh Anggota DPRD Medan setiap tahunnya tersebut tidak pernah mendapatkan masalah apapun.

 Hal itu dapat dilihat dari respon positif pihak BPK RI Perwakilan Sumut saat menerima laporan yang disampaikan masing-masing anggota dewan tanpa bantahan atau koreksi.

 “Alhamdulillah dari tahun ke tahun LHKPN yang disampaikan tidak ada masalah apapun. Para anggota dewan juga cukup kooperatif dalam melaporkan harta kekayaannya,” katanya.

 Dijelaskan Politisi PKS ini, bahwa melaporkan harta kekayaan selama menjadi anggota dewan adalah kewajiban setiap anggota dewan kepada pemerintah, laporan itu pun diserahkan secara individu ataupun perorangan.

 Ia pun meminta kepada setiap anggota DPRD Medan agar tidak perlu ada yang menutup-nutupi hari kekayaannya saat menyampaikan LHKPN, terutama jika memang mendapatkan harta kekayaan secara benar dalam menjalankan tugasnya sesuai yang diamanahkan rakyat.

 “Sepengetahuan saya, tak ada anggota DPRD Medan yang hidupnya hedonis, begitu juga anak-anak mereka. Banyak yang anaknya kuliah di swasta dan pakai kendaraan biasa saja. Untuk itu sekali lagi saya sarankan, setiap anggota DPRD Medan untuk wajib melaporkan harta kekayaan mereka tepat waktu,” pungkasnya.(rel)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Para pejabat publik wajib menyerahkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)-nya ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Termasuk para Anggota Dewan di DPRD Medan, seluruhnya wajib menyerahkan LHKPN ke BPK RI Perwakilan Sumut.

 Atas hal ini, DPRD Kota Medan melalui Badan Kehormatan Dewan (BKD) mengimbau seluruh anggota DPRD Medan menyerahkan LHKPN sebelum lewat masa waktu yang telah ditentukan.

 “Bulan (Maret) ini, bulan terakhir melaporkan LHKPN. Kita menyerukan kepada kawan-kawan anggota dewan agar melaporkan harta kekayaan mereka selama menjadi anggota DPRD Medan,” ucap Ketua BKD DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong, Minggu (12/3/2023).

 Meskipun begitu, kata Rudiyanto, sepanjang pengetahuannya, sudah hampir seluruh Anggota DPRD Medan periode 2019 – 2024 telah menyerahkan LHKPN ke BPK RI.

 “Kalau pun ada yang belum, saya rasa hanya tinggal beberapa orang, karena memang Bulan Maret masih berlangsung, masih ada waktu untuk menyerahkan LHKPN nya (sampai akhir Maret). Kemungkinan laporannya masih disiapkan,” ujarnya.

 Selama ini, sambung Rudiyanto yang duduk sebagai Anggota Komisi I itu, laporan yang wajib disampaikan seluruh Anggota DPRD Medan setiap tahunnya tersebut tidak pernah mendapatkan masalah apapun.

 Hal itu dapat dilihat dari respon positif pihak BPK RI Perwakilan Sumut saat menerima laporan yang disampaikan masing-masing anggota dewan tanpa bantahan atau koreksi.

 “Alhamdulillah dari tahun ke tahun LHKPN yang disampaikan tidak ada masalah apapun. Para anggota dewan juga cukup kooperatif dalam melaporkan harta kekayaannya,” katanya.

 Dijelaskan Politisi PKS ini, bahwa melaporkan harta kekayaan selama menjadi anggota dewan adalah kewajiban setiap anggota dewan kepada pemerintah, laporan itu pun diserahkan secara individu ataupun perorangan.

 Ia pun meminta kepada setiap anggota DPRD Medan agar tidak perlu ada yang menutup-nutupi hari kekayaannya saat menyampaikan LHKPN, terutama jika memang mendapatkan harta kekayaan secara benar dalam menjalankan tugasnya sesuai yang diamanahkan rakyat.

 “Sepengetahuan saya, tak ada anggota DPRD Medan yang hidupnya hedonis, begitu juga anak-anak mereka. Banyak yang anaknya kuliah di swasta dan pakai kendaraan biasa saja. Untuk itu sekali lagi saya sarankan, setiap anggota DPRD Medan untuk wajib melaporkan harta kekayaan mereka tepat waktu,” pungkasnya.(rel)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/