26 C
Medan
Monday, September 30, 2024

Dari Usaha Kelapa Sampai Kantongi Label Halal MUI

“Cuma saya yang mengurus sertifikat halal untuk jenis usaha santan ini di Sumut. Pihak MUI turut mereferensi usaha saya kepada melalui sosialisasi yang mereka lakukan. Dan Alhamdulillah banyak pelanggan baru yang pesan santan sama saya. Ada efek positifnya,” katanya.

Pasar Petisah sungguh membawa tuah bagi Bang Warno. Selain omset yang terus meningkat, jumlah pelanggan dan konsumennya kian bertambah. Sejumlah restoran, rumah makan, hotel dan usaha kuliner di Medan menjadi konsumen tetap UD Suwarno Kelapa. “Dulu satu hari omset saya cuma 50 gandeng kelapa. Itu sudah lumayan. Sekarang omset penjualan per dua hari habis sekitar 3 ton kelapa,” katanya yang menyebut pasokan kelapa berasal dari Aceh. “Untuk 3 ton bisa meraup hasil Rp8 juta perhari. Sebulan hampir Rp150 juta lebih. Itu omset kotor. Belum termasuk gaji karyawan. Lain lagi order khusus di momen hari besar keagamaan. Juga ada permintaan dari hotel dan restoran di Kota Medan. Tuah Pasar Petisah begitu luar biasa,” ungkapnya.

Pria kelahiran 6 November 1973 berharap, pedagang lain di Petisah mengikuti langkahnya agar usaha mereka semakin maju dan berkembang.”Jujur (mengurus sertifikat halal) karena saya termotivasi agar usaha saya bersih dan steril. Meski cuma usaha santan, tentu harus kita jaga kualitas dan produksinya. Kiranya pedagang ikan dan daging di sini bisa melakukan hal serupa. Sebab sesuai syariat Islam hal itu mesti dilakukan,” pungkasnya.

Penyerahan sertifikat halal dilakukan secara simbolik di Pasar Petisah, Kamis (8/3) lalu. Sertifikat itu diserahkan Wakil Direktur LPPOM MUI Sumut, Prof Rosdanelli Hasibuan kepada Suwarno. “Dengan telah bersertifikat halal MUI, maka konsumen UD Suwarno Kelapa tidak perlu ragu dan bertanya-tanya lagi tentang kehalalan penanganan kelapa parut dan santan yang dijual,” ujar Rosdanelli.

Pihaknya sangat mengapresiasi inisiatif Suwarno mengurus sertifikat halal untuk usahanya. Apalagi mengingat Bang Warno sudah memiliki pelanggan tetap restoran, pengusaha Bika Ambon dan hotel-hotel ternama di Medan. Pengurusan sertifikat halal oleh UD Suwarno Kelapa ini, bertujuan agar konsumen di seluruh bidang usaha kuliner dan minuman di Indonesia mendapat haknya untuk mengonsumsi yang halal.

“Sertifikat halal juga menjadi salah satu indikator kualitas produk, karena sebelum mengeluarkan sertifikat halal, MUI melalui auditor LPPOM terlebih dahulu melakukan pemeriksaan seluruh bahan baku, bahan tambahan hingga proses produksi. Terlebih lagi, Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk yang jelas-jelas dinyatakan haram,” terangnya. (prn/ila)

 

“Cuma saya yang mengurus sertifikat halal untuk jenis usaha santan ini di Sumut. Pihak MUI turut mereferensi usaha saya kepada melalui sosialisasi yang mereka lakukan. Dan Alhamdulillah banyak pelanggan baru yang pesan santan sama saya. Ada efek positifnya,” katanya.

Pasar Petisah sungguh membawa tuah bagi Bang Warno. Selain omset yang terus meningkat, jumlah pelanggan dan konsumennya kian bertambah. Sejumlah restoran, rumah makan, hotel dan usaha kuliner di Medan menjadi konsumen tetap UD Suwarno Kelapa. “Dulu satu hari omset saya cuma 50 gandeng kelapa. Itu sudah lumayan. Sekarang omset penjualan per dua hari habis sekitar 3 ton kelapa,” katanya yang menyebut pasokan kelapa berasal dari Aceh. “Untuk 3 ton bisa meraup hasil Rp8 juta perhari. Sebulan hampir Rp150 juta lebih. Itu omset kotor. Belum termasuk gaji karyawan. Lain lagi order khusus di momen hari besar keagamaan. Juga ada permintaan dari hotel dan restoran di Kota Medan. Tuah Pasar Petisah begitu luar biasa,” ungkapnya.

Pria kelahiran 6 November 1973 berharap, pedagang lain di Petisah mengikuti langkahnya agar usaha mereka semakin maju dan berkembang.”Jujur (mengurus sertifikat halal) karena saya termotivasi agar usaha saya bersih dan steril. Meski cuma usaha santan, tentu harus kita jaga kualitas dan produksinya. Kiranya pedagang ikan dan daging di sini bisa melakukan hal serupa. Sebab sesuai syariat Islam hal itu mesti dilakukan,” pungkasnya.

Penyerahan sertifikat halal dilakukan secara simbolik di Pasar Petisah, Kamis (8/3) lalu. Sertifikat itu diserahkan Wakil Direktur LPPOM MUI Sumut, Prof Rosdanelli Hasibuan kepada Suwarno. “Dengan telah bersertifikat halal MUI, maka konsumen UD Suwarno Kelapa tidak perlu ragu dan bertanya-tanya lagi tentang kehalalan penanganan kelapa parut dan santan yang dijual,” ujar Rosdanelli.

Pihaknya sangat mengapresiasi inisiatif Suwarno mengurus sertifikat halal untuk usahanya. Apalagi mengingat Bang Warno sudah memiliki pelanggan tetap restoran, pengusaha Bika Ambon dan hotel-hotel ternama di Medan. Pengurusan sertifikat halal oleh UD Suwarno Kelapa ini, bertujuan agar konsumen di seluruh bidang usaha kuliner dan minuman di Indonesia mendapat haknya untuk mengonsumsi yang halal.

“Sertifikat halal juga menjadi salah satu indikator kualitas produk, karena sebelum mengeluarkan sertifikat halal, MUI melalui auditor LPPOM terlebih dahulu melakukan pemeriksaan seluruh bahan baku, bahan tambahan hingga proses produksi. Terlebih lagi, Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk yang jelas-jelas dinyatakan haram,” terangnya. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/