Diutarakan dia, sejauh ini dari pengamatan yang dilakukan sudah tidak ada lagi udara yang tercemar akibat polusi dari perusahaan tersebut. Namun demikian, tetap memonitor terus sampai benar-benar sudah mengganti peralatannya hingga tak menyebabkan polusi.
Disinggung bila terjadi kembali pencemaran yang dilakukan PT Canang Indah, Arief meminta agar pabrik itu segera melaporkan kepada pihaknya. Laporan tersebut menyangkut juga upaya yang dilakukan dalam mengatasinya dan menghentikan sumber pencemaran.
“Karena izinnya masih ada, maka kita bina untuk diarahkan agar tidak terjadi lagi. Lain halnya kalau tidak ada izin, pasti kita tindak tegas. Jadi, kalau sudah ada izin lingkungan harus berpedoman dari Amdal (Analisis Dampak Lingkungan),” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, puluhan warga Kelurahan Sicanang merasa keberatan dan melakukan unjuk rasa di depan pintu masuk PT Canang Indah, Senin (19/3) pekan lalu. Puluhan pendemo yang didominasi ibu-ibu melakukan orasi dengan membawa poster, yang menuntut perusahaan pengelolaan kayu itu untuk bertanggung jawab dampak yang mereka rasakan.
Warga mengaku sangat terganggu dengan polusi udara berupa debu hitam yang dihasilkan PT Canang Indah. Warga juga meminta agar DPRD dan Pemko Medan dalam hal ini DLH Medan melakukan penyelidikan mengenai penyebab polusi tersebut.”Kalau ini dibiarkan, kami akan bertindak dengan membawa lebih banyak warga untuk berunjuk rasa ke sini. Soalnya kami sudah mulai tidak sabar dengan keadaan ini,” ujar warga.
Sejak terjadinya polusi udara, kata warga, banyak dari mereka yang menderita sesak nafas dan mata merah. Bahkan, salah tetangga mereka sudah masuk rumah sakit. (ris/ila)