27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Di-PHK, Ijazah dan BPKB Masih Ditahan, Karyawan JNT Mengadu ke DPRD Sumut

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Belasan karyawan jasa pengiriman JNT Medan mengadu ke DPRD Sumut, Selasa (26/3) siang. Belasan karyawan perusahaan yang berlamatkan di Jalan Brigjen Katamso Medan itu tidak terima diberhentikan secara sepihak oleh managemen JNT.

Belasan karyawan itu atas nama Aswin Sianipar, Nanda Sabri, Sigit Nugroho, Hariansyah Putra, Trilogi, Abrar Syah, Rio Basri, Irfan Fahlevi, Muhammad Zakaria, Izam Fauzi, Eky Sucipto, Mahardi, Santana, Muhammad Fikri, Rahmad Widodo Maulana Batubara dan Pandapotan. Dari belasan ini, sembilan orang di antaranya sudah di-PHK, sedangkan sisanya terancam di PHK.

Pengaduan mereka diterima satu anggota DPRD Sumut, Nezar Djoeli. “Pemutusan Hubungan Kerja yang kami alami tidak sesuai dengan UU 13 tahun 2003 Pasal 61 dan 62. Gaji kami dibulan terakhir tidak dibayarkan sesuai dengan UMK sampai batas kami

dipecat/diberhentikan dengan alasan yang jelas,” kata Sigit, salah seorang dari karyawan JNT.

Mereka mengaku, bahwa ijazah dan BPKB mereka juga masih ditahan sebagai jaminan mereka sebagai karyawan. Mereka meminta agar jaminan itu bisa segera dikembalikan apabila memang diberhentikan.

“Kami yang saat ini datang ke hadapan bapak, mengharapkan agar kami bisa kembali bekerja di perusahaan itu. Setidaknya kalau diberhentikan, maka berhentikanlah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” harap mereka.

Nezar Djoeli menilai, Perusahaan JNT sudah semena-mena terhadap pekerja. Maka selaku anggota DPRD Sumut yang dipilih oleh rakyat Medan, kata dia, ia meminta kepada pemerintah Kota Medan maupun Provinsi ataupun pusat, agar segera mencabut perizinannya karena ini mencerminkan sikap yang semena-mena. “Sama sekali tidak mencerminkan Sumut Bermartabat. Kalau tidak mau dicabut izinnya, maka saya mengimbau kepada pihak perusahaan agar segeralah memberikan hak-hak mantan karyawannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Nezar. (mag-1/ila)

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Belasan karyawan jasa pengiriman JNT Medan mengadu ke DPRD Sumut, Selasa (26/3) siang. Belasan karyawan perusahaan yang berlamatkan di Jalan Brigjen Katamso Medan itu tidak terima diberhentikan secara sepihak oleh managemen JNT.

Belasan karyawan itu atas nama Aswin Sianipar, Nanda Sabri, Sigit Nugroho, Hariansyah Putra, Trilogi, Abrar Syah, Rio Basri, Irfan Fahlevi, Muhammad Zakaria, Izam Fauzi, Eky Sucipto, Mahardi, Santana, Muhammad Fikri, Rahmad Widodo Maulana Batubara dan Pandapotan. Dari belasan ini, sembilan orang di antaranya sudah di-PHK, sedangkan sisanya terancam di PHK.

Pengaduan mereka diterima satu anggota DPRD Sumut, Nezar Djoeli. “Pemutusan Hubungan Kerja yang kami alami tidak sesuai dengan UU 13 tahun 2003 Pasal 61 dan 62. Gaji kami dibulan terakhir tidak dibayarkan sesuai dengan UMK sampai batas kami

dipecat/diberhentikan dengan alasan yang jelas,” kata Sigit, salah seorang dari karyawan JNT.

Mereka mengaku, bahwa ijazah dan BPKB mereka juga masih ditahan sebagai jaminan mereka sebagai karyawan. Mereka meminta agar jaminan itu bisa segera dikembalikan apabila memang diberhentikan.

“Kami yang saat ini datang ke hadapan bapak, mengharapkan agar kami bisa kembali bekerja di perusahaan itu. Setidaknya kalau diberhentikan, maka berhentikanlah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” harap mereka.

Nezar Djoeli menilai, Perusahaan JNT sudah semena-mena terhadap pekerja. Maka selaku anggota DPRD Sumut yang dipilih oleh rakyat Medan, kata dia, ia meminta kepada pemerintah Kota Medan maupun Provinsi ataupun pusat, agar segera mencabut perizinannya karena ini mencerminkan sikap yang semena-mena. “Sama sekali tidak mencerminkan Sumut Bermartabat. Kalau tidak mau dicabut izinnya, maka saya mengimbau kepada pihak perusahaan agar segeralah memberikan hak-hak mantan karyawannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Nezar. (mag-1/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/