BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Pemagaran yang berada di pintu masuk PT Mitra Jaya Bahari di areal jalur hijau telah menyalahi aturan. Pasalnya, pemagaran itu harus memiliki izin dari regulasi yang memiliki kewenangan.
Ketua Frakasi PAN DPRD Medan, HT Bahrumsyah, menegaskan, segala bentuk bangunan yang didirikan harus memiliki izin dari pemerintah setempat. Meskipun, masuk daerah kawasan, karena perizinan telah diatur dalam aturan perundang – undangan.
“Walupun itu masuk wilayah Jasa Marga, jadi kalau mereka membangun atau membuat pagar, tidak pakai izin, ini salah. Makanya kita minta mana izin pagar itu. Pemko melalui kecamatan jangan buang badan, itu adalah kewenangan mereka,” tegas wakil rakyat akrab disapa Bahrum.
Ketua Komisi B DPRD Medan ini sangat menyesalkan jawaban pihak kecamatan yang mengaku itu tidak ada hak mereka. Padahal, jelas pagar dan penimbunan jalur drainase itu menyalahi. Kecamatan seharusnya bertindak, bukan buang badan. Diharapkan, Pemko Medan melaui dinas terkait harus turun ke lapangan mengecek mengenai pengalihan fungsi RTRW tersebut. “Saya bilang itu salah, jangan sesuka hati Jasa Marga memagar. Bisa saja mereka melakukan itu, tapi jangan menyalahi aturan, bahkam harus ada izin,” tegas Bahrum lagi.
Meskipun ada surar izin dari kementrian PUPR untuk merestui pembukaan jalur alternatif, itu sifatnya hanya memberikan rekomendasi. Artinya, apa yang dikerjakan di lapangan jangan menyalahi aturan.
“Jangan mereka suka – suka, karena ada rekomendasi dari menteri, jadi di lapangan melanggar aturan. Jangan karena kepentingan PT MJB, semua harus dilanggar. Ini salah, harus diambil tindakan. Kita minta Wali Kota harus melihat ini ke lapangan,” ungkap Bahrum.
Terpisah, Toll Collection Manager PT Jasa Marga Cabang Belmera, Irfansyah mengatakan, pemagaran itu mereka lakukan untuk menutup akses keluar masuk truk dari PT MJB. Sehingga, tidak mengganggu pelayanan arus lalu lintas di pintu masuk Berlemar titik nol Belawan.
“Itu kita yang pagar, biar tertata. Kalau tidak, perusahaan kontainer itu sesuka hati keluar ke jalan tol. Dengan pemagaran itu, pengguna jalan tol tidak tertanggung,” terangnya. Dijelaskannya, selama ini PT MJB sudah ada izin dari Kementrian PUPR untuk memanfaatkan akses di pinggir tol. Izin itu mereka pegang setahu, menunggu pembangunan jalur alternatif.
Setelah jalur alternatif itu terbuka, maka drainase dan pemagaram itu akan dikembalikam fungsinya. “Cuma setahun aja itu, nanti kalau sudah siap jalan alternatif untuk jalur pemadam kebakaran ke Kampung Kurnia. Itu akan ditata kembali,” jelas Irfansyah.
Ditanya apakah pemagaran itu ada izin, Irfansyah mengaku tidak ada. Alasannya, kawasan itu adalah wilayah otoritas mereka. Sehingga, pemagaran untuk kenyamanan pelayanan di jalan tol tidak pernah mereka mengurus izin ke pemerintah setempat.
“Itukah kawasan kita, kenapa harus pakai izin. Yang pasti, pagar itu kita bangun untuk memberikan standar pelayana minimal. Jadi, itu adalag kewenangan kita selaku otoritas,” tegas Irfansyah. (fac/ila)