26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pemko Diminta Perketat Pengawasan Tempat Hiburan

ISTIMEWA
Sosialisasi: Anggota DPRD Medan Tengku Eswin ST saat sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan melalui Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Medan diminta lebih maksimal atau memperketat pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan seperti spa, karaoke, diskotek dan lainnya. Langkah ini guna memastikan apakah tempat hiburan malam tersebut telah mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.4 Tahun 2014 tentang kepariwisataan atau tidak.

“Sebab sampai hari ini banyak tempat hiburan malam di Medan yang masih melanggar peraturan seperti melebihi jam operasional, sebagai tempat transaksi Narkoba dan lainnya,” kata Anggota DPRD Medan Tengku Eswin ST dalam Sosialisasi IV Perda Kota Medan No. 4 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan, di Jalan Young Panah Hijau Lingkungan 4 Gang Masjid Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan, Minggu (3/3) lalu.

Politisi Partai Golkar ini mengatakan, sesuai BAB VIII pasal 13, Perda No 4 Tahun 2014, klub malam, spa, karaoke, diskotek, hotel, bar masuk dalam usaha kepariwisataan. Dalam Perda tersebut juga ditegaskan, bagi pemilik tempat hiburan malam yang tidak mematuhi Perda dapat diberikan sanksi, baik berupa teguran maupun pembekuan sementara.

Seperti pada BAB XVI Pasal 75 ayat (1), setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 (1), Pasal 37 (2), dan Pasal 49 dikenai sanksi administratif, berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan sementara kegiatan usaha, sampai kepada pembatalan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP); dan/atau penutupan tempat usaha pariwisata.

Tidak hanya itu, lanjut Sekretaris Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 57 Kota Medan ini, masyarakat juga berperan menyampaikan informasi dan/atau pelaporan mengenai apa yang dilihat, didengar, dan diketahuinya dalam penyelenggaraan kepariwisataan, hal ini sebaimana pasal 74 Perda No 4 tahun 2014.

“Selama ini peran Pemko Medan dalam melakukan pengawasan terhadap usaha pariwisata sangat lemah, sebab masih saja terdengar ada tempat hiburan malam seperti karaoke yang kedapatan sebagai transaksi jual beli narkoba,” ujar anggota dewan yang duduk di Komisi B ini.

Dalam Perda ini juga diatur ketentuan pidana seperti BAB XVIII Pasal 77 (1) Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 75 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000 (lima juta rupiah).

Untuk diketahui, diterbitkannya Perda No 4 tahun 2014 yang terdiri dari XX BAB dan 80 pasal ini sebagai dasar hukum untuk lebih memaksimalkan pengawasan dan penindakan bagi perusahaan pariwisata yang melanggar aturan. (adz/ila)

ISTIMEWA
Sosialisasi: Anggota DPRD Medan Tengku Eswin ST saat sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan melalui Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Medan diminta lebih maksimal atau memperketat pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan seperti spa, karaoke, diskotek dan lainnya. Langkah ini guna memastikan apakah tempat hiburan malam tersebut telah mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.4 Tahun 2014 tentang kepariwisataan atau tidak.

“Sebab sampai hari ini banyak tempat hiburan malam di Medan yang masih melanggar peraturan seperti melebihi jam operasional, sebagai tempat transaksi Narkoba dan lainnya,” kata Anggota DPRD Medan Tengku Eswin ST dalam Sosialisasi IV Perda Kota Medan No. 4 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan, di Jalan Young Panah Hijau Lingkungan 4 Gang Masjid Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan, Minggu (3/3) lalu.

Politisi Partai Golkar ini mengatakan, sesuai BAB VIII pasal 13, Perda No 4 Tahun 2014, klub malam, spa, karaoke, diskotek, hotel, bar masuk dalam usaha kepariwisataan. Dalam Perda tersebut juga ditegaskan, bagi pemilik tempat hiburan malam yang tidak mematuhi Perda dapat diberikan sanksi, baik berupa teguran maupun pembekuan sementara.

Seperti pada BAB XVI Pasal 75 ayat (1), setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 (1), Pasal 37 (2), dan Pasal 49 dikenai sanksi administratif, berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan sementara kegiatan usaha, sampai kepada pembatalan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP); dan/atau penutupan tempat usaha pariwisata.

Tidak hanya itu, lanjut Sekretaris Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 57 Kota Medan ini, masyarakat juga berperan menyampaikan informasi dan/atau pelaporan mengenai apa yang dilihat, didengar, dan diketahuinya dalam penyelenggaraan kepariwisataan, hal ini sebaimana pasal 74 Perda No 4 tahun 2014.

“Selama ini peran Pemko Medan dalam melakukan pengawasan terhadap usaha pariwisata sangat lemah, sebab masih saja terdengar ada tempat hiburan malam seperti karaoke yang kedapatan sebagai transaksi jual beli narkoba,” ujar anggota dewan yang duduk di Komisi B ini.

Dalam Perda ini juga diatur ketentuan pidana seperti BAB XVIII Pasal 77 (1) Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 75 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000 (lima juta rupiah).

Untuk diketahui, diterbitkannya Perda No 4 tahun 2014 yang terdiri dari XX BAB dan 80 pasal ini sebagai dasar hukum untuk lebih memaksimalkan pengawasan dan penindakan bagi perusahaan pariwisata yang melanggar aturan. (adz/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/