MEDAN, SUMUTPOS.CO – Apabila ada warga yang meninggal dipastikan karena terinfeksi virus corona alias Covid-19, standar penanganan jenazahadalah langsung dimasukkan ke dalam peti dalam kondisi sudah terbungkus plastik. Semua proses dilakukan oleh petugas medis.
“Kemudian, jenazah tidak disemayamkan di rumah duka. Jadi dari rumah sakit langsung ke pemakaman. Keluarga dan masyarakat tidak diizinkan melayat atau mengantar jenazah. Keluarga disarankan melihat dari jauh. Dan jenazah segera dimakamkan paling lama 4 jam setelah dinyatakan meninggal dunia,” kata Kasubdit Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis (26/3), di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut.
Alasan pemakaman sesegera mungkin, karena sesuai penjelasan dari National Environment Agency (NEA) Singapura ada kemungkinan cairan tubuh dari jenazah bisa menularkan penyakit. Oleh karena itu pada beberapa kasus jenazah sama sekali tidak dianjurkan untuk dimandikan atau diawetkan.
Seusia Pedoman Kesiapsiagaan nCoV di Indonesia, jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus, sebelum dipindahkan ke kamar jenazah. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah.
Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diizinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi dan diantar dengan mobil jenazah khusus.
Terakhir, jenazah sebaiknya dimakamkan tidak lebih dari 4 jam setelah meninggal.
Polisi Berhak Buparkan Kerumuman
Masih MP Nainggolan, masyarakat Sumut diminta agar mematuhi larangan mengadakan kegiatan keramaian atau sifatnya mengumpulkan banyak orang, di suatu tempat. Larangan itu sesuai Maklumat Kapolri atas kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19).
“Apabila warga masyarakat tidak mengindahkan, jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumut tidak segan untuk membubarkan masyarakat yang berkumpul atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat,” tegasnya.
Bila masyarakat menolak atau melawan aparat, Polisi bisa menindak tegas sesuai Pasal 212, 216 dan 218 KUHP, yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang tetap berkumpul di suatu tempat.
Pasal 212 KHUP antara lain menyebutkan, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Sementara Pasal 216 KUHP ayat (1) menyebutkan, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.
Adapun Pasal 218 KUHP menyebutkan barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000. (prn)