27 C
Medan
Thursday, July 4, 2024

Gugatan Pasien Rp3,16 M ke Pirngadi, Dokter Belum juga Dimintai Keterangan

MEDAN-Manajemen RSU dr Pirngadi Medan belum menerima panggilan gugatan keluarga pasien Rp3,16 miliar keluarga Ganda Hermanto Nainggolan (19).

“Rumah sakit sampai saat ini belum ada menerima surat panggilan kedua yang ditujukan kepada dokter atau siapapun yang ingin dimintai keterangan oleh jaksa. Kalau kemarin pihaknya memang ada menerima surat panggilan yang pertama dan surat panggilan yang pertama itu ditujukan kepada dokternya dari Pengadilan Negeri Medan,” kata Kasubbag Hukum dan Humas RSU dr Pirngadi Medan, Edison Perangin-angin SH MKes, Kamis (16/4).

Menurutnya, rumah sakit akan tetap melakukan itikad baik jika dipanggil. Namun, sejauh ini yang dipanggil hanya dokter yang menangani pasien saja.
“Dokter yang bersangkutan tak bisa hadir karena sedang menangani pasien. Tak hanya itu, begitu surat panggilan diberikan, pihak rumah sakit langsung memberikan surat panggilan kepada yang bersangkutan karena itu merupakan permintaan dari PN Medan,” akunya.
Dijelaskannya, jika dokter atau perawatnya melakukan kesalahan dan itu dibuktikan oleh sidang yang berlangsung di PN Medan, maka ada instasi yang menanganinya.

“Jika terbukti dokternya melakukan kesalahan, itu semua tanggung jawab IDI Sumut dan IDI Medan untuk memeriksanya karena itu instasi keprofesian para dokter,” tegasnya.

Diterangkannya, dari rumah sakit maka dokter yang bersangkutan juga memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kalau terbukti, maka rumah sakit juga memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan dari rumah sakit ini sendiri,” pungkasnya.
Sekadar mengingat Berliana br Tamba mengajukan gugatan dengan register No.189/PDT.G/2012/PN-Medan. Berliana menggugat rumah sakit karena lalai dalam menjalankan tugasnya yang mengakibatkan anaknya, Ganda Hermanto Tua Nainggolan yang menderita sesak nafas dan disertai dengan pembengkakan meninggal dunia.(jon)

MEDAN-Manajemen RSU dr Pirngadi Medan belum menerima panggilan gugatan keluarga pasien Rp3,16 miliar keluarga Ganda Hermanto Nainggolan (19).

“Rumah sakit sampai saat ini belum ada menerima surat panggilan kedua yang ditujukan kepada dokter atau siapapun yang ingin dimintai keterangan oleh jaksa. Kalau kemarin pihaknya memang ada menerima surat panggilan yang pertama dan surat panggilan yang pertama itu ditujukan kepada dokternya dari Pengadilan Negeri Medan,” kata Kasubbag Hukum dan Humas RSU dr Pirngadi Medan, Edison Perangin-angin SH MKes, Kamis (16/4).

Menurutnya, rumah sakit akan tetap melakukan itikad baik jika dipanggil. Namun, sejauh ini yang dipanggil hanya dokter yang menangani pasien saja.
“Dokter yang bersangkutan tak bisa hadir karena sedang menangani pasien. Tak hanya itu, begitu surat panggilan diberikan, pihak rumah sakit langsung memberikan surat panggilan kepada yang bersangkutan karena itu merupakan permintaan dari PN Medan,” akunya.
Dijelaskannya, jika dokter atau perawatnya melakukan kesalahan dan itu dibuktikan oleh sidang yang berlangsung di PN Medan, maka ada instasi yang menanganinya.

“Jika terbukti dokternya melakukan kesalahan, itu semua tanggung jawab IDI Sumut dan IDI Medan untuk memeriksanya karena itu instasi keprofesian para dokter,” tegasnya.

Diterangkannya, dari rumah sakit maka dokter yang bersangkutan juga memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kalau terbukti, maka rumah sakit juga memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan dari rumah sakit ini sendiri,” pungkasnya.
Sekadar mengingat Berliana br Tamba mengajukan gugatan dengan register No.189/PDT.G/2012/PN-Medan. Berliana menggugat rumah sakit karena lalai dalam menjalankan tugasnya yang mengakibatkan anaknya, Ganda Hermanto Tua Nainggolan yang menderita sesak nafas dan disertai dengan pembengkakan meninggal dunia.(jon)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/