MEDAN-Pengembang Perumahan Millenium Bussines Centre di Jalan Sakura Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, bukan hanya diduga jadi pelaku peracunan 24 pohon di lokasi tersebut, tapi juga perumahan ruko itu dinilai tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Nama Perumahan Millenium menjadi memanas di masyarakat Kota Medan, setelah 24 batang pohon pelindung jenis Mahoni yang berada di depan komplek tersebut tiba-tiba mati. Kuat dugaan, pohon-pohon tersebut mati akibat diracun oleh pihak pengembang. Sebab, menurut pantuan Sumut Pos, setiap pohon ditemukan kupasan dan siraman zat kimia.
Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM pun langsung bertindak cepat dengan mengunjungi lokasi pohon yang diracun tersebut. Didampingi Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan Ir Syampurno Pohan, pembangunan perumahan ini pun dihentikan atau stanvas.
Menurut Kadis TRTB Kota Medan Syampurno Pohan, pembangunan perumahan Millenium Bussines Centre yang berada di Jalan Sakura Raya tersebut dihentikan atau distanvas karena telah melanggar IMB. “Mereka membangun tidak sesuai dengan IMB yang sudah kita keluarkan,” ujar Syampurno Pohan kepada Sumut Pos, Jumat (26/4).
Dijelaskannya, IMB pihak pengembang seharusnya hanya membangun 51 unit, dengan rincian 11 unit lantai tiga dan 41 unit berlantai dua. Tapi, pada kenyataannya, mereka membangun lebih dari 51 unit dan ruko berlantai tiga dibangun lebih dari 11 unit. “Di bagian depan, semuanya berlantai tiga yang jumlahnya lebih dari 11 unit,” jelasnya.
Ditambahkan, pihaknya sudah memberikan status stanvas bagi Perumahan Millenium Bussines Centre tersebut. Artinya, pembangunan tidak bolah dilakukan sebelum status tersebut dicabut. “Sesudah dihentikan, kita memberikan peringatan untuk segera mengurus IMB bangunan yang lebih. Kalau tetap tidak diurus, maka bangunan itu kita bongkar,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan Ir H Zulkifli Sitepu MM ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak akan menebang pohon itu hingga proses hukumnya selesai. “Kita tidak akan menebangnya, karena masih dalam proses hukum. Itu kan barang bukti, jadi tidak bisa dihilangkan. Mana tahu nanti sampai ke proses pengadilan, maka barang bukti itu diperlukan,” katanya.
Lalu, apa yang akan dilakukan, karena peracunan pohon itu sudah melanggar Perda? Sitepu menjelaskan, dalam hal ini, sanski yang disebutkan di Perda Nomor 10 tahun 2009 belum bisa diberlakukan karena belum jelas siapa pelakunya. “Kalau polisi sudah menemukan siapa pelakukanya, maka sanki di Perda juga akan kita terapkan,” paparnya.
Untuk menghindari pohon-pohon yang sudah mati tersebut tumbang, Dinas Pertamanan Kota Medan dikatakan terus melakukan pengawasan terhadap 24 batang pohon yang diracun di Jalan Sakura Raya tersebut. “Kita terus melakukan pemantauan, sehingga tidak sempat tumbang dan memakan korban,” pungkasnya. (mag-7)