25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Polisi Langgar HAM, Harus Dievaluasi

MEDAN-Dengan ada penembakan yang dilakukan oleh petugas Direktorat IV Bareskrim Mabes Polri di Medan terhadap Ramadhan Puda Kesuma (26) alias Maman dan Selly Satria Aprianto alias Kiki (26) di Hotel Grand Aston dan Bukit Hijau Regency, Kontras menilai polisi melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).
“Kontras menduga, saat tersangka sudah menyerah, baru dilumpuhi dengan menembaknya, bukan saat melawan. Itu pelanggaran HAM,” ujar Koordinator Kontras Sumut Herdensi Adnin di Sekretaris Kontras Sumut  di Jalan Brigjen Katamso Gang Bunga Nomor 2 A, Medan, Jumat (26/4).

Ia juga menduga ada indikasi penembakan itu tidak teroganisir. “Ada indikasi kepolisian menggunakan senpi (senjata api) dengan secara tidak terorganisir. Jadi, kalau polisi itu bekerja tidak terorganisir sekali lagi, ia sama juga dengan preman,” tambahnya.

Menurutnya, kinerja polisi harus dievaluasi. Sebab, kerja polisi bukan kerja pengadilan. “Karena kerja pengadilan itu men just (menghakimi,Red) bahwa orang itu bersalah untuk dihukum mati. Karena polisi mengunakan senpi harus profesional, proposional dan ke habsahan,” ucapnya.

Namun, Kontras sangat mendukung upaya yang di lakukan oleh kepolisian dalm pemberantasan narkoba, premanisme dan kejahatan lainnya. Tapi, Kontras tidak mendukung kinerja polisi yang tidak profesional dan proposional karena akan dapat mencederai pihak instutusi polisi itu sendiri
Menurutnya, jika keluarga korban yang merasa kerugian terhadap penembakan tersebut, undang-undang memberikan ruang untuk mengadukan kepada Propam. “Dengan adanya kasus penembakan tersebut, Kontras sangat mengutuk perbuatan yang dilakukan polisi,” bilangnya.

Praktisi Hukum, Muslim Muis mengatakan, jika pihak keluarga memprotes denga penembakan tersebut, jenazah bisa diotopsi dan pihak keluarga bisa melaporkan ke Propam, atau melaporkan ke organisasi yang membidangi hukum,” katanya.

Sebelumnya, dua orang tersangka pengedar narkoba tewas dalam operasi penangkapan di Medan, Selasa (23/4) petang.
Ramadhan P Kesuma (26)  tewas di Hotel Grand Aston Medan dan Selly Satria Aprianto alias Kiki (26) tewas di Perumahan Bukit Hijau Regency, Medan Selayang. Polisi menyatakan Ramadhan ditembak karena melakukan perlawanan, sedangkan Kiki ditembak karena mencoba melarikan diri. (ban)

MEDAN-Dengan ada penembakan yang dilakukan oleh petugas Direktorat IV Bareskrim Mabes Polri di Medan terhadap Ramadhan Puda Kesuma (26) alias Maman dan Selly Satria Aprianto alias Kiki (26) di Hotel Grand Aston dan Bukit Hijau Regency, Kontras menilai polisi melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).
“Kontras menduga, saat tersangka sudah menyerah, baru dilumpuhi dengan menembaknya, bukan saat melawan. Itu pelanggaran HAM,” ujar Koordinator Kontras Sumut Herdensi Adnin di Sekretaris Kontras Sumut  di Jalan Brigjen Katamso Gang Bunga Nomor 2 A, Medan, Jumat (26/4).

Ia juga menduga ada indikasi penembakan itu tidak teroganisir. “Ada indikasi kepolisian menggunakan senpi (senjata api) dengan secara tidak terorganisir. Jadi, kalau polisi itu bekerja tidak terorganisir sekali lagi, ia sama juga dengan preman,” tambahnya.

Menurutnya, kinerja polisi harus dievaluasi. Sebab, kerja polisi bukan kerja pengadilan. “Karena kerja pengadilan itu men just (menghakimi,Red) bahwa orang itu bersalah untuk dihukum mati. Karena polisi mengunakan senpi harus profesional, proposional dan ke habsahan,” ucapnya.

Namun, Kontras sangat mendukung upaya yang di lakukan oleh kepolisian dalm pemberantasan narkoba, premanisme dan kejahatan lainnya. Tapi, Kontras tidak mendukung kinerja polisi yang tidak profesional dan proposional karena akan dapat mencederai pihak instutusi polisi itu sendiri
Menurutnya, jika keluarga korban yang merasa kerugian terhadap penembakan tersebut, undang-undang memberikan ruang untuk mengadukan kepada Propam. “Dengan adanya kasus penembakan tersebut, Kontras sangat mengutuk perbuatan yang dilakukan polisi,” bilangnya.

Praktisi Hukum, Muslim Muis mengatakan, jika pihak keluarga memprotes denga penembakan tersebut, jenazah bisa diotopsi dan pihak keluarga bisa melaporkan ke Propam, atau melaporkan ke organisasi yang membidangi hukum,” katanya.

Sebelumnya, dua orang tersangka pengedar narkoba tewas dalam operasi penangkapan di Medan, Selasa (23/4) petang.
Ramadhan P Kesuma (26)  tewas di Hotel Grand Aston Medan dan Selly Satria Aprianto alias Kiki (26) tewas di Perumahan Bukit Hijau Regency, Medan Selayang. Polisi menyatakan Ramadhan ditembak karena melakukan perlawanan, sedangkan Kiki ditembak karena mencoba melarikan diri. (ban)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/