22.6 C
Medan
Monday, January 20, 2025

Pemilik Centre Point Terancam Diusir

Menurut Hinca, PT KAI tidak bisa secara otomatis langsung merobohkan bangunan tanpa ada pembicaraan terlebih dahulu dengan aparat hukum.

“Enggak bisa serta merta dirubuhkan. Enggak mungkin, karena paling ideal duduk satu meja. Secara hukum kewajiban pembangun membongkarnya. Tapi pasti enggak mungkin mau rugi, makanya perlu duduk bersama,” ujarnya.

Sementara, Direktur Utama PT KAI Edi Sukmoro memastikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penyitaan bangunan Centre Point yang berdiri di atas lahan milik perusahaan plat merah itu.

Permohonan diajukan kepada Kejaksaan Agung yang saat ini sedang menangani aspek dugaan tindak pidana penyerobotan lahan KAI di Jalan Jawa Medan oleh PT ACK, pemilik bangunan Centre Point itu.

“Sedang diusulkan penyitaan melalui pidananya,” ujar Edi Sukmoro lewat layanan pesan singkat (SMS) kepada Sumut Pos, kemarin.

Edi mengatakan hal tersebut saat ditanya, langkah apa yang akan dilakukan pascakeluar putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang mengembalikan hak kepemilikan lahan dimaksud kepada KAI, setelah sebelumnya kalah di tingkat kasasi.

Apakah begitu nanti KAI menerima salinan putusan PK akan langsung merobohkan Centre Point? Edi tidak menjawab langsung pertanyaan itu. Yang dia katakan, bahwa pihaknya sedang mengusulkan penyitaan.

Sebelumnya, saat dimintai tanggapan awal atas putusan PK itu, mantan direktur Aset PT KAI itu mengatakan bahwa dengan adanya putusan tersebut, menjadikan pihaknya optimistis dalam memperjuangkan pengembalian aset-aset KAI yang di beberapa daerah juga dicaplok pihak lain.

Edi mengatakan, adanya putusan PK itu membuktikan bahwa aparat penegak hukum masih punya integritas.

“Mari kita bersyukur atas keputusan MA yang menunjukkan bahwa hukum bisa ditegakkan. PT KAI akan terus berjuang untuk menyelamatkan aset-aset negara,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, MA sudah mengeluarkan putusan tingkat PK yang memenangkan KAI yang bersengketa dengan PT ACK atas lahan yang di atasnya kini berdiri bangunan Centre Point itu. Keluarnya putusan PK atas perkara nomor register 125 PK/PDT/2014 itu sudah diumumkan di situs resmi MA.

Vice President Corporate Communication PT KAI Agus Komarudin sebelumnya mengatakan,  setelah adanya putusan PK, tentunya nanti pihak pengadilan akan melakukan penyitaan atas bangunan yang berdiri di atas lahan yang sudah dinyatakan MA merupakan milik KAI.”Setelah ada penyitaan bangunan, barulah nanti dibicarakan dengan pihak terkait,” kata Agus. Pihak terkait yang dimaksud, tentunya pihak ACK.

Apakah KAI akan merobohkan bangunan Centre Point? Agus mengatakan, tidak serta merta demikian. Opsi yang paling moderat, dilakukan pola kerjasama KAI dengan ACK dalam pengelolaan Centre Point. “Kita tentunya punya hitung-hitungan nantinya. Ada bangunan di atas tanah itu, nanti dibicarakan apakah akan dikerjasamakan atau bagaimana,” terang Agus.

Menurut Hinca, PT KAI tidak bisa secara otomatis langsung merobohkan bangunan tanpa ada pembicaraan terlebih dahulu dengan aparat hukum.

“Enggak bisa serta merta dirubuhkan. Enggak mungkin, karena paling ideal duduk satu meja. Secara hukum kewajiban pembangun membongkarnya. Tapi pasti enggak mungkin mau rugi, makanya perlu duduk bersama,” ujarnya.

Sementara, Direktur Utama PT KAI Edi Sukmoro memastikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penyitaan bangunan Centre Point yang berdiri di atas lahan milik perusahaan plat merah itu.

Permohonan diajukan kepada Kejaksaan Agung yang saat ini sedang menangani aspek dugaan tindak pidana penyerobotan lahan KAI di Jalan Jawa Medan oleh PT ACK, pemilik bangunan Centre Point itu.

“Sedang diusulkan penyitaan melalui pidananya,” ujar Edi Sukmoro lewat layanan pesan singkat (SMS) kepada Sumut Pos, kemarin.

Edi mengatakan hal tersebut saat ditanya, langkah apa yang akan dilakukan pascakeluar putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang mengembalikan hak kepemilikan lahan dimaksud kepada KAI, setelah sebelumnya kalah di tingkat kasasi.

Apakah begitu nanti KAI menerima salinan putusan PK akan langsung merobohkan Centre Point? Edi tidak menjawab langsung pertanyaan itu. Yang dia katakan, bahwa pihaknya sedang mengusulkan penyitaan.

Sebelumnya, saat dimintai tanggapan awal atas putusan PK itu, mantan direktur Aset PT KAI itu mengatakan bahwa dengan adanya putusan tersebut, menjadikan pihaknya optimistis dalam memperjuangkan pengembalian aset-aset KAI yang di beberapa daerah juga dicaplok pihak lain.

Edi mengatakan, adanya putusan PK itu membuktikan bahwa aparat penegak hukum masih punya integritas.

“Mari kita bersyukur atas keputusan MA yang menunjukkan bahwa hukum bisa ditegakkan. PT KAI akan terus berjuang untuk menyelamatkan aset-aset negara,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, MA sudah mengeluarkan putusan tingkat PK yang memenangkan KAI yang bersengketa dengan PT ACK atas lahan yang di atasnya kini berdiri bangunan Centre Point itu. Keluarnya putusan PK atas perkara nomor register 125 PK/PDT/2014 itu sudah diumumkan di situs resmi MA.

Vice President Corporate Communication PT KAI Agus Komarudin sebelumnya mengatakan,  setelah adanya putusan PK, tentunya nanti pihak pengadilan akan melakukan penyitaan atas bangunan yang berdiri di atas lahan yang sudah dinyatakan MA merupakan milik KAI.”Setelah ada penyitaan bangunan, barulah nanti dibicarakan dengan pihak terkait,” kata Agus. Pihak terkait yang dimaksud, tentunya pihak ACK.

Apakah KAI akan merobohkan bangunan Centre Point? Agus mengatakan, tidak serta merta demikian. Opsi yang paling moderat, dilakukan pola kerjasama KAI dengan ACK dalam pengelolaan Centre Point. “Kita tentunya punya hitung-hitungan nantinya. Ada bangunan di atas tanah itu, nanti dibicarakan apakah akan dikerjasamakan atau bagaimana,” terang Agus.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/