25 C
Medan
Wednesday, December 4, 2024
spot_img

Divonis 5,5 Tahun, OK Arya Pikir-pikir

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
OK Arya Zulkarnain menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Medan akhirnya memvonis Bupati Batubara Nonaktif OK Arya Zulkarnaen. Ok Divonis dengan hukuman penjara 5,5 tahun. Selain itu, OK juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Hukuman itu diterimanya, menyusul kasus penerimaan gratifikasi dari rekanan dalam pengerjaan sejumlah proyek di Kabupaten Batubara sebesar Rp 8,035 miliar.

Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo juga membebankan OK Arya untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp5,935 miliar. “Apabila terdakwa tidak membayar UP selama waktu sebulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita. Apabila tidak cukup diganti dengan pidana 2 tahun,” kata majelis hakim, Kamis (26/4).

Selain OK Arya, pengadilan juga menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun dan 10 bulan kurungan terhadap terdakwa lain, yakni mantan Kadis PUPR Kabupaten Batubara Helman Herdady. Dia juga dikenakan denda Rp200 juta dan subsider tiga bulan kurungan.

OK Arya bersama penuntut umum menyatakan pikir-pikir dengan putusan itu. Sementara Helman Herdady menyatakan menerima putusan itu.

Usai sidang, OK Arya langsung berpelukan erat dengan istrinya Siti Khadijah yang hadir di persidangan itu. Selain itu, OK Arya juga tampak bersalaman dengan beberapa kerabatnya. Begitu juga dengan Ayen dan Helman Herdady, usai sidang kedua terdakwa yang turut menjalani sidang vonis bersama OK Arya tersebut juga tampak mengalami kerabat masing-masing yang hadir di persidangan.

Dalam perkara ini, OK Arya terbukti menerima Rp8,055 miliar dari lima kontraktor, yakni Maringan Situmorang, Mangapul Butar Butar alias Apul alias Abun, Parlindungan Hutagalung alias Parlin dan Syaiful Azhar. Uang suap itu awalnya dikumpulkan Maringan lalu diserahkan melalui Sujendi Tarsono alias Ayen dan Helman Herdady. Dalam proses itu, Helman juga menerima uang sebesar Rp 80 juta dari Syaiful Azhar.

Pemberian uang itu berlangsung antara Maret 2016 hingga September 2017 di sejumlah lokasi, di antaranya di Jalan Sungai Deli Gang Sawo No. 52 Kota Medan; showroom Ada Jadi Mobil, Jalan Gatot Soebroto, Medan; Tre Mon Caf Lippo Mall, Jalan Diponegoro, Medan; Jalan Air Bersih Ujung Blok 70 No 5 Medan.

Penyuapan itu dilakukan agar OK Arya Zulkarnain dan Helman Herdady, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan intervensi guna memenangkan Maringan Situmorang, Mangapul Butar Butar alias Apul alias Abun, Parlindungan Hutagalung alias Parlin dan Syaiful Azhar dalam proses pengadaan barang/jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Batu Bara tahun 2016-2017.

Dalam perkara penyuapan ini, dua pengusaha, Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang, telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing 2 tahun penjara. Mereka juga didenda Rp 100 juta. (pra/jpc)

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
OK Arya Zulkarnain menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Medan akhirnya memvonis Bupati Batubara Nonaktif OK Arya Zulkarnaen. Ok Divonis dengan hukuman penjara 5,5 tahun. Selain itu, OK juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Hukuman itu diterimanya, menyusul kasus penerimaan gratifikasi dari rekanan dalam pengerjaan sejumlah proyek di Kabupaten Batubara sebesar Rp 8,035 miliar.

Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo juga membebankan OK Arya untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp5,935 miliar. “Apabila terdakwa tidak membayar UP selama waktu sebulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita. Apabila tidak cukup diganti dengan pidana 2 tahun,” kata majelis hakim, Kamis (26/4).

Selain OK Arya, pengadilan juga menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun dan 10 bulan kurungan terhadap terdakwa lain, yakni mantan Kadis PUPR Kabupaten Batubara Helman Herdady. Dia juga dikenakan denda Rp200 juta dan subsider tiga bulan kurungan.

OK Arya bersama penuntut umum menyatakan pikir-pikir dengan putusan itu. Sementara Helman Herdady menyatakan menerima putusan itu.

Usai sidang, OK Arya langsung berpelukan erat dengan istrinya Siti Khadijah yang hadir di persidangan itu. Selain itu, OK Arya juga tampak bersalaman dengan beberapa kerabatnya. Begitu juga dengan Ayen dan Helman Herdady, usai sidang kedua terdakwa yang turut menjalani sidang vonis bersama OK Arya tersebut juga tampak mengalami kerabat masing-masing yang hadir di persidangan.

Dalam perkara ini, OK Arya terbukti menerima Rp8,055 miliar dari lima kontraktor, yakni Maringan Situmorang, Mangapul Butar Butar alias Apul alias Abun, Parlindungan Hutagalung alias Parlin dan Syaiful Azhar. Uang suap itu awalnya dikumpulkan Maringan lalu diserahkan melalui Sujendi Tarsono alias Ayen dan Helman Herdady. Dalam proses itu, Helman juga menerima uang sebesar Rp 80 juta dari Syaiful Azhar.

Pemberian uang itu berlangsung antara Maret 2016 hingga September 2017 di sejumlah lokasi, di antaranya di Jalan Sungai Deli Gang Sawo No. 52 Kota Medan; showroom Ada Jadi Mobil, Jalan Gatot Soebroto, Medan; Tre Mon Caf Lippo Mall, Jalan Diponegoro, Medan; Jalan Air Bersih Ujung Blok 70 No 5 Medan.

Penyuapan itu dilakukan agar OK Arya Zulkarnain dan Helman Herdady, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan intervensi guna memenangkan Maringan Situmorang, Mangapul Butar Butar alias Apul alias Abun, Parlindungan Hutagalung alias Parlin dan Syaiful Azhar dalam proses pengadaan barang/jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Batu Bara tahun 2016-2017.

Dalam perkara penyuapan ini, dua pengusaha, Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang, telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing 2 tahun penjara. Mereka juga didenda Rp 100 juta. (pra/jpc)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/