28.9 C
Medan
Saturday, May 25, 2024

Terkait Memerdekakan Lapangan Merdeka, 24 Hari Lagi Pemko Medan Digugat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim 7 Menggugat Pemerintah Kota Medan kembali mengingatkan bahwa masa pemberitahuan gugatan mereka masih tersisa 24 hari lagi.

AKSI: Tim Tujuh dari KMS Peduli Medan-Sumut melakukan aksi di monumen perjuangan Lapangan Merdeka Medan.
AKSI: Tim Tujuh dari KMS Peduli Medan-Sumut melakukan aksi di monumen perjuangan Lapangan Merdeka Medan.

Karenanya, eksekutif diminta pro aktif menyikapi tuntutan publik, atas pengembalian luas Lapangan Merdeka Medan yang terkesan membiarkannya sebagai tapak cagar budaya.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara Peduli Lapangan Merdeka, Miduk Hutabarat, mengatakan, upaya terakhir ini dilakukan setelah enam tahun secara berkesinambungan, pihaknya menyampaikan secara terbuka maupun tertulis melayangkan surat kepada wali Kota Medan.

“Bahkan bersama Anggota DPR RI dr Sofyan Tan, koalisi melakukan audiensi kepada Wali Kota Bapak Dzulmi Eldin, dan bersama-sama komunitas lainnya beraudiensi kepada Wakil Wali Kota Bapak Akhyar Nasution berdiskusi langsung di ruang kerjanya. Menyampaikan supaya luas TLM (Tanah Lapangan Merdeka) dikembalikan ke luas semula (4,88 Ha) dan mencantumkannya di dalam Perda RTRW dan RDTR Kota Medan, dan menetapkannya sebagai Tapak Cagar Budaya dan Situs Proklamasi Kemerdekaan RI, serta mengusulkannya kepada pemerintah pusat,” katanya kepada Sumut Pos, Minggu (27/9).

Persoalannya, kata ungkap, hingga saat ini belum ada respon positif dan sesuai dengan hal dimaksud dari Pemko Medan. Justru menurut pihaknya, yang dilakukan Pemko Medan sebaliknya. Yakni, tetap membangun sarana parkir dengan konstruksi beton dan bangunan ruko-ruko kecil berderet dari utara-selatan di atasnya di sisi timur TLM pada 2015.

“Padahal secara tertulis tiga lembaga sudah menolak. Bahkan jumlah bangunan semakin bertambah di lapangan, serta rencananya akan membangun pendopo dua lain dan satu lantai ke bawah (basemen) yang semula direncanakan akan dibangun Juli 2020. Mungkin karena pandemi Covid-19, hingga saat ini belum ada tanda-tanda di lapangan sudah terjadi pembangunan,” kata Miduk.

Karena itulah, lanjut dia, pada 2020 ini KMS memutuskan untuk melakukan gugatan jika sampai batas waktu hingga 60 hari ke depan (sejak notifikasi dilakukan 24 Agustus 2020). Jika Pemko Medan tidak merespon tuntutan yang disampaikan, pihaknya pun telah memberikan kuasa menggugat kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humaniora untuk membentuk Tim Penggugat pada 22 Agustus 2020.

“Dan dalam hal ini LBH Humaniora telah membentuk Tim 7 Medan Menggugat yang diketuai oleh Dr Redyanto Sidi, Novri Andi Akbar, Ramadianto, Jaka Kelana, Gustri Buana Hutasuhut, Mahadi Oloan Sitanggang, dan Fathin Abdullah.

Gugatan diajukan KMS Medan-Sumut Peduli Lapangan Merdeka Medan karena merasa telah dirugikan oleh Pemko Medan dalam hal ini wali Kota Medan, yang telah membiarkan diokupasinya TLM dan tidak ditetapkannya TLM sebagai Tapak Cagar Budaya menyebabkan terjadinya alih fungsi sebagian tanahnya ke fungsi lain,” terangnya.

Padahal, sambung Miduk, Pemko Medan telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 13/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2011-2031. Disebutnya pasal 36 dan pasal 39 menyebutkan kawasan Kesawan bersama dengan 6 kawasan lain merupakan Kawasan Cagar Budaya.

“Secara administrasi Lapangan Merdeka berada (masuk) dalam kawasan Kesawan, otomatis tapak LM berdasarkan Perda 13/2011 dan Perda No.02 tahun 2012 terbit perwal sebagai petunjuk pelaksanaannya. Nyatanya hingga kini perwal dimaksud belum terbit. Inilah yang dimaksud dengan adanya pembiaran itu,” cetus Miduk.

Menurut pihaknya, karena perwal tidak terbit sebagai tindak lanjut dari perda tentu saja legalitas perlindungan hukum TLM Medan belum sampai ke tingkat teknis pelaksanaan. Apalagi tidak ada pernyataan spesifik yang menyebutkan TLM adalah Tapak Cagar Budaya sesuai Perda No.13/2011 tentang RTRW dan/atau Perda No.02/2012 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya (PLPCB).

“Artinya mengapa sudah 8 tahun berjalan keputusan wali kota dan/atau perwal sebagai tindak lanjut kedua perda tersebut hingga kini belum diterbitkan. Maka dengan mengingat pada 2020 merupakan tahun eksekusi maka koalisi menempuh lajur hukum untuk melakukan gugatan,” katanya.

Selain hal itu juga berdasarkan Perda No.13/2011 tentang RTRW pasal 46 menyebutkan, bahwa TLM merupakan Ruang Terbuka Non-Hijau (RTNH) Perkotaan dan/atau Ruang/Jalur Evakuasi Bencana. Permasalahannya perihal pola pemanfaatan RTNH Perkotaan yang sudah diatur dalam Permen PU dengan No.12/PRT/M/2009 tentang RTNH Perkotaan, jika melihat pola pemanfaatannya sangat indikatif telah terjadi pelanggaran atas aturan tersebut.

Bahkan pada pasal 47 menyebutkan LM sebagai ruang/jalur siaga bencana, artinya dengan memagar keliling LM seperti sekarang ini, otomatis bertolak belakang dari pengertian apa yang dimaksud dengan ruang/jalur siaga bencana yang seharusnya bisa/dengan mudah diakses dari seluruh sisinya.

“Dengan dipagar seperti sekarang ini, justru menjadi sulit untuk diakses secara spontan dan dalam jumlah masif. Berdasarkan pokok-pokok pikiran tersebut inilah, kami akan melakukan langkah hukum melalui gugatan warga negara/citizen lawsuit kepada wali Kota Medan untuk segera; Merevisi/peninjauan kembali terhadap Perda No.13/2011 tentang RTRW Kota Medan Tahun 2011-2031 dimana saat ini sedang dilakukan revisi di DPRD Medan.

Kemudian, menetapkan LM sebagai Tanah Lapang dengan luas 4,8 Ha, merupakan Tapak Cagar Budaya dan Situs Proklamasi Kemerdekaan RI; Menerbitkan keputusan wali Kota Medan yang menetapkan TLM sebagai Tapak Cagar Budaya seluas 4,8 Ha; Bersama Pemprovsu mengusulkan kepada pemerintah pusat supaya TLM ditetapkan sebagai Situs Proklamasi Kemerdekaan RI dan memperlakukan TLM sebagaimana seharusnya menurut ketentuan yang berlaku tentang situs/objek/bangunan dan/atau tapak Cagar Budaya. (prn/ila)

Teks foto

AKSI: Tim Tujuh dari KMS Peduli Medan-Sumut melakukan aksi di monumen perjuangan Lapangan Merdeka Medan, sebelum bertolak ke kantor wali kota menyampaikan pemberitahuan agar LM Medan dimasukkan sebagai cagar budaya, Senin (24/8). IST

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim 7 Menggugat Pemerintah Kota Medan kembali mengingatkan bahwa masa pemberitahuan gugatan mereka masih tersisa 24 hari lagi.

AKSI: Tim Tujuh dari KMS Peduli Medan-Sumut melakukan aksi di monumen perjuangan Lapangan Merdeka Medan.
AKSI: Tim Tujuh dari KMS Peduli Medan-Sumut melakukan aksi di monumen perjuangan Lapangan Merdeka Medan.

Karenanya, eksekutif diminta pro aktif menyikapi tuntutan publik, atas pengembalian luas Lapangan Merdeka Medan yang terkesan membiarkannya sebagai tapak cagar budaya.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara Peduli Lapangan Merdeka, Miduk Hutabarat, mengatakan, upaya terakhir ini dilakukan setelah enam tahun secara berkesinambungan, pihaknya menyampaikan secara terbuka maupun tertulis melayangkan surat kepada wali Kota Medan.

“Bahkan bersama Anggota DPR RI dr Sofyan Tan, koalisi melakukan audiensi kepada Wali Kota Bapak Dzulmi Eldin, dan bersama-sama komunitas lainnya beraudiensi kepada Wakil Wali Kota Bapak Akhyar Nasution berdiskusi langsung di ruang kerjanya. Menyampaikan supaya luas TLM (Tanah Lapangan Merdeka) dikembalikan ke luas semula (4,88 Ha) dan mencantumkannya di dalam Perda RTRW dan RDTR Kota Medan, dan menetapkannya sebagai Tapak Cagar Budaya dan Situs Proklamasi Kemerdekaan RI, serta mengusulkannya kepada pemerintah pusat,” katanya kepada Sumut Pos, Minggu (27/9).

Persoalannya, kata ungkap, hingga saat ini belum ada respon positif dan sesuai dengan hal dimaksud dari Pemko Medan. Justru menurut pihaknya, yang dilakukan Pemko Medan sebaliknya. Yakni, tetap membangun sarana parkir dengan konstruksi beton dan bangunan ruko-ruko kecil berderet dari utara-selatan di atasnya di sisi timur TLM pada 2015.

“Padahal secara tertulis tiga lembaga sudah menolak. Bahkan jumlah bangunan semakin bertambah di lapangan, serta rencananya akan membangun pendopo dua lain dan satu lantai ke bawah (basemen) yang semula direncanakan akan dibangun Juli 2020. Mungkin karena pandemi Covid-19, hingga saat ini belum ada tanda-tanda di lapangan sudah terjadi pembangunan,” kata Miduk.

Karena itulah, lanjut dia, pada 2020 ini KMS memutuskan untuk melakukan gugatan jika sampai batas waktu hingga 60 hari ke depan (sejak notifikasi dilakukan 24 Agustus 2020). Jika Pemko Medan tidak merespon tuntutan yang disampaikan, pihaknya pun telah memberikan kuasa menggugat kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humaniora untuk membentuk Tim Penggugat pada 22 Agustus 2020.

“Dan dalam hal ini LBH Humaniora telah membentuk Tim 7 Medan Menggugat yang diketuai oleh Dr Redyanto Sidi, Novri Andi Akbar, Ramadianto, Jaka Kelana, Gustri Buana Hutasuhut, Mahadi Oloan Sitanggang, dan Fathin Abdullah.

Gugatan diajukan KMS Medan-Sumut Peduli Lapangan Merdeka Medan karena merasa telah dirugikan oleh Pemko Medan dalam hal ini wali Kota Medan, yang telah membiarkan diokupasinya TLM dan tidak ditetapkannya TLM sebagai Tapak Cagar Budaya menyebabkan terjadinya alih fungsi sebagian tanahnya ke fungsi lain,” terangnya.

Padahal, sambung Miduk, Pemko Medan telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 13/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2011-2031. Disebutnya pasal 36 dan pasal 39 menyebutkan kawasan Kesawan bersama dengan 6 kawasan lain merupakan Kawasan Cagar Budaya.

“Secara administrasi Lapangan Merdeka berada (masuk) dalam kawasan Kesawan, otomatis tapak LM berdasarkan Perda 13/2011 dan Perda No.02 tahun 2012 terbit perwal sebagai petunjuk pelaksanaannya. Nyatanya hingga kini perwal dimaksud belum terbit. Inilah yang dimaksud dengan adanya pembiaran itu,” cetus Miduk.

Menurut pihaknya, karena perwal tidak terbit sebagai tindak lanjut dari perda tentu saja legalitas perlindungan hukum TLM Medan belum sampai ke tingkat teknis pelaksanaan. Apalagi tidak ada pernyataan spesifik yang menyebutkan TLM adalah Tapak Cagar Budaya sesuai Perda No.13/2011 tentang RTRW dan/atau Perda No.02/2012 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya (PLPCB).

“Artinya mengapa sudah 8 tahun berjalan keputusan wali kota dan/atau perwal sebagai tindak lanjut kedua perda tersebut hingga kini belum diterbitkan. Maka dengan mengingat pada 2020 merupakan tahun eksekusi maka koalisi menempuh lajur hukum untuk melakukan gugatan,” katanya.

Selain hal itu juga berdasarkan Perda No.13/2011 tentang RTRW pasal 46 menyebutkan, bahwa TLM merupakan Ruang Terbuka Non-Hijau (RTNH) Perkotaan dan/atau Ruang/Jalur Evakuasi Bencana. Permasalahannya perihal pola pemanfaatan RTNH Perkotaan yang sudah diatur dalam Permen PU dengan No.12/PRT/M/2009 tentang RTNH Perkotaan, jika melihat pola pemanfaatannya sangat indikatif telah terjadi pelanggaran atas aturan tersebut.

Bahkan pada pasal 47 menyebutkan LM sebagai ruang/jalur siaga bencana, artinya dengan memagar keliling LM seperti sekarang ini, otomatis bertolak belakang dari pengertian apa yang dimaksud dengan ruang/jalur siaga bencana yang seharusnya bisa/dengan mudah diakses dari seluruh sisinya.

“Dengan dipagar seperti sekarang ini, justru menjadi sulit untuk diakses secara spontan dan dalam jumlah masif. Berdasarkan pokok-pokok pikiran tersebut inilah, kami akan melakukan langkah hukum melalui gugatan warga negara/citizen lawsuit kepada wali Kota Medan untuk segera; Merevisi/peninjauan kembali terhadap Perda No.13/2011 tentang RTRW Kota Medan Tahun 2011-2031 dimana saat ini sedang dilakukan revisi di DPRD Medan.

Kemudian, menetapkan LM sebagai Tanah Lapang dengan luas 4,8 Ha, merupakan Tapak Cagar Budaya dan Situs Proklamasi Kemerdekaan RI; Menerbitkan keputusan wali Kota Medan yang menetapkan TLM sebagai Tapak Cagar Budaya seluas 4,8 Ha; Bersama Pemprovsu mengusulkan kepada pemerintah pusat supaya TLM ditetapkan sebagai Situs Proklamasi Kemerdekaan RI dan memperlakukan TLM sebagaimana seharusnya menurut ketentuan yang berlaku tentang situs/objek/bangunan dan/atau tapak Cagar Budaya. (prn/ila)

Teks foto

AKSI: Tim Tujuh dari KMS Peduli Medan-Sumut melakukan aksi di monumen perjuangan Lapangan Merdeka Medan, sebelum bertolak ke kantor wali kota menyampaikan pemberitahuan agar LM Medan dimasukkan sebagai cagar budaya, Senin (24/8). IST

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/