26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Granat Kota Medan Kritisi UU Narkotika, Pecandu Seharusnya Direhabilitasi

REHABILITAS NARKOBA: Salah satu klinik untuk rehabilitas narkoba. Pecandu narkoba harusnya direhabilitasi, bukan dipenjara.
REHABILITAS NARKOBA: Salah satu klinik untuk rehabilitas narkoba. Pecandu narkoba harusnya direhabilitasi, bukan dipenjara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kota Medan mengkritik Undang-Undang Narkotika yang kerap menjadi polemik. Di mana seharusnya, setiap para pengguna ataupun pecandu narkotika semestinya di rehabilitasi.

“Bukan dipenjarakan Undang-Undang narkotika ini selalu menjadi polemik sejak pertama kali dihadirkan,” tegas Wakil Ketua Granat Kota Medan, Minggu (26/4).

Seperti dijelaskan pada Pasal 54 jo Pasal 55 ayat 1 dan 2 No 35 tahun 2009, dimana dia mengatakan pecandu narkotika wajib di rehabilitasi. “Dalam pasal 54 disebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” katanya.

Sedangkan dalam Pasal 55 ayat (1) disebutkan, bahwa orangtua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Melainkan pasal (2) Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Menurutnya, seharusnya, dengan pasal tersebut bukanlah menjadi alasan lagi untuk keluarga atau kerabat tidak melaporkan. “Bukan alasan lagi, kalau tidak ada dana untuk rehab, bisa minta surat miskin kepada pihak kelurahan untuk rehabilitasi, dan itu adalah gratis,” jelasnya.

Rion juga mengatakan, bahwa bagi penegak hukum seharusnya lebih bijak dalam mengambil pasal-pasal yang akan digunakan. Bila sipengguna ditahan ataupun di narapidanakan, bisa jadi saat keluar nanti akan menjadi bandar ataupun ikut ambil dalam mengedarkan narkotika.

Hal senada disampaikan Tengku Oyong, salah satu Hakim di Pengadilan Negeri Medan. Ia mengatakan bahwa tak seharusnya pengguna/pecandu narkotika dipenjarakan.

“Pengguna/pecandu narkotika, semestinya tidak perlu dipenjara, dia itu masih dapat dilakukan rehabilitasi, dia inikan termasuk korban, korban dari para pihak yang tak bertanggungjawab,” ucap Humas PN Medan ini.

Dia menjelaskan, dirinya kerap tak berdaya saat hendak memvonis para pengguna narkotika, yang beratnya tak sampai satu gram. Dikarenakan hal tersebut, Perkara yang ditanganinya kerap dilakukan upaya banding oleh pihak penuntut umum.

“Walaupun sering dibanding, namun alhamdulillah saya sering juga menang di Pengadilan Tinggi, karena pasal yang saya ambil itu tepat,” katanya.

Saat ditanyakan kepadanya, bagaimana bisa membuktikannya bahwa si terdakwa adalah pengguna bukan pengedar, dia menjelaskan bahwasannya dapat ditarik kesimpulan dari para saksi yang dihadirkan diruang sidang.

“Bahwa dalam persidangan, dihadirkan saksi-saksi. Nah saya sering melihat melalui saksi polisi, dikarenakan saat ditanyai dirinya saat penangkapan, terdakwa sedang apa, bila polisi mengatakan sedang memakai, atau mengakui sedang menggunakan, itu seharusnya sudah tidak bisa dikatakan menguasai atau menyebarluaskan,” jelasnya. (man/ila)

REHABILITAS NARKOBA: Salah satu klinik untuk rehabilitas narkoba. Pecandu narkoba harusnya direhabilitasi, bukan dipenjara.
REHABILITAS NARKOBA: Salah satu klinik untuk rehabilitas narkoba. Pecandu narkoba harusnya direhabilitasi, bukan dipenjara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kota Medan mengkritik Undang-Undang Narkotika yang kerap menjadi polemik. Di mana seharusnya, setiap para pengguna ataupun pecandu narkotika semestinya di rehabilitasi.

“Bukan dipenjarakan Undang-Undang narkotika ini selalu menjadi polemik sejak pertama kali dihadirkan,” tegas Wakil Ketua Granat Kota Medan, Minggu (26/4).

Seperti dijelaskan pada Pasal 54 jo Pasal 55 ayat 1 dan 2 No 35 tahun 2009, dimana dia mengatakan pecandu narkotika wajib di rehabilitasi. “Dalam pasal 54 disebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” katanya.

Sedangkan dalam Pasal 55 ayat (1) disebutkan, bahwa orangtua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Melainkan pasal (2) Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Menurutnya, seharusnya, dengan pasal tersebut bukanlah menjadi alasan lagi untuk keluarga atau kerabat tidak melaporkan. “Bukan alasan lagi, kalau tidak ada dana untuk rehab, bisa minta surat miskin kepada pihak kelurahan untuk rehabilitasi, dan itu adalah gratis,” jelasnya.

Rion juga mengatakan, bahwa bagi penegak hukum seharusnya lebih bijak dalam mengambil pasal-pasal yang akan digunakan. Bila sipengguna ditahan ataupun di narapidanakan, bisa jadi saat keluar nanti akan menjadi bandar ataupun ikut ambil dalam mengedarkan narkotika.

Hal senada disampaikan Tengku Oyong, salah satu Hakim di Pengadilan Negeri Medan. Ia mengatakan bahwa tak seharusnya pengguna/pecandu narkotika dipenjarakan.

“Pengguna/pecandu narkotika, semestinya tidak perlu dipenjara, dia itu masih dapat dilakukan rehabilitasi, dia inikan termasuk korban, korban dari para pihak yang tak bertanggungjawab,” ucap Humas PN Medan ini.

Dia menjelaskan, dirinya kerap tak berdaya saat hendak memvonis para pengguna narkotika, yang beratnya tak sampai satu gram. Dikarenakan hal tersebut, Perkara yang ditanganinya kerap dilakukan upaya banding oleh pihak penuntut umum.

“Walaupun sering dibanding, namun alhamdulillah saya sering juga menang di Pengadilan Tinggi, karena pasal yang saya ambil itu tepat,” katanya.

Saat ditanyakan kepadanya, bagaimana bisa membuktikannya bahwa si terdakwa adalah pengguna bukan pengedar, dia menjelaskan bahwasannya dapat ditarik kesimpulan dari para saksi yang dihadirkan diruang sidang.

“Bahwa dalam persidangan, dihadirkan saksi-saksi. Nah saya sering melihat melalui saksi polisi, dikarenakan saat ditanyai dirinya saat penangkapan, terdakwa sedang apa, bila polisi mengatakan sedang memakai, atau mengakui sedang menggunakan, itu seharusnya sudah tidak bisa dikatakan menguasai atau menyebarluaskan,” jelasnya. (man/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/