26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Posisi Gatot Hambat Pemekaran

  • Tiga Calon Provinsi Ketinggalan Start
  • 17 Calon Daerah Baru Diusulkan ke Presiden

MEDAN-Tiga calon provinsi baru sempalan Sumut, ketinggalan start. Penyebabnya, rekomendasi DPRD Sumut mengenai pembentukan Pemprov Tapanuli (Protap), Sumatera Tenggara (Sumtra), dan Provinsi Kepulauan Nias (Kepni), belum disusul rekomendasi Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho untuk selanjutnya diteruskan ke DPR. Ketiga calon provinsi itu tidak termasuk dalam 17 calon daerah otonom baru yang diusulkan DPR ke presiden.
Yang lebih memprihatinkan lagi, sejumlah usulan pembentukan kabupaten/kota yang sudah lama diusulkan, juga tidak masuk paket 17 yang diusulkan tersebut.

Abdul Malik Harmain, anggota Komisi II yang juga anggota panja pemekaran daerah, menjelaskan, sebanyak 17 calon daerah otonom baru yang telah lolos verifikasi di Badan Legislasi akan diusulkan Komisi II DPR RI ke presiden dalam waktu dekat ini. Ke-17 calon daerah otonom baru tersebut dinilai sudah memenuhi syarat untuk pisah dari induknya.

“Kita upayakan dalam waktu dekat ini sudah diajukan ke presiden untuk mendapatkan Ampres. Setelah itu akan dibahas lebih lanjut dengan pemerintah di Komisi II,” ujar Abdul Malik Harmain kepada Sumut Pos di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (26/5).

Belum adanya rekomendasi pemekaran 3 provinsi dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu Gatot Pujo Nugroho ke pemerintah pusat, dianggap sebagai tindakan menghalangi rencana pemekaran.

Meski menurut analis politik asal Universitas Sumatera Utara (USU), Warjio SS MA, melihat upaya penghalangan hasil rekomendasi paripurna DPRD Sumut beberapa waktu lalu, bukan tanpa alasan.

“Ini persoalan sinergitas atau kesamaan persepsi antara legislatif dalam hal ini DPRD Sumut dan eksekutif, yakni Gatot sebagai Plt Gubsu. Hal ini memunculkan kesan, Plt Gubsu menghalang-halangi rencana pemekaran tersebut,” ungkap Warjio yang dihubungi tadi malam.

Gatot yang diketahui saat ini diketahui sedang berada di Jakarta untuk bertemu Wakil Presiden Boediono, belum bisa dikonfirmasi. Berulang kali dihubungi, ponselnya tidak aktif.

Sementara Koordinator Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran DPRD Sumut Chaidir Ritonga menyatakan, pada dasarnya Plt Gubsu tidak memiliki wewenang untuk menyetujui atau menolak pemekaran. “Informasinya simpang siur. Saya dengan Plt Gubsu sudah memberikan surat pengantar. Dan pada dasarnya sama seperti rekomendasi. Kalau dalam kapasitasnya, memang Gatot tidak berwenang menyetujui atau menolak. Kita jangan salah sangka dulu, mungkin masih dalam proses. Begitu pula DPRD Sumut juga tidak dalam kapasitas menentang. Apalagi pemekaran ini adalah masalah kebijakan yang strategis,” terang pria yang juga Wakil Ketua DPRD Sumut ini.

Politisi Fraksi Golkar Sumut tersebut menambahkan, DPR RI melalui Komisi II juga jangan mudah mengeluarkan statemen kalau rekomendasi pemekaran itu sudah diterima atau belum.

“Ya, seharusnya juga Komisi II jangan terlalu cepat menyimpulkan. Kita ketahui proses surat menyurat memang selalu ada masalah, misalnya keterlambatan dan sebagainya,” tambahnya.

Untuk itu pula, kepada masyarakat diminta tidak langsung berasumsi negatif. Harus menahan diri, jangan sampai terprovokasi. “Janganlah dalam posisi ancam mengancam, atau akan mengganggu kekondusifitasan. Kita ingin semuanya berjalan sebaik mungkin,” bebernya.

Terkait rencana pengajuan calon daerah otonom baru, Abdul Malik Harmain mengungkapkan hingga saat ini Komisi II DPR telah menerima usulan pemekaran dari 140 kabupaten/kota dan provinsi. Usulan-usulan tersebut telah ditampung dan akan dibahas oleh panja otda dalam masa sidang keempat ini.

“Sementara ini kita dalam kapasitas menampung. Tapi bila dari 140 usulan itu ada yang memenuhi syarat, akan kita gabungkan dengan 17 daerah lainnya yang telah lolos verifikasi di Badan Legislasi,” tutur politisi PKB itu,
Ditambahkannya, 17 daerah yang siap dimekarkan yaitu, Kabupaten Buton Tengah, Buton Selatan, Muna Barat, Kota Raha, Kab Monokowari Selatan, Pegunungan Arfad, Kab Banggai Laut, Mamuju Tengah, Taliabau, Kolaka Timur, Pangandara, Moroali Utara, Pesisir Barat, Musi Rawas Utara, Penukil Babat Pematang Ilir, Konawe Kepulauan, dan Provinsi Kalimantan Utara.

Ke-17 usulan daerah ini merupakan sisa usulan dari Komisi II DPR periode sebelumnya. Tadinya ada 33 usulan yang belum sempat dibahas oleh anggota dewan periode lalu. Ke-33 usulan daerah pemekaran ini kemudian diproses verifikasi lanjut di Badan Legislasi. Hasilnya yang lolos verifikasi adalah 17 calon daerah baru itu.
“Jumlah ini bisa saja bertambah kalau ada usulan 140 daerah tersebut memenuhi syarat pemekaran,” tandasnya. (ari/sam)

  • Tiga Calon Provinsi Ketinggalan Start
  • 17 Calon Daerah Baru Diusulkan ke Presiden

MEDAN-Tiga calon provinsi baru sempalan Sumut, ketinggalan start. Penyebabnya, rekomendasi DPRD Sumut mengenai pembentukan Pemprov Tapanuli (Protap), Sumatera Tenggara (Sumtra), dan Provinsi Kepulauan Nias (Kepni), belum disusul rekomendasi Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho untuk selanjutnya diteruskan ke DPR. Ketiga calon provinsi itu tidak termasuk dalam 17 calon daerah otonom baru yang diusulkan DPR ke presiden.
Yang lebih memprihatinkan lagi, sejumlah usulan pembentukan kabupaten/kota yang sudah lama diusulkan, juga tidak masuk paket 17 yang diusulkan tersebut.

Abdul Malik Harmain, anggota Komisi II yang juga anggota panja pemekaran daerah, menjelaskan, sebanyak 17 calon daerah otonom baru yang telah lolos verifikasi di Badan Legislasi akan diusulkan Komisi II DPR RI ke presiden dalam waktu dekat ini. Ke-17 calon daerah otonom baru tersebut dinilai sudah memenuhi syarat untuk pisah dari induknya.

“Kita upayakan dalam waktu dekat ini sudah diajukan ke presiden untuk mendapatkan Ampres. Setelah itu akan dibahas lebih lanjut dengan pemerintah di Komisi II,” ujar Abdul Malik Harmain kepada Sumut Pos di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (26/5).

Belum adanya rekomendasi pemekaran 3 provinsi dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu Gatot Pujo Nugroho ke pemerintah pusat, dianggap sebagai tindakan menghalangi rencana pemekaran.

Meski menurut analis politik asal Universitas Sumatera Utara (USU), Warjio SS MA, melihat upaya penghalangan hasil rekomendasi paripurna DPRD Sumut beberapa waktu lalu, bukan tanpa alasan.

“Ini persoalan sinergitas atau kesamaan persepsi antara legislatif dalam hal ini DPRD Sumut dan eksekutif, yakni Gatot sebagai Plt Gubsu. Hal ini memunculkan kesan, Plt Gubsu menghalang-halangi rencana pemekaran tersebut,” ungkap Warjio yang dihubungi tadi malam.

Gatot yang diketahui saat ini diketahui sedang berada di Jakarta untuk bertemu Wakil Presiden Boediono, belum bisa dikonfirmasi. Berulang kali dihubungi, ponselnya tidak aktif.

Sementara Koordinator Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran DPRD Sumut Chaidir Ritonga menyatakan, pada dasarnya Plt Gubsu tidak memiliki wewenang untuk menyetujui atau menolak pemekaran. “Informasinya simpang siur. Saya dengan Plt Gubsu sudah memberikan surat pengantar. Dan pada dasarnya sama seperti rekomendasi. Kalau dalam kapasitasnya, memang Gatot tidak berwenang menyetujui atau menolak. Kita jangan salah sangka dulu, mungkin masih dalam proses. Begitu pula DPRD Sumut juga tidak dalam kapasitas menentang. Apalagi pemekaran ini adalah masalah kebijakan yang strategis,” terang pria yang juga Wakil Ketua DPRD Sumut ini.

Politisi Fraksi Golkar Sumut tersebut menambahkan, DPR RI melalui Komisi II juga jangan mudah mengeluarkan statemen kalau rekomendasi pemekaran itu sudah diterima atau belum.

“Ya, seharusnya juga Komisi II jangan terlalu cepat menyimpulkan. Kita ketahui proses surat menyurat memang selalu ada masalah, misalnya keterlambatan dan sebagainya,” tambahnya.

Untuk itu pula, kepada masyarakat diminta tidak langsung berasumsi negatif. Harus menahan diri, jangan sampai terprovokasi. “Janganlah dalam posisi ancam mengancam, atau akan mengganggu kekondusifitasan. Kita ingin semuanya berjalan sebaik mungkin,” bebernya.

Terkait rencana pengajuan calon daerah otonom baru, Abdul Malik Harmain mengungkapkan hingga saat ini Komisi II DPR telah menerima usulan pemekaran dari 140 kabupaten/kota dan provinsi. Usulan-usulan tersebut telah ditampung dan akan dibahas oleh panja otda dalam masa sidang keempat ini.

“Sementara ini kita dalam kapasitas menampung. Tapi bila dari 140 usulan itu ada yang memenuhi syarat, akan kita gabungkan dengan 17 daerah lainnya yang telah lolos verifikasi di Badan Legislasi,” tutur politisi PKB itu,
Ditambahkannya, 17 daerah yang siap dimekarkan yaitu, Kabupaten Buton Tengah, Buton Selatan, Muna Barat, Kota Raha, Kab Monokowari Selatan, Pegunungan Arfad, Kab Banggai Laut, Mamuju Tengah, Taliabau, Kolaka Timur, Pangandara, Moroali Utara, Pesisir Barat, Musi Rawas Utara, Penukil Babat Pematang Ilir, Konawe Kepulauan, dan Provinsi Kalimantan Utara.

Ke-17 usulan daerah ini merupakan sisa usulan dari Komisi II DPR periode sebelumnya. Tadinya ada 33 usulan yang belum sempat dibahas oleh anggota dewan periode lalu. Ke-33 usulan daerah pemekaran ini kemudian diproses verifikasi lanjut di Badan Legislasi. Hasilnya yang lolos verifikasi adalah 17 calon daerah baru itu.
“Jumlah ini bisa saja bertambah kalau ada usulan 140 daerah tersebut memenuhi syarat pemekaran,” tandasnya. (ari/sam)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/