25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Krisis Blanko di Medan akan Normal September

Kolom agama di KTP boleh dikosongkan.
Blanko KTP di Medan menipis.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menipisnya persediaan blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kota Medan, disebabkan karena saat ini pemerintah pusat sedang melakukan proses tender. Kondisi ini akan berlangsung normal setidaknya pada awal September 2016 mendatang.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 pasal 5, mengadakan untuk mencetak blanko e-KTP ini merupakan kewenangan pemerintah pusat. Tidak boleh dilakukan pemerintah daerah,” kata Kepala Bidang Data dan Informasi Disdukcapil Kota Medan Arpian Saragih, saat dikonfirmasi, Kamis (26/5).

Berdasarkan regulasi tersebut kata Arpian, kuota persediaan blanko menjadi terbatas. Di mana untuk percetakan blanko merupakan wewenangan pusat. “Saat ini saya tengah berada di Jakarta untuk membahas persoalan ini. Jadi kendala kita karena UU tersebut,” jelasnya. Dikatakannya, pemerintah akhirnya mengambil kebijakan bahwa ketersediaan blanko khusus untuk tingkat pemula (usia 17). Selanjutnya bila ada warga Medan yang ingin melakukan perubahan, untuk saat ini akan diberikan surat keterangan.

“Untuk saat ini ketersediaan sementara hanya blanko pemula, yakni bagi masyarakat yang berumur 17 tahun. Jadi ini bukan karena krisis bahan baku dan lain sebagainya, namun pemerintah daerah tidak boleh melakukan itu (cetak blanko). Ini yang harus dimengerti,” kata dia. Menurut dia kondisi ini akan berlangsung sampai akhir Agustus 2016. Setidaknya awal September ketersediaan blangko ini kembali normal, seiring rampungnya proses tender.

“Blangko tetap ada. Inikan sebenarnya untuk usia 20 keatas sudah ada, hanya perubahan-perubahan saja. Masyarakat juga sudah banyak yang punya e-KTP dan kini berlaku seumur hidup. Jadi gak perlu khawatir. Kalaupun ada perubahan alamat, untuk sementara waktu memakai surat keterangan,” himbau Arpian. Diberitakan sebelumnya, persediaan blanko e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan semakin menipis.

Disdukcapil memprioritaskan pencetakan e-KTP bagi penduduk yang baru memasuki usia 17 tahun, hingga pencetakan blanko dari pemerintah pusat normal kembali. Dari surat edaran yang ditempel di dinding kantor Disdukcapil Medan disebutkan, prioritas pencetakan e-KTP kepada warga Medan yang memasuki usia 17 tahun dimulai 13 Mei 2016. Sedangkan pencetakan e-KTP bagi penduduk Medan dikarenakan kesalahan data, kehilangan dan pindah rusak, ditunda sampai pengadaan blanko e-KTP dari pusat normal. (prn/smg/deo)

Kolom agama di KTP boleh dikosongkan.
Blanko KTP di Medan menipis.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menipisnya persediaan blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kota Medan, disebabkan karena saat ini pemerintah pusat sedang melakukan proses tender. Kondisi ini akan berlangsung normal setidaknya pada awal September 2016 mendatang.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 pasal 5, mengadakan untuk mencetak blanko e-KTP ini merupakan kewenangan pemerintah pusat. Tidak boleh dilakukan pemerintah daerah,” kata Kepala Bidang Data dan Informasi Disdukcapil Kota Medan Arpian Saragih, saat dikonfirmasi, Kamis (26/5).

Berdasarkan regulasi tersebut kata Arpian, kuota persediaan blanko menjadi terbatas. Di mana untuk percetakan blanko merupakan wewenangan pusat. “Saat ini saya tengah berada di Jakarta untuk membahas persoalan ini. Jadi kendala kita karena UU tersebut,” jelasnya. Dikatakannya, pemerintah akhirnya mengambil kebijakan bahwa ketersediaan blanko khusus untuk tingkat pemula (usia 17). Selanjutnya bila ada warga Medan yang ingin melakukan perubahan, untuk saat ini akan diberikan surat keterangan.

“Untuk saat ini ketersediaan sementara hanya blanko pemula, yakni bagi masyarakat yang berumur 17 tahun. Jadi ini bukan karena krisis bahan baku dan lain sebagainya, namun pemerintah daerah tidak boleh melakukan itu (cetak blanko). Ini yang harus dimengerti,” kata dia. Menurut dia kondisi ini akan berlangsung sampai akhir Agustus 2016. Setidaknya awal September ketersediaan blangko ini kembali normal, seiring rampungnya proses tender.

“Blangko tetap ada. Inikan sebenarnya untuk usia 20 keatas sudah ada, hanya perubahan-perubahan saja. Masyarakat juga sudah banyak yang punya e-KTP dan kini berlaku seumur hidup. Jadi gak perlu khawatir. Kalaupun ada perubahan alamat, untuk sementara waktu memakai surat keterangan,” himbau Arpian. Diberitakan sebelumnya, persediaan blanko e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan semakin menipis.

Disdukcapil memprioritaskan pencetakan e-KTP bagi penduduk yang baru memasuki usia 17 tahun, hingga pencetakan blanko dari pemerintah pusat normal kembali. Dari surat edaran yang ditempel di dinding kantor Disdukcapil Medan disebutkan, prioritas pencetakan e-KTP kepada warga Medan yang memasuki usia 17 tahun dimulai 13 Mei 2016. Sedangkan pencetakan e-KTP bagi penduduk Medan dikarenakan kesalahan data, kehilangan dan pindah rusak, ditunda sampai pengadaan blanko e-KTP dari pusat normal. (prn/smg/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/