31 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Birokrat Memang Harus Berjiwa Entrepreneurship

Wacana SPBU Khusus Pemko Disambut Positif

MEDAN-Keinginan Wali Kota Medan Rahudman Harahap membangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) khusus melayani konsumsi BBM armada milik Pemerintah Kota Medan, mendapat apresiasi banyak pihak. Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga, misalnya, mengaku sangat mendukung hal tersebut. Idealnya, kata Chaidir, seorang birokrat harus memiliki sikap entrepreneurship.

“Barnes, seorang penulis terkenal, dalam bukunya berjudul Reinventing Goverment mengatakan, untuk mengelola pemerintahan yang baik tak perlu birokrasi yang besar tapi dibutuhkan pemerintah yang memiliki pandangan entrepreneurship,” tegasnya, Selasa (26/7).

Chaidir berharap pengelola usaha dan SPBU khusus Pemko Medan harus profesional. “Jadi diharapkan pembangunan SPBU ini bisa mengefisienkan anggaran dan mampu menghemat pengeluaran,” kata kader Partai Demokrat ini.
Chaidir mengaku, dalam mewujudkan keinginan ini, beberapa masalah sudah menanti di depan. “Permasalahan merupakan hal lumrah di segala bidang, jadi kita dituntut mampu menyediakan solusi. Seperti Pemko Medan duduk bersama-sama dengan berbagai instansi terkait dalam merampungkan dan menyempurnakan keinginan baik ini,” kata Chaidir.

Namun ia mengingatkan, BUMD pengelola SPBU ini nantinya jangan malah jadi tempat yang menuai masalah baru terkait kebocoran anggaran. “Kita harapkan ini nanti tak menjadi lahan baru yang empuk untuk para koruptor mengeruk keuntungan,” tutur Chaidir.

Anggota Komisi B DPRD Sumut Andi Arba berpendapat, boleh-boleh saja dibangun SPBU yang dikelola Pemko Medan. Namun, jika pasokan BBM tetap dari PT Pertamina terbatas, hal itu tidak akan menghasilkan apa-apa. “Selama ini yang menjadi permasalahan pasokan BBM kan PT Pertaminanya. Jadi kalau tetap pasokannya dari sana ya sama saja kan?” ujarnya.

Menurutnya, jika ingin serius, Pemko Medan harus menjajaki kerjasama dengan PT Pertamina untuk meminta konsistensi agar ada kekurangan kuota terhadap BBM di SPBU tersebut. “Sisi positifnya nanti pemerintah akan mengetahui apa sebenarnya yang terjadi di PT Pertamina selama ini tentang kelangkaan BBM. Karena pemerintah sudah menjadi instansi yang berkaitan langsung dengan hal itu,” katanya.

Pihak Pertamina juga menyambut baik hal tersebut. “Bagi Pertamina tak ada masalah kalau Pemko Medan melalui BUMD, misalnya, ingin membuka SPBU,” kata Humas Pertamina Regional I Sumbagut Fitri Erika, kemarin siang.
Namun, katanya, dalam membuka SPBU, Pemko juga harus memenuhi persyaratan, seperti ketersediaan lahan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan persyaratan lainnya. “Kemudian melakukan pendaftaran secara online melalui situs www.pertamina.com.  Situs ini sudah ada sejak tahun 2006 lalu,” tambah Erika.

Sejauh ini, katanya, pihak Pertamina belum mendapat informasi surat resmi permohononan Pemko untuk membuka SPBU.

Disinggung mengenai harganya, Erika menuturkan, pihak Pertamina hanya operator pelaksana. “Pertamina hanya operator pelaksana sementara ketentuan harga ada di pemerintah selaku regulator. Harga BBM subsidi ditetapkan melalui Peraturan Presiden No 9/2006,” ungkapnya.(saz/jon)

Wacana SPBU Khusus Pemko Disambut Positif

MEDAN-Keinginan Wali Kota Medan Rahudman Harahap membangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) khusus melayani konsumsi BBM armada milik Pemerintah Kota Medan, mendapat apresiasi banyak pihak. Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga, misalnya, mengaku sangat mendukung hal tersebut. Idealnya, kata Chaidir, seorang birokrat harus memiliki sikap entrepreneurship.

“Barnes, seorang penulis terkenal, dalam bukunya berjudul Reinventing Goverment mengatakan, untuk mengelola pemerintahan yang baik tak perlu birokrasi yang besar tapi dibutuhkan pemerintah yang memiliki pandangan entrepreneurship,” tegasnya, Selasa (26/7).

Chaidir berharap pengelola usaha dan SPBU khusus Pemko Medan harus profesional. “Jadi diharapkan pembangunan SPBU ini bisa mengefisienkan anggaran dan mampu menghemat pengeluaran,” kata kader Partai Demokrat ini.
Chaidir mengaku, dalam mewujudkan keinginan ini, beberapa masalah sudah menanti di depan. “Permasalahan merupakan hal lumrah di segala bidang, jadi kita dituntut mampu menyediakan solusi. Seperti Pemko Medan duduk bersama-sama dengan berbagai instansi terkait dalam merampungkan dan menyempurnakan keinginan baik ini,” kata Chaidir.

Namun ia mengingatkan, BUMD pengelola SPBU ini nantinya jangan malah jadi tempat yang menuai masalah baru terkait kebocoran anggaran. “Kita harapkan ini nanti tak menjadi lahan baru yang empuk untuk para koruptor mengeruk keuntungan,” tutur Chaidir.

Anggota Komisi B DPRD Sumut Andi Arba berpendapat, boleh-boleh saja dibangun SPBU yang dikelola Pemko Medan. Namun, jika pasokan BBM tetap dari PT Pertamina terbatas, hal itu tidak akan menghasilkan apa-apa. “Selama ini yang menjadi permasalahan pasokan BBM kan PT Pertaminanya. Jadi kalau tetap pasokannya dari sana ya sama saja kan?” ujarnya.

Menurutnya, jika ingin serius, Pemko Medan harus menjajaki kerjasama dengan PT Pertamina untuk meminta konsistensi agar ada kekurangan kuota terhadap BBM di SPBU tersebut. “Sisi positifnya nanti pemerintah akan mengetahui apa sebenarnya yang terjadi di PT Pertamina selama ini tentang kelangkaan BBM. Karena pemerintah sudah menjadi instansi yang berkaitan langsung dengan hal itu,” katanya.

Pihak Pertamina juga menyambut baik hal tersebut. “Bagi Pertamina tak ada masalah kalau Pemko Medan melalui BUMD, misalnya, ingin membuka SPBU,” kata Humas Pertamina Regional I Sumbagut Fitri Erika, kemarin siang.
Namun, katanya, dalam membuka SPBU, Pemko juga harus memenuhi persyaratan, seperti ketersediaan lahan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan persyaratan lainnya. “Kemudian melakukan pendaftaran secara online melalui situs www.pertamina.com.  Situs ini sudah ada sejak tahun 2006 lalu,” tambah Erika.

Sejauh ini, katanya, pihak Pertamina belum mendapat informasi surat resmi permohononan Pemko untuk membuka SPBU.

Disinggung mengenai harganya, Erika menuturkan, pihak Pertamina hanya operator pelaksana. “Pertamina hanya operator pelaksana sementara ketentuan harga ada di pemerintah selaku regulator. Harga BBM subsidi ditetapkan melalui Peraturan Presiden No 9/2006,” ungkapnya.(saz/jon)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/