30 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Muslim Muis: Nonaktifkan AKP Oktavianus

Propam Belum Proses Pengaduan Wartawan Sumut Pos

MEDAN- Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Poldasu terkesan tak serius menyikapi pengaduan wartawan Harian Sumut Pos Nopan Hidayat terkait kasus pemukulan yang dilakukan Kanit Reksrim Polsek Medan Labuhan, beberapa waktu lalu. Pasalnya, laporan yang dibuat Nopan Hidayat baru masuk ke Bagian Pengaman Internal (Paminal) Propam Poldasu pada Rabu (20/7) lalu. Sementara, Nopan Hidayat membuat laporan tersebut sejak 14 Juli 2011 lalu.

Bahkan, seorang staf Paminal Propam Polda Sumut Mia Marpaung yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/7) menyatakan, masalah yang dihadapi Nopan Hiadayat itu bukanlah masalah besar.

“Ini kan kasusnya tidak mencolok. Masih banyak lagi yang lebih mencolok misalnya, teror, pembunuhan dan sebagainya,” katanya. Ditambahkannya, saat ini Propam Polda Sumut juga belum menurunkan tim untuk menyelesaikan masalah ini. “Timnya belum turun, lagian Pak AKP Jasmoro (Kanit 1 Paminal, Red) lagi di Nias. Nantilah setelah pulang dari Nias baru kita serahkan,” tambahnya lagi.

Sementara itu, Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Muslim Muis SH menyatakan kekecewaannya atas lambatnya penanganan kasus yang dialami wartawan Harian Sumut Pos Nopan Hidayat tersebut. Dikatakannya, dalam penanganan kasus, tidak boleh ada yang dipilih-pilih. Karena semua kasus yang ada harus segera ditangani, untuk memberikan kepercayaan masyarakat pada penegak hukum.

Dengan adanya penilaian itu, dia menilai, kinerja kepolisian tidak professional. “Berarti polisi tidak bekerja secara professional dan bertindak dengan cara berpihak dalam proses penyidikan pidana. Untuk itu, kita meminta Kapoldasu untuk mengevaluasi Kanit Reskrim Medan Labuhan AKP Oktavianus dan segera menonaktifkannya dari kedinasan agar proses pidananya dapat berjalan dengan benar,” tegasnya.(ari)

Propam Belum Proses Pengaduan Wartawan Sumut Pos

MEDAN- Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Poldasu terkesan tak serius menyikapi pengaduan wartawan Harian Sumut Pos Nopan Hidayat terkait kasus pemukulan yang dilakukan Kanit Reksrim Polsek Medan Labuhan, beberapa waktu lalu. Pasalnya, laporan yang dibuat Nopan Hidayat baru masuk ke Bagian Pengaman Internal (Paminal) Propam Poldasu pada Rabu (20/7) lalu. Sementara, Nopan Hidayat membuat laporan tersebut sejak 14 Juli 2011 lalu.

Bahkan, seorang staf Paminal Propam Polda Sumut Mia Marpaung yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/7) menyatakan, masalah yang dihadapi Nopan Hiadayat itu bukanlah masalah besar.

“Ini kan kasusnya tidak mencolok. Masih banyak lagi yang lebih mencolok misalnya, teror, pembunuhan dan sebagainya,” katanya. Ditambahkannya, saat ini Propam Polda Sumut juga belum menurunkan tim untuk menyelesaikan masalah ini. “Timnya belum turun, lagian Pak AKP Jasmoro (Kanit 1 Paminal, Red) lagi di Nias. Nantilah setelah pulang dari Nias baru kita serahkan,” tambahnya lagi.

Sementara itu, Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Muslim Muis SH menyatakan kekecewaannya atas lambatnya penanganan kasus yang dialami wartawan Harian Sumut Pos Nopan Hidayat tersebut. Dikatakannya, dalam penanganan kasus, tidak boleh ada yang dipilih-pilih. Karena semua kasus yang ada harus segera ditangani, untuk memberikan kepercayaan masyarakat pada penegak hukum.

Dengan adanya penilaian itu, dia menilai, kinerja kepolisian tidak professional. “Berarti polisi tidak bekerja secara professional dan bertindak dengan cara berpihak dalam proses penyidikan pidana. Untuk itu, kita meminta Kapoldasu untuk mengevaluasi Kanit Reskrim Medan Labuhan AKP Oktavianus dan segera menonaktifkannya dari kedinasan agar proses pidananya dapat berjalan dengan benar,” tegasnya.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/