25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Billboard Foto Maruli Siahaan Berdiri di Zona Larangan

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PAPAN REKLAME_Beberapa pengendara melintas di bawah papan reklame di Jalan Diponegoro Medan, Rabu (26/7) Papan reklame yang berada di zona larangan tersebut berdiri beberapa waktu lalu.

SUMUTPOS.CO – Dua unit tiang reklame berukuran sedang yang diduga tanpa izin kembali berdiri di ruas terlarang, tepat di Jalan Diponegoro simpang Jalan Zainul Arifin Medan. Ironisnya, di titik tersebut sebelumnya sudah pernah dilakukan pembongkaran billboard besar yang melintang jalan oleh tim terpadu Pemko Medan.

Sumut Pos sempat melakukan pengamatan sebelum pendirian dua tiang reklame tersebut, Senin (17/7) pekan lalu di lokasi itu. Di mana awalnya ada satu unit truk dengan dua orang pekerja, yang tampak asyik membongkar tutup bekas tiang reklame (berupa coran semen) pada siang hari.

Sumut Pos lantas menghampiri dan bertanya kepada dua orang pekerja tersebut. “Lagi kerja bang, gak ada apa-apa,” jawab si pekerja kulit sawo matang dan memakai topi itu.

Hari berikutnya, Selasa (18/7), tampak dua orang pekerja yang tidak diketahui berasal dari mana itu, kembali melakukan pembongkaran coran semen. Kalau sebelumnya mereka mengerjakan sisi kanan dari trotoar Jalan Diponegoro/simpang Jalan Zainul Arifin (di depan Bank BCA), kali ini beralih ke sisi kiri dari jalan tersebut. Selang seminggu atau tepat pada Senin (24/7), sudah dua tiang reklame berukuran sedang berdiri kokoh di sana.

Dari materi iklan reklame di bagian kanan trotoar, terlihat jelas berisi promosi produk Delica Aluminium. Sedangkan di sisi kiri bermaterikan ucapan HUT ke-72 Republik Indonesia. Materi iklan itu juga terasa berbau kampanye dari Komunitas Teman Maruli (KTM) kepada Wadireskrimum Polda Sumut, Maruli Siahaan. Tidak tertera jelas tiang reklame tersebut milik perusahaan advertising mana. Namun dari informasi yang diperoleh Sumut Pos, kuat dugaan tiang reklame itu milik PT Channel 88. Sebab biasanya tiang dan kerangka reklame berwarna merah, menjadi ciri khas perusahaan yang disebut-sebut milik pengusaha bermata sipit. Bahkan informasi lainnya, saat ini kuantitas tiang reklame tanpa izin di Kota Medan adalah milik Channel 88.

Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan mengaku kaget mendengar informasi ini. “Saya baru tahu dari Anda (wartawan). Ini saya langsung arahkan anggota cek ke sana,” katanya.

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution sebelumnya juga mengaku terkejut ada tiang reklame liar di lokasi tersebut. “Oh iya? Di mana itu? Nanti saya suruh Satpol PP mengecek ke situ,” katanya.

Menurutnya, semua billboard bermasalah baik di 13 ruas terlarang dan lainnya akan dibongkar oleh tim terpadu. “Inikan lagi fokus di wilayah Sisingamangaraja (Medan Kota), nanti tim juga akan menyisir arah ke Diponegoro. Tim akan jalan terus,” katanya.

Diketahui, berdasarkan Perda 11/2011 tentang Pajak Reklame terdapat 13 ruas ‘haram’ berdirinya media luar ruang. Di mana meliputi Jalan Sudirman, Kapten Maulana Lubis, Diponegoro, Imam Bonjol, Pengadilan, Kejaksaan, Juanda, Suprapto, Balai Kota, Pulau Penang, Bukit Barisan, Stasiun dan Raden Saleh. (prn/ila)

 

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PAPAN REKLAME_Beberapa pengendara melintas di bawah papan reklame di Jalan Diponegoro Medan, Rabu (26/7) Papan reklame yang berada di zona larangan tersebut berdiri beberapa waktu lalu.

SUMUTPOS.CO – Dua unit tiang reklame berukuran sedang yang diduga tanpa izin kembali berdiri di ruas terlarang, tepat di Jalan Diponegoro simpang Jalan Zainul Arifin Medan. Ironisnya, di titik tersebut sebelumnya sudah pernah dilakukan pembongkaran billboard besar yang melintang jalan oleh tim terpadu Pemko Medan.

Sumut Pos sempat melakukan pengamatan sebelum pendirian dua tiang reklame tersebut, Senin (17/7) pekan lalu di lokasi itu. Di mana awalnya ada satu unit truk dengan dua orang pekerja, yang tampak asyik membongkar tutup bekas tiang reklame (berupa coran semen) pada siang hari.

Sumut Pos lantas menghampiri dan bertanya kepada dua orang pekerja tersebut. “Lagi kerja bang, gak ada apa-apa,” jawab si pekerja kulit sawo matang dan memakai topi itu.

Hari berikutnya, Selasa (18/7), tampak dua orang pekerja yang tidak diketahui berasal dari mana itu, kembali melakukan pembongkaran coran semen. Kalau sebelumnya mereka mengerjakan sisi kanan dari trotoar Jalan Diponegoro/simpang Jalan Zainul Arifin (di depan Bank BCA), kali ini beralih ke sisi kiri dari jalan tersebut. Selang seminggu atau tepat pada Senin (24/7), sudah dua tiang reklame berukuran sedang berdiri kokoh di sana.

Dari materi iklan reklame di bagian kanan trotoar, terlihat jelas berisi promosi produk Delica Aluminium. Sedangkan di sisi kiri bermaterikan ucapan HUT ke-72 Republik Indonesia. Materi iklan itu juga terasa berbau kampanye dari Komunitas Teman Maruli (KTM) kepada Wadireskrimum Polda Sumut, Maruli Siahaan. Tidak tertera jelas tiang reklame tersebut milik perusahaan advertising mana. Namun dari informasi yang diperoleh Sumut Pos, kuat dugaan tiang reklame itu milik PT Channel 88. Sebab biasanya tiang dan kerangka reklame berwarna merah, menjadi ciri khas perusahaan yang disebut-sebut milik pengusaha bermata sipit. Bahkan informasi lainnya, saat ini kuantitas tiang reklame tanpa izin di Kota Medan adalah milik Channel 88.

Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan mengaku kaget mendengar informasi ini. “Saya baru tahu dari Anda (wartawan). Ini saya langsung arahkan anggota cek ke sana,” katanya.

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution sebelumnya juga mengaku terkejut ada tiang reklame liar di lokasi tersebut. “Oh iya? Di mana itu? Nanti saya suruh Satpol PP mengecek ke situ,” katanya.

Menurutnya, semua billboard bermasalah baik di 13 ruas terlarang dan lainnya akan dibongkar oleh tim terpadu. “Inikan lagi fokus di wilayah Sisingamangaraja (Medan Kota), nanti tim juga akan menyisir arah ke Diponegoro. Tim akan jalan terus,” katanya.

Diketahui, berdasarkan Perda 11/2011 tentang Pajak Reklame terdapat 13 ruas ‘haram’ berdirinya media luar ruang. Di mana meliputi Jalan Sudirman, Kapten Maulana Lubis, Diponegoro, Imam Bonjol, Pengadilan, Kejaksaan, Juanda, Suprapto, Balai Kota, Pulau Penang, Bukit Barisan, Stasiun dan Raden Saleh. (prn/ila)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/