32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Kasus Dugaan Korupsi di Politeknik Negeri Medan

Hasil Pemeriksaan Saksi Ahli Dirahasiakan

MEDAN- Bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut, masih merahasiakan hasil pemeriksaan saksi ahli terkait kasus dugaan korupsi di Pollitenik Negeri Medan (Polmed). Hal itu berdasarkan keterangan yang berbeda, antara Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho dengan Kasubdit III/Tipikor Polda Sumut AKBP Verdy Kalele.

Di satu sisi, Kombes Pol Sadono yang dikonfirmasi Sumut Pos, Jum’at (26/8) mengatakan, saat ini dirinya belum bisa memonitor hasil tersebut karena pihak Tipikor tengah dalam perjalanan ke Medan.

“Saya lagi di luar kota. Saya belum memonitor hasil itu, karena masih dalam perjalanan. Tadi belum bisa dihubungi. Coba dengan personel lainnya,” ujarnya.
Namun, Sadono menuturkan, kasus dugaan korupsi di Polmed ini terungkap karena adanya kejanggalan pada proses tender. Dimana, pemenang tender CV Karya Medika tidak melakukan tugasnya melaksanakan proyek secara benar. Panitia juga dinilai melanggar Keputusan Presiden RI nomor 80 tahun 1983.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumut menyatakan, proyek ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar dari total Rp4,5 miliar yang dianggarkan. “Prosesnya terus jalan. Karena terbentur Lebaran ini, maka proses pemeriksaan saksi ahli akan kembali dilakukan 8 September nanti,” cetusnya.

Sementara, Kasubdit III/Tipikor Polda Sumut AKBP Verdy Kalele yang dikonfirmasi, belum bersedia memberitahukan hasil pemeriksaan itu sebelum laporan itu diserahkan ke Dir Reskrimsus. “Belum bisa saya beritahukan, karena harus saya laporkan dulu kepada Pak Dir,” katanya.(ari)

Hasil Pemeriksaan Saksi Ahli Dirahasiakan

MEDAN- Bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut, masih merahasiakan hasil pemeriksaan saksi ahli terkait kasus dugaan korupsi di Pollitenik Negeri Medan (Polmed). Hal itu berdasarkan keterangan yang berbeda, antara Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho dengan Kasubdit III/Tipikor Polda Sumut AKBP Verdy Kalele.

Di satu sisi, Kombes Pol Sadono yang dikonfirmasi Sumut Pos, Jum’at (26/8) mengatakan, saat ini dirinya belum bisa memonitor hasil tersebut karena pihak Tipikor tengah dalam perjalanan ke Medan.

“Saya lagi di luar kota. Saya belum memonitor hasil itu, karena masih dalam perjalanan. Tadi belum bisa dihubungi. Coba dengan personel lainnya,” ujarnya.
Namun, Sadono menuturkan, kasus dugaan korupsi di Polmed ini terungkap karena adanya kejanggalan pada proses tender. Dimana, pemenang tender CV Karya Medika tidak melakukan tugasnya melaksanakan proyek secara benar. Panitia juga dinilai melanggar Keputusan Presiden RI nomor 80 tahun 1983.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumut menyatakan, proyek ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar dari total Rp4,5 miliar yang dianggarkan. “Prosesnya terus jalan. Karena terbentur Lebaran ini, maka proses pemeriksaan saksi ahli akan kembali dilakukan 8 September nanti,” cetusnya.

Sementara, Kasubdit III/Tipikor Polda Sumut AKBP Verdy Kalele yang dikonfirmasi, belum bersedia memberitahukan hasil pemeriksaan itu sebelum laporan itu diserahkan ke Dir Reskrimsus. “Belum bisa saya beritahukan, karena harus saya laporkan dulu kepada Pak Dir,” katanya.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/