26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sebagian Lahan Sudah Dikeruk, Ganti Rugi Tol Tanjung Mulia Belum Juga Cair

PROYEK TOL: Para pekerja melakukan aktivitas pengerjaan jalan tol Medan-Binjai di Tanjungmulia, Medan Deli, belum lama ini.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Sebagian lahan untuk proyek pembangunan Tol Seksi I Tanjung Mulia sudah dikerjakan. Namun hingga kini ganti rugi kepada masyarakat Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli, belum tuntasn

Perwakilan Forum Masyarakat Kawat Tanjung Mulia Bersatu, Saut Simaremare, Senin (26/8), mengatakan sekitar 84 KK sudah menerima nominatif hak ganti rugi bangunan. Namun pembayaran belum direalisasikan. Sementara untuk 40 objek lahan kosong, ada 2 objek lahan kosong yang sudah dikeruk untuk pekerjaan tol.

“Memang hak nominatif ganti rugi sudah diterima. Sebagian warga mengatakan angka nominatifnya tidak cocok, sehingga ganti rugi belum dibayarkan. Tapi kenapa lahan kosong sudah dikerjakan?” beber Saut.

Untuk lahan kosong, kata Saut, isunya lahan kosong mau dikonsinyasi. Namun Saut menilai tidak ada dasar konsinyasi. Karena keputusan Menteri Agraria/BPN sudah jelas menyatakan 70 persen ke masyarakat dan 30 persen untuk pemilik sertifikat. Buntutnya, masyarakat resah.

“Yang jelas, pembagian ganti rugi sudah ditetapkan. Jadi ngapain lagi harus melakukan musyawarah melalui konsinyasi? Kalau kita lihat, Kepala BPN hendak mengangkangi keputusan menteri,” tegasnya.

Ia berharap keresahan masyarakat segera diatasi dengan segera membayar ganti rugi. Apalagi karena dua objek lahan kosong yang belum diganti rugi, tetapi sudah dikerjakan.

“Kemarin ada komitmen, apabila ada lahan yang dikerjakan sebelum dibayar ganti rugi, masyarakat dipersilakan melapor ke jalur hukum. Ini lagi kita musyawarahkan untuk mempersiapkan laporannya,” tutup Saut.

Kadis PKPPR : Itu Wewenang BPN…

Terkait pembebasan lahan seluas di atas 5 hektar untuk jalan tol Tanjungmulia, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Benny Iskandar ST, MT, menyebutkan bukan kewenangan PKPPR Kota Medan.

“Kami tidak berhak memberikan keterangan. Kewenangannya ada pada Kanwil BPN Provinsi” ucap Benny kepada Sumut Pos, Senin (26/8).

Diakui Benny, masih ada kendala dalam pembebasan lahan di kawasan tersebut. “Kalau nggak ada kendala, tentu pembebasannya sudah selesai dari kemarin-kemarin. Tapi kita yakin hal itu akansegera dapat diselesaikan, karena pembangunan pasti harus terus berjalan,” jelasnya.

Kamis (15/8) lalu, puluhan warga yang bermukim di kawasan proyek Jalan Tol Medan-Binjai di Tanjung Mulia Hilir mendatangi Kantor BPN Sumut di Jalan Brigjen Katamso, Medan. Mereka berunjukrasa untuk meminta pembayaran ganti rugi pembangunan jalan tol bisa dipercepat.

Salah seorang warga yang terdampak pembangunan jalan tol mengatakan, ia dan warga lainnya meminta kejelasan dari BPN Sumut tentang kapan pembayaran ganti rugi. Karena masyarakat di sana tidak lagi mendapatkan resapan air. Akibatnya, setiap kali hujan kawasan tersebut kerap banjir.

Dari semua wilayah pembangunan jalan tol Seksi I, menurut para pengujuk rasa, tinggal warga Tanjungmulia Hilir yang belum mendapatkan ganti rugi. Mereka ada sekitar 130 KK yang tinggal dalam jarak kurang lebih 2,5 kilometer. (fac/map)

PROYEK TOL: Para pekerja melakukan aktivitas pengerjaan jalan tol Medan-Binjai di Tanjungmulia, Medan Deli, belum lama ini.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Sebagian lahan untuk proyek pembangunan Tol Seksi I Tanjung Mulia sudah dikerjakan. Namun hingga kini ganti rugi kepada masyarakat Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli, belum tuntasn

Perwakilan Forum Masyarakat Kawat Tanjung Mulia Bersatu, Saut Simaremare, Senin (26/8), mengatakan sekitar 84 KK sudah menerima nominatif hak ganti rugi bangunan. Namun pembayaran belum direalisasikan. Sementara untuk 40 objek lahan kosong, ada 2 objek lahan kosong yang sudah dikeruk untuk pekerjaan tol.

“Memang hak nominatif ganti rugi sudah diterima. Sebagian warga mengatakan angka nominatifnya tidak cocok, sehingga ganti rugi belum dibayarkan. Tapi kenapa lahan kosong sudah dikerjakan?” beber Saut.

Untuk lahan kosong, kata Saut, isunya lahan kosong mau dikonsinyasi. Namun Saut menilai tidak ada dasar konsinyasi. Karena keputusan Menteri Agraria/BPN sudah jelas menyatakan 70 persen ke masyarakat dan 30 persen untuk pemilik sertifikat. Buntutnya, masyarakat resah.

“Yang jelas, pembagian ganti rugi sudah ditetapkan. Jadi ngapain lagi harus melakukan musyawarah melalui konsinyasi? Kalau kita lihat, Kepala BPN hendak mengangkangi keputusan menteri,” tegasnya.

Ia berharap keresahan masyarakat segera diatasi dengan segera membayar ganti rugi. Apalagi karena dua objek lahan kosong yang belum diganti rugi, tetapi sudah dikerjakan.

“Kemarin ada komitmen, apabila ada lahan yang dikerjakan sebelum dibayar ganti rugi, masyarakat dipersilakan melapor ke jalur hukum. Ini lagi kita musyawarahkan untuk mempersiapkan laporannya,” tutup Saut.

Kadis PKPPR : Itu Wewenang BPN…

Terkait pembebasan lahan seluas di atas 5 hektar untuk jalan tol Tanjungmulia, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Benny Iskandar ST, MT, menyebutkan bukan kewenangan PKPPR Kota Medan.

“Kami tidak berhak memberikan keterangan. Kewenangannya ada pada Kanwil BPN Provinsi” ucap Benny kepada Sumut Pos, Senin (26/8).

Diakui Benny, masih ada kendala dalam pembebasan lahan di kawasan tersebut. “Kalau nggak ada kendala, tentu pembebasannya sudah selesai dari kemarin-kemarin. Tapi kita yakin hal itu akansegera dapat diselesaikan, karena pembangunan pasti harus terus berjalan,” jelasnya.

Kamis (15/8) lalu, puluhan warga yang bermukim di kawasan proyek Jalan Tol Medan-Binjai di Tanjung Mulia Hilir mendatangi Kantor BPN Sumut di Jalan Brigjen Katamso, Medan. Mereka berunjukrasa untuk meminta pembayaran ganti rugi pembangunan jalan tol bisa dipercepat.

Salah seorang warga yang terdampak pembangunan jalan tol mengatakan, ia dan warga lainnya meminta kejelasan dari BPN Sumut tentang kapan pembayaran ganti rugi. Karena masyarakat di sana tidak lagi mendapatkan resapan air. Akibatnya, setiap kali hujan kawasan tersebut kerap banjir.

Dari semua wilayah pembangunan jalan tol Seksi I, menurut para pengujuk rasa, tinggal warga Tanjungmulia Hilir yang belum mendapatkan ganti rugi. Mereka ada sekitar 130 KK yang tinggal dalam jarak kurang lebih 2,5 kilometer. (fac/map)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/