MEDAN-Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak keberatan terdakwa dugaan korupsi APBD Langkat 2000-2007 Rp98,7 miliar, Buyung Ritonga terhadap dakwaan Penuntut Umum, Senin (26/9).
Majelis hakim diketuai Sugiyanto dalam amar putusannya berpendapat, keberatan Buyung terhadap surat dakwaan jaksa yang disampaikan melalui tim penasehat hukumnya (eksepsi) telah masuk pada pokok perkara. “Keberatan terdakwa telah masuk pokok perkara dan harus dibuktikan,” kata Sugiyanto.
Majelis hakim juga berpendapat surat dakwaan jaksa telah memenuhi syarat untuk menjadi dasar pemeriksaan perkara korupsi, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Surat dakwaan jaksa telah lengkap dan memenuhi syarat sesuai KUHAP,”katanya.
Untuk itu, majelis hakim menyatakan sidang dilanjutkan dan memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi. “Sidang akan kita gelar setiap Selasa dan Kamis,” kata Sugiyanto.
Sementara itu terdakwa Buyung Ritonga merasa kecawa atas penolakan eksepsi yang dilakukan kuasa hukumnya terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. “Kecewa eksepsi kita ditolak. Karena dalam perkara ini saya hanya menjalankan perintah dari bupati (Syamsul Arifin, Red). Atas permintaan bupati itulah saya mengeluarkan anggaran yang diperuntukkan untuk kepentingan bupati. Namun permintaan pengeluaran itu sudah saya catat berdasarkan pengeluarkan kas Pemkab Langkat,” ujar Buyung Ritonga. (rud)