30 C
Medan
Saturday, July 27, 2024

Motif Perceraian: Suami Tak Bertanggung Jawab, Ekonomi, Kawin Paksa

Perceraian-Ilustrasi
Perceraian-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejak Januari sampai Agustus 2016, sebanyak 1.374 istri menggugat cerai suaminya ke Pengadilan Agama Medan Kelas I-A. Dari jumlah itu, sebanyak 1.074 gugatan dikabulkan. Mayoritas penyebab perceraian yakni faktor tidak bertanggung jawab dan faktor ekonomi.

Panitera Sekretaris Pengadilan Agama Kelas I-A Medan, Abdul Khalik melalui staf Pengadilan Agama Medan Kelas I-A, Jumrik SH mengungkapkan hal tersebut kepada Sumut Pos, Senin (26/9). Diuraikan Jumrik, pada Januari, gugatan cerai istri terhadap suami yang didaftarkan berjumlah 225. Kemudian pada Februari jumlah gugatan menurun menjadi 145 gugatan.

Namun pada Maret, gugatan cerai kembali meningkat menjadi 176 dan pada April mencapai 210 gugatan. Sedangkan pada Mei kembali menurun, berjumlah 145. Dan pada Bulan Juni bertepatan dengan masuknya Bulan Suci Ramadhan, jumlah istri yang menggugat cerau suaminya menurun drastic hingga 88 gugatan. Setelah Ramadhan berakhir, yakni pada Juli berjumlah 149 gugatan dan pada Agustus melonjak hingga 236 gugatan.

Disebut Jumrik, dari 1.374 gugatan cerai itu, sebagian besar sudah disidangkan, bahkan 1.263 gugatan sudah diputus oleh Pengadilan Agama Kelas I-A Medan.

“Tapi, kalau diputus itu belum tentu dikabulkan. Dari semua gugatan, 1.074 gugatan di antaranya memang dikabulkan. Sementara sisanya, 95 dicabut, 7 ditolak, 15 tidak diterima, 37 digugurkan dan 35 dicoret dari register. Untuk selebihnya, masih proses sidang,” beber Jumrik.

Disinggung soal faktor penyebab perceraian, Jumrik mengungkapkan, faktor meninggalkan kewajiban atau tidak ada tanggung jawab, faktor ekonomi, dan kawin paksa menjadi faktor yang paling tinggi. Kemudian disusul, faktor terus-menerus berselisih sehingga menyebabkan tidak adanya keharmonisan dalam rumah tangga, gangguan pihak ketiga dan politis juga cukup tinggi.

Begitu juga dengan faktor menyakiti jasmani yang terbagi pada kekejaman jasmani, kekejaman mental, dan cacat biologis juga ada. Termasuk faktor moral yang terbagi pada krisis akhlak, cemburu dan poligami tidak sehat, dikatakan Jumrik menjadi faktor perceraian.

“Berdasarkan sidang yang kita gelar, faktor penyebab perceraian memang meninggalkan tanggung jawab. Dari faktor itu, kami melihat yang tergugat terlibat narkoba. Seperti kalau tergugat dipenjara ataupun berprilaku tidak wajar seperti selingkuh serta malas bekerja, ” sambug Jumrik.

Untuk suami yang menggugat cerai istri, disebut Jumrik mulai Januari sampai Agustus 2016, pihaknya menerima 365 gugatan. Dari jumlah itu, disebut Jumrik 326 gugatan sudah diputus dengan 267 gugatan dikabulkan. Sementara sisanya, 27 dicabut, 2 ditolak, 9 tidak diterima, 7 digugurkan dan 14 dicoret dari register. Untuk 39 gugatan lagi, disebut Jumrik sedang dalam proses sidang. Dikatakan Jumrik, untuk gugatan suami terhadap isteri itu, paling banyak faktor penyebab perceraian adalah terus menerus berselisih.

“Namun jumlah itu menunjukkan kesadaran masyarakat untuk taat peraturan meningkat. Masyarakat semakin sadar akan kesulitan yang dihadapi ketika berhadapan dengan ketentuan hukum seperti sulit ketika hendak menikah lagi. Memang kalau cerai di bawah tangan, masih ada dilakukan masyarakat, “ ungkap Jumrik melanjutkan.

Sebelum mengakhiri, Jumrik mengaku jika berangkat dari perceraian itu, juga muncul gugatan hak asuh anak (Hadhonah). Dikatakan Jumrik, sejak Januari hingga Agustus 2016, pihaknya menerima gugatan hak asuh anak sebanyak 17 gugatan. Begitu juga dengan gugatan terhadap harta bersama, disebut Jumrik masuk ke pihaknya berjumlah 18 gugatan, terhitung Januari sampai Agustus 2016. (ain/adz)

Perceraian-Ilustrasi
Perceraian-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejak Januari sampai Agustus 2016, sebanyak 1.374 istri menggugat cerai suaminya ke Pengadilan Agama Medan Kelas I-A. Dari jumlah itu, sebanyak 1.074 gugatan dikabulkan. Mayoritas penyebab perceraian yakni faktor tidak bertanggung jawab dan faktor ekonomi.

Panitera Sekretaris Pengadilan Agama Kelas I-A Medan, Abdul Khalik melalui staf Pengadilan Agama Medan Kelas I-A, Jumrik SH mengungkapkan hal tersebut kepada Sumut Pos, Senin (26/9). Diuraikan Jumrik, pada Januari, gugatan cerai istri terhadap suami yang didaftarkan berjumlah 225. Kemudian pada Februari jumlah gugatan menurun menjadi 145 gugatan.

Namun pada Maret, gugatan cerai kembali meningkat menjadi 176 dan pada April mencapai 210 gugatan. Sedangkan pada Mei kembali menurun, berjumlah 145. Dan pada Bulan Juni bertepatan dengan masuknya Bulan Suci Ramadhan, jumlah istri yang menggugat cerau suaminya menurun drastic hingga 88 gugatan. Setelah Ramadhan berakhir, yakni pada Juli berjumlah 149 gugatan dan pada Agustus melonjak hingga 236 gugatan.

Disebut Jumrik, dari 1.374 gugatan cerai itu, sebagian besar sudah disidangkan, bahkan 1.263 gugatan sudah diputus oleh Pengadilan Agama Kelas I-A Medan.

“Tapi, kalau diputus itu belum tentu dikabulkan. Dari semua gugatan, 1.074 gugatan di antaranya memang dikabulkan. Sementara sisanya, 95 dicabut, 7 ditolak, 15 tidak diterima, 37 digugurkan dan 35 dicoret dari register. Untuk selebihnya, masih proses sidang,” beber Jumrik.

Disinggung soal faktor penyebab perceraian, Jumrik mengungkapkan, faktor meninggalkan kewajiban atau tidak ada tanggung jawab, faktor ekonomi, dan kawin paksa menjadi faktor yang paling tinggi. Kemudian disusul, faktor terus-menerus berselisih sehingga menyebabkan tidak adanya keharmonisan dalam rumah tangga, gangguan pihak ketiga dan politis juga cukup tinggi.

Begitu juga dengan faktor menyakiti jasmani yang terbagi pada kekejaman jasmani, kekejaman mental, dan cacat biologis juga ada. Termasuk faktor moral yang terbagi pada krisis akhlak, cemburu dan poligami tidak sehat, dikatakan Jumrik menjadi faktor perceraian.

“Berdasarkan sidang yang kita gelar, faktor penyebab perceraian memang meninggalkan tanggung jawab. Dari faktor itu, kami melihat yang tergugat terlibat narkoba. Seperti kalau tergugat dipenjara ataupun berprilaku tidak wajar seperti selingkuh serta malas bekerja, ” sambug Jumrik.

Untuk suami yang menggugat cerai istri, disebut Jumrik mulai Januari sampai Agustus 2016, pihaknya menerima 365 gugatan. Dari jumlah itu, disebut Jumrik 326 gugatan sudah diputus dengan 267 gugatan dikabulkan. Sementara sisanya, 27 dicabut, 2 ditolak, 9 tidak diterima, 7 digugurkan dan 14 dicoret dari register. Untuk 39 gugatan lagi, disebut Jumrik sedang dalam proses sidang. Dikatakan Jumrik, untuk gugatan suami terhadap isteri itu, paling banyak faktor penyebab perceraian adalah terus menerus berselisih.

“Namun jumlah itu menunjukkan kesadaran masyarakat untuk taat peraturan meningkat. Masyarakat semakin sadar akan kesulitan yang dihadapi ketika berhadapan dengan ketentuan hukum seperti sulit ketika hendak menikah lagi. Memang kalau cerai di bawah tangan, masih ada dilakukan masyarakat, “ ungkap Jumrik melanjutkan.

Sebelum mengakhiri, Jumrik mengaku jika berangkat dari perceraian itu, juga muncul gugatan hak asuh anak (Hadhonah). Dikatakan Jumrik, sejak Januari hingga Agustus 2016, pihaknya menerima gugatan hak asuh anak sebanyak 17 gugatan. Begitu juga dengan gugatan terhadap harta bersama, disebut Jumrik masuk ke pihaknya berjumlah 18 gugatan, terhitung Januari sampai Agustus 2016. (ain/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/