26.7 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Massa GMNI Tolak RUU Pertanahan

DEMO Ratusan massa dari GMNI Kota Medan dan Sumut menggelar demonstrasi menolak revisi RUU Pertanahan di depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (26/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – GELOMBANG penolakan Rancangan Undang Undang (RUU) Pertahanan di Kota Medan, kembali berlanjut, Kamis (26/9). Gedung DPRD Sumut kembali menjadi tujuan sasaran aksi yang kali ini dilakukan ratusan massa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Medan dan Sumut.

Mereka menuntut agar pemerintah menolak RUU Pertanahan tersebut karena dinilai tidak berpihak dan menindas rakyat serta akan menguntungkan pihak pemodal. Dalam orasinya, Koordinator Aksi GMNI, Yunan Habibie, mengatakan, jika RUU Pertanahan nantinya disahkan maka hal itu akan sangat merugikan masyarakat kecil, dan regulasi tersebut cenderung berpihak kepada para pemodal untuk semakin meluaskan kepemilikan lahan.

“Keberpihakan nyata dalam ketentuan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dapat diperpanjang sampai 90 tahun, hal ini menjadi bukti bahwa sahnya RUU Pertanahan 2019 berwatak neoliberalisme yang apabila diterapkan akan memperburuk masalah struktur penguasaan tanah,” ujarnya.

Tidak sampai di situ saja, apabila disahkan RUU Pertanahan juga dikhawatirkan memperbesar konflik agraria struktural yang melibatkan klaim masyarakat dengan badan usaha raksasa yang telah memeroleh legalitas dalam menjalankan aktivitasnya. “Legalitas ini tentu diperoleh melalui Undang undang pertanahan, dalam hal ini RUU Pertanahan apabila ditetapkan,” sambung dia.

RUU Pertanahan jika disahkan, hemat mereka juga akan memperbesar peluang korupsi. Mengingat salah satu poin disebutkan akan memberikan kewenangan kepada Kementerian ATR/BPN dalam hal pengelolaan tanah. “Kewenangan ini tentu akan membuka luas korupsi dalam menjalankan tugasnya yang lagi-lagi berpihak pada pemodal dan kelompok kapitalis. Jadi pada intinya UU Pertanahan 2019 tidak sesuai dengan ideologi Pancasila serta bertentangan dengan cita-cita reformasi agraria,” katanya.

Aksi mahasiswa tersebut ditanggapi Anggota DPRD Sumut Fraksi PDI Perjuangan Rudi Haryanto. Rudi mengatakan, apa yang disampaikan mahasiswa tersebut akan ditampung dan dibahas dengan anggota DPRD Sumut lainnya. “Ini kita tampung dulu, nanti didiskusikan lebih lanjut,” katanya.

Mahasiswa Langkat Tolak RUU KUHP dan Revisi UU KPK

Unjuk rasa juga digelar ratusan mahasiswa di Kabupaten Langkat. Mereka menggelar aksi di depan gedung DPRD Langkat, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Kamis (26/9) sekitar pukul 10.00 WIB.

Aksi mahasiswa ini terbagi dua gelombang. Gelombang pertama, dari mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Jam’iyah Mahmudiyah (STAI JM) Tanjungpura dan gelombang kedua dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Dalam tuntutannya, mereka ingin pemerintah segera menolak RUU KUHP dan pengesaha Undang-undang KPK yang baru. Karena hal ini dinilai sangat merugikan masyarakat dan melemahkan KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Sempat terjadi ketegangan antara KBO Intelkam Polres Langkat Iptu Kurnut Ginting dengan mahasiswa dari HMI Kabupaten Langkat. Saat itu, Iptu Kurnut Ginting menanyakan izin menggelar unjuk rasa. “Tunggu dulu adik-adik mahasiswa, bukan kami ingin menghalangi. Tapi kami hanya ingin melihat izin kalian. Mana izin kalian menggelar aksi?” tanya Kurnut Ginting.

Pertanyaan itu ternyata tidak diindahkan mahasiswa. Mereka terus bergerak dan langsung merangsek menuju gedung DPRD Langkat. “Izinnya mana? Kita hanya menanyakan ijin adik-adik saja. Masak hari Rabu meminta izin, langsung Kamis mau bergerak. Marilah sama-sama patuhi undang-undang,” kata Iptu Kurnut Ginting lagi.

Fahrizal, selaku Ketua Umum HMI Kabupaten Langkat mengatakan, mereka hanya ingin menyampaikan aspirasi. “Tolong hargai kami dan jangan halangi kami pak,” kata Fahrizal sembari meminta agar rekan-rekannya tetap satu komando.

Sampai di gedung DPRD Langkat, mereka langsung bergabung dengan mahasiswa STAI JM Tanjungpura yang sudah tiba lebih dulu. Mereka pun langsung melakukan orasi yang intinya menolak pengesahan revisi UU KUHP dan meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu UU KPK.

“Kami juga menolak pengesahan revisi UU pertanahan dan menuntut pertanggungjawaban perusahaan dalam kebakaran lahan dan hutan di Kalimantan dan Sumatera. Selain itu, kami mengutuk keras tindakan represif yang dilakukan aparat negara terhadap mahasiswa dan meminta agar Kapolres Langkat, untuk segera mendesak Kapoldasu membebaskan mahasiswa yang ditahan,” teriak Fahrizal.

Sayang, tak satu pun anggota dewan menemui mereka. Akhirnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Langkat, Basrah Pandapotan menemui mahasiswa. (prn/bam)

DEMO Ratusan massa dari GMNI Kota Medan dan Sumut menggelar demonstrasi menolak revisi RUU Pertanahan di depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (26/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – GELOMBANG penolakan Rancangan Undang Undang (RUU) Pertahanan di Kota Medan, kembali berlanjut, Kamis (26/9). Gedung DPRD Sumut kembali menjadi tujuan sasaran aksi yang kali ini dilakukan ratusan massa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Medan dan Sumut.

Mereka menuntut agar pemerintah menolak RUU Pertanahan tersebut karena dinilai tidak berpihak dan menindas rakyat serta akan menguntungkan pihak pemodal. Dalam orasinya, Koordinator Aksi GMNI, Yunan Habibie, mengatakan, jika RUU Pertanahan nantinya disahkan maka hal itu akan sangat merugikan masyarakat kecil, dan regulasi tersebut cenderung berpihak kepada para pemodal untuk semakin meluaskan kepemilikan lahan.

“Keberpihakan nyata dalam ketentuan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dapat diperpanjang sampai 90 tahun, hal ini menjadi bukti bahwa sahnya RUU Pertanahan 2019 berwatak neoliberalisme yang apabila diterapkan akan memperburuk masalah struktur penguasaan tanah,” ujarnya.

Tidak sampai di situ saja, apabila disahkan RUU Pertanahan juga dikhawatirkan memperbesar konflik agraria struktural yang melibatkan klaim masyarakat dengan badan usaha raksasa yang telah memeroleh legalitas dalam menjalankan aktivitasnya. “Legalitas ini tentu diperoleh melalui Undang undang pertanahan, dalam hal ini RUU Pertanahan apabila ditetapkan,” sambung dia.

RUU Pertanahan jika disahkan, hemat mereka juga akan memperbesar peluang korupsi. Mengingat salah satu poin disebutkan akan memberikan kewenangan kepada Kementerian ATR/BPN dalam hal pengelolaan tanah. “Kewenangan ini tentu akan membuka luas korupsi dalam menjalankan tugasnya yang lagi-lagi berpihak pada pemodal dan kelompok kapitalis. Jadi pada intinya UU Pertanahan 2019 tidak sesuai dengan ideologi Pancasila serta bertentangan dengan cita-cita reformasi agraria,” katanya.

Aksi mahasiswa tersebut ditanggapi Anggota DPRD Sumut Fraksi PDI Perjuangan Rudi Haryanto. Rudi mengatakan, apa yang disampaikan mahasiswa tersebut akan ditampung dan dibahas dengan anggota DPRD Sumut lainnya. “Ini kita tampung dulu, nanti didiskusikan lebih lanjut,” katanya.

Mahasiswa Langkat Tolak RUU KUHP dan Revisi UU KPK

Unjuk rasa juga digelar ratusan mahasiswa di Kabupaten Langkat. Mereka menggelar aksi di depan gedung DPRD Langkat, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Kamis (26/9) sekitar pukul 10.00 WIB.

Aksi mahasiswa ini terbagi dua gelombang. Gelombang pertama, dari mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Jam’iyah Mahmudiyah (STAI JM) Tanjungpura dan gelombang kedua dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Dalam tuntutannya, mereka ingin pemerintah segera menolak RUU KUHP dan pengesaha Undang-undang KPK yang baru. Karena hal ini dinilai sangat merugikan masyarakat dan melemahkan KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Sempat terjadi ketegangan antara KBO Intelkam Polres Langkat Iptu Kurnut Ginting dengan mahasiswa dari HMI Kabupaten Langkat. Saat itu, Iptu Kurnut Ginting menanyakan izin menggelar unjuk rasa. “Tunggu dulu adik-adik mahasiswa, bukan kami ingin menghalangi. Tapi kami hanya ingin melihat izin kalian. Mana izin kalian menggelar aksi?” tanya Kurnut Ginting.

Pertanyaan itu ternyata tidak diindahkan mahasiswa. Mereka terus bergerak dan langsung merangsek menuju gedung DPRD Langkat. “Izinnya mana? Kita hanya menanyakan ijin adik-adik saja. Masak hari Rabu meminta izin, langsung Kamis mau bergerak. Marilah sama-sama patuhi undang-undang,” kata Iptu Kurnut Ginting lagi.

Fahrizal, selaku Ketua Umum HMI Kabupaten Langkat mengatakan, mereka hanya ingin menyampaikan aspirasi. “Tolong hargai kami dan jangan halangi kami pak,” kata Fahrizal sembari meminta agar rekan-rekannya tetap satu komando.

Sampai di gedung DPRD Langkat, mereka langsung bergabung dengan mahasiswa STAI JM Tanjungpura yang sudah tiba lebih dulu. Mereka pun langsung melakukan orasi yang intinya menolak pengesahan revisi UU KUHP dan meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu UU KPK.

“Kami juga menolak pengesahan revisi UU pertanahan dan menuntut pertanggungjawaban perusahaan dalam kebakaran lahan dan hutan di Kalimantan dan Sumatera. Selain itu, kami mengutuk keras tindakan represif yang dilakukan aparat negara terhadap mahasiswa dan meminta agar Kapolres Langkat, untuk segera mendesak Kapoldasu membebaskan mahasiswa yang ditahan,” teriak Fahrizal.

Sayang, tak satu pun anggota dewan menemui mereka. Akhirnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Langkat, Basrah Pandapotan menemui mahasiswa. (prn/bam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/