MEDAN, SUMUTPOS.CO – Koordinator Daerah (Korda) Wilayah V Karang Taruna Sumatera Utara (Sumut), Johannes Sitompul SSos menyebut, secara hukum Dedi Dermawan masih legitimate menjalankan periode roda organisasi Karang Taruna Sumut. Hal tersebut disampaikan Johannes menyikapi polemik Karang Taruna Sumut pasca PT TUN Medan menganulir putusan PTUN Medan Nomor 4/G/2023/PTUN-MDN.
Menurut Johannes, penganuliran putusan PTUN Medan oleh PT TUN tersebut tidak beralasan. Karenanya, mereka akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Secara hukum, Bung Dedi Dermawan masih legitimate dan ketua yang sah menjalankan periode roda organisasi Karang Taruna Sumut,” kata Johannes kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).
Korda Wilayah V Karang Taruna Sumut itu pun mengaku mendukung Dedi Dermawan untuk terus melakukan konsolidasi organisasi Karang Taruna di seluruh kabupaten/kota se Sumut. Menurutnya, polemik ini telah membawa energi soliditas bagi kader Karang Taruna di Sumut untuk tetap menjaga derap langkah dan kebijakan serta marwah organisasi, terlebih kerja-kerja kesejahteraan sosial yang tak henti-hentinya.
“Sebagai Kader Aditya Karya Mahatva Yodha, saya mengajak warga dan seluruh pengurus Karang Taruna di Sumatera Utara untuk tetap fokus menjalankan lokomotif organisasi dan mengibarkan panji-panji kesetiakawan sosial,” pungkasnya. (adz)