25.6 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Zainal Muttaqin

BALIKPAPAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan mantan bos Jawa Pos Zainal Muttaqin dipastikan berlanjut  pada proses pembuktikan. Pada sidang pembacaan putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (27/9) siang, majelis hakim menolak eksepsi terdakwa yang sebelumnya dibacakan kuasa hukum Sugeng.

“Memutuskan untuk menolak eksepsi dan sidang akan dilanjutkan dengan proses pembukitian pada Selasa (3/10) mendatang,” kata Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino membacakan putusan sela.

Humas PN Balikpapn Arif Wisaksono mengatakan, majelis hakim memutuskan menolak karena menganggap eksepsi yang disampaikan penasehat hukum sudah masuk pokok perkara.

“Eksepsi penasehat hukum sudah masuk pokok perkara sehingga ditolak. Maka pemeriksaan perkara akan dilanjutkan,” imbuh dia.

Setelah putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Zainal Muttaqin tak banyak bereaksi. Ia langsung bangkit dari kursi terdakwa dan berjalan menuju keluarga dan kerabat yang mendampingi selama persidangan berjalan

Sebelumnya, dalam eksepsi yang dibacakan pada Senin (18/9) lalu, penasehat hukum terdakwa Zainal Muttaqin menilai dakwaan penuntut umum tak dapat diterima.

Setidaknya ada sejumlah alasan yang mendasari eksepsi kuasa hukum terdakwa. Kuasa hukum terdakwa, Sugeng Teguh Santoso mengatakan dakwaan JPU (jaksa penuntut umum) tidak tepat. “Mestinya kasus ini masuk ranah hukum perdata, bukan pidana,” kata dia.

Dakwaan JPU, sebut Sugeng juga dinilai tak tepat. Sebab, dari kacamatanya, aset tersebut merupakan milik Zainal Muttaqin. “Dakwaan ini juga lewat waktunya alias kadaluwarsa,” imbuh dia.

“Sehingga kami menilai dakwaan ini harusnya batal demi hukum dan tidak dapat diterima,” lanjut Sugeng.

Lebih lanjut penasehat hukum terdakwa meminta majelis hakim untuk menerima eksepsi kuasa hukum seluruhnya. Penasehat hukum juga menilai majelis hakim tidak berwenang mengadili perkara ini. Dakwaan juga harus dibatalkan, setidaknya tidak dapat diterima.

“Kami juga meminta harkat dan martabat serta nama baik terdakwa dipulihkan serta membebankan biaya kepada negara,” kata dia.

Sebagai informasi, terdakwa Zainal Muttaqin didakwa dengan pasal 374 KUHP penggelapan dalam jabatan subsider pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksima 5 tahun penjara.

Zainal diduga menggelapkan aset perusahaan selama menjadi pimpinan di PT Duta Manuntung (Kaltim Post) yang merupakan anak perusahaan Jawa Pos Group. Terutama selama memimpin perusahaan pada kurun waktu 1993 hingga 2012 silam.

Zainal didakwa menggelapkan uang perusahaan untuk membeli aset berupa tanah pribadi yang berlokasi di Balikpapan, Banjarbaru, dan Samarinda, selama kurun waktu 19 tahun di periode kepemimpinannya. (rel)

BALIKPAPAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan mantan bos Jawa Pos Zainal Muttaqin dipastikan berlanjut  pada proses pembuktikan. Pada sidang pembacaan putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (27/9) siang, majelis hakim menolak eksepsi terdakwa yang sebelumnya dibacakan kuasa hukum Sugeng.

“Memutuskan untuk menolak eksepsi dan sidang akan dilanjutkan dengan proses pembukitian pada Selasa (3/10) mendatang,” kata Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino membacakan putusan sela.

Humas PN Balikpapn Arif Wisaksono mengatakan, majelis hakim memutuskan menolak karena menganggap eksepsi yang disampaikan penasehat hukum sudah masuk pokok perkara.

“Eksepsi penasehat hukum sudah masuk pokok perkara sehingga ditolak. Maka pemeriksaan perkara akan dilanjutkan,” imbuh dia.

Setelah putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Zainal Muttaqin tak banyak bereaksi. Ia langsung bangkit dari kursi terdakwa dan berjalan menuju keluarga dan kerabat yang mendampingi selama persidangan berjalan

Sebelumnya, dalam eksepsi yang dibacakan pada Senin (18/9) lalu, penasehat hukum terdakwa Zainal Muttaqin menilai dakwaan penuntut umum tak dapat diterima.

Setidaknya ada sejumlah alasan yang mendasari eksepsi kuasa hukum terdakwa. Kuasa hukum terdakwa, Sugeng Teguh Santoso mengatakan dakwaan JPU (jaksa penuntut umum) tidak tepat. “Mestinya kasus ini masuk ranah hukum perdata, bukan pidana,” kata dia.

Dakwaan JPU, sebut Sugeng juga dinilai tak tepat. Sebab, dari kacamatanya, aset tersebut merupakan milik Zainal Muttaqin. “Dakwaan ini juga lewat waktunya alias kadaluwarsa,” imbuh dia.

“Sehingga kami menilai dakwaan ini harusnya batal demi hukum dan tidak dapat diterima,” lanjut Sugeng.

Lebih lanjut penasehat hukum terdakwa meminta majelis hakim untuk menerima eksepsi kuasa hukum seluruhnya. Penasehat hukum juga menilai majelis hakim tidak berwenang mengadili perkara ini. Dakwaan juga harus dibatalkan, setidaknya tidak dapat diterima.

“Kami juga meminta harkat dan martabat serta nama baik terdakwa dipulihkan serta membebankan biaya kepada negara,” kata dia.

Sebagai informasi, terdakwa Zainal Muttaqin didakwa dengan pasal 374 KUHP penggelapan dalam jabatan subsider pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksima 5 tahun penjara.

Zainal diduga menggelapkan aset perusahaan selama menjadi pimpinan di PT Duta Manuntung (Kaltim Post) yang merupakan anak perusahaan Jawa Pos Group. Terutama selama memimpin perusahaan pada kurun waktu 1993 hingga 2012 silam.

Zainal didakwa menggelapkan uang perusahaan untuk membeli aset berupa tanah pribadi yang berlokasi di Balikpapan, Banjarbaru, dan Samarinda, selama kurun waktu 19 tahun di periode kepemimpinannya. (rel)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/