26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

IMB Centre Point Diproses tanpa HGB

BAP Kakan Pertanahan Kota Medan ke Kejaksaan Ditunda

Sementara itu, Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada perkara yang menetapkan Kepala Kantor (kakan) Pertanahan Kota Medan, Dwi Purnama SH MKn dan Kasi Pemberian Hak-Hak Kantor Pertanahan Kota Medan, Hafisunsyah, belum dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Hal itu diketahui berdasarkan keterang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Chandra Purnama ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (26/10) siang.

“Kasus yang Kepala BPN Kota Medan itu, belum ada sampai ke kita itu, ” ungkap Chandra Purnama singkat.

Dikabarkan, pengiriman BAP itu, ditunda, mengingat akan dilakukan gelar perkara ulang atas kasus itu sebagaimana instruksi Kapolda Sumut, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo kepada Irwasda Poldasu, Kombes Pol Safril Nursal, beberapa waktu lalu. Sementara pihak Poldasu yang juga dikonfirmasi soal penundaan pengiriman BAP itu, tidak memberi jawaban.

Begitu juga dengan gelar perkara ulang kasus itu, juga belum dilaksanakan pihak Poldasu. Hingga kini, Poldasu masih meneliti dan mengevakuasi kasus itu. Hal itu dikatakan Irwasda Poldasu, Kombes Pol Safril Nursal ketika kembali dikonfirmasi Sumut Pos via telepon, Minggu (26/10) siang.

“Penyidiki masih melengkapi berkas. Begitu juga dengan bukti-bukti atas penetapan itu, sedang dilengkapi penyidik, ” ungkap Kombes Pol Safril Nursal singkat.

Sementara Kasubdit II/Harda & Bangtah, AKBP Yusuf Safrudin yang juga dikonfirmasi, tidak memberi jawaban. Begitu juga dengan Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Helfi Assegaf, tidak menjawab konfirmasi Sumut Pos.

Diketahui sebelumnya, Subdit II/Harda & Tahbang Ditreskrimum Poldasu menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Dwi Purnama SH MKn dan Kasi Pemberian Hak-Hak pada Kantor Pertanahan Kota Medan, Hafizunsyah sebagai tersangka karena tak mau menerbitkan HGB untuk Centre Point. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 4 orang saksi, Drs Zainal Abidin, Handoko Lie, Budi Darmansyah SH dan Fahmiludin SH yang merupakan pihak pelapor atas laporan nomor SPK/1883/VII/2014/SPKT I tertanggal 22 Juli 2014. Dalam laporan itu, pihak pelapor merasa dirugikan karena pengajuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 22/ACKH/VII/2013 tertanggal 4 Juli 2013, ditolak oleh Kantor Pertanahan Kota Medan.

Dalam surat bernomor 1749/12.71-600/X/2013 tertanggal 25 Oktober 2013 yang sebagai penolakan penerbitan sertifikat HGB itu, disebutkan kalau penerbitan HGB tidak bisa dilakukan karena objek seluas 35.955 M2 di Jalan Jawa Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur yang dimohonkan untuk penerbitan sertifikat HGB-nya, masih dalam sengketa karena pengajuan Peninjauan Kembali oleh pihak PT Kreta Api Indonesia. Begitu juga dengan peraturan Kepal BPN RI Nomor 1 tahun 2010 dan Peraturan. Menteri Agraria/Kepala BPN RI pada pasal 126 Nomor 3 Tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah pada pasal 45 ayat 1 huruf e, juga dituangkan dalam surat penolakan penerbitan sertifikat HGB, sebagai alasan Kantor Pertanahan Kota Medan tidak dapat menerbitkan HGB pada objek yang saat ini sudah berdiri bangunan Centre Point itu. (dik/ain/rbb)

BAP Kakan Pertanahan Kota Medan ke Kejaksaan Ditunda

Sementara itu, Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada perkara yang menetapkan Kepala Kantor (kakan) Pertanahan Kota Medan, Dwi Purnama SH MKn dan Kasi Pemberian Hak-Hak Kantor Pertanahan Kota Medan, Hafisunsyah, belum dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Hal itu diketahui berdasarkan keterang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Chandra Purnama ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (26/10) siang.

“Kasus yang Kepala BPN Kota Medan itu, belum ada sampai ke kita itu, ” ungkap Chandra Purnama singkat.

Dikabarkan, pengiriman BAP itu, ditunda, mengingat akan dilakukan gelar perkara ulang atas kasus itu sebagaimana instruksi Kapolda Sumut, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo kepada Irwasda Poldasu, Kombes Pol Safril Nursal, beberapa waktu lalu. Sementara pihak Poldasu yang juga dikonfirmasi soal penundaan pengiriman BAP itu, tidak memberi jawaban.

Begitu juga dengan gelar perkara ulang kasus itu, juga belum dilaksanakan pihak Poldasu. Hingga kini, Poldasu masih meneliti dan mengevakuasi kasus itu. Hal itu dikatakan Irwasda Poldasu, Kombes Pol Safril Nursal ketika kembali dikonfirmasi Sumut Pos via telepon, Minggu (26/10) siang.

“Penyidiki masih melengkapi berkas. Begitu juga dengan bukti-bukti atas penetapan itu, sedang dilengkapi penyidik, ” ungkap Kombes Pol Safril Nursal singkat.

Sementara Kasubdit II/Harda & Bangtah, AKBP Yusuf Safrudin yang juga dikonfirmasi, tidak memberi jawaban. Begitu juga dengan Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Helfi Assegaf, tidak menjawab konfirmasi Sumut Pos.

Diketahui sebelumnya, Subdit II/Harda & Tahbang Ditreskrimum Poldasu menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Dwi Purnama SH MKn dan Kasi Pemberian Hak-Hak pada Kantor Pertanahan Kota Medan, Hafizunsyah sebagai tersangka karena tak mau menerbitkan HGB untuk Centre Point. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 4 orang saksi, Drs Zainal Abidin, Handoko Lie, Budi Darmansyah SH dan Fahmiludin SH yang merupakan pihak pelapor atas laporan nomor SPK/1883/VII/2014/SPKT I tertanggal 22 Juli 2014. Dalam laporan itu, pihak pelapor merasa dirugikan karena pengajuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 22/ACKH/VII/2013 tertanggal 4 Juli 2013, ditolak oleh Kantor Pertanahan Kota Medan.

Dalam surat bernomor 1749/12.71-600/X/2013 tertanggal 25 Oktober 2013 yang sebagai penolakan penerbitan sertifikat HGB itu, disebutkan kalau penerbitan HGB tidak bisa dilakukan karena objek seluas 35.955 M2 di Jalan Jawa Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur yang dimohonkan untuk penerbitan sertifikat HGB-nya, masih dalam sengketa karena pengajuan Peninjauan Kembali oleh pihak PT Kreta Api Indonesia. Begitu juga dengan peraturan Kepal BPN RI Nomor 1 tahun 2010 dan Peraturan. Menteri Agraria/Kepala BPN RI pada pasal 126 Nomor 3 Tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah pada pasal 45 ayat 1 huruf e, juga dituangkan dalam surat penolakan penerbitan sertifikat HGB, sebagai alasan Kantor Pertanahan Kota Medan tidak dapat menerbitkan HGB pada objek yang saat ini sudah berdiri bangunan Centre Point itu. (dik/ain/rbb)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/