30.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Pembangunan Jembatan Sicanang Tak Rampung, Roro Harus Kembalikan Uang

Fachril/sumut pos
JEMBATAN DARURAT: Warga berdiri di atas jembatan Sicanang. Hari ini rencananya jembatan darurat Sicanang dibuka.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasca terjadi amblas, pembangunan Jembatan Titi Dua, Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan diperkirakan tidak rampung tahun ini. Pasalnya, masa waktu kontrak proyek bernilai Rp13,6 miliar akan habis pada tanggal 16 Desember mendatang. Dalam hal ini, pemborong yakni Roro Susilawati harus mengembalikan semua dana yang telah diterimanya.

Pemerihati pembangunan Medan Utara, Abdul Rahman mengatakan, dana 40 persen yang telah diterima Roro Susilawati harus mengembalikan jika tidak ingin berurusan dengan hukum.

“Itu saya sangat berharap penegak hukum mengawal proses ini agar tidak ada main mata antara pemborong dan Pemko Medan selaku pemilik modal,” tegasnya.

Menurutnya, pekerjaan proyek ini sudah dianggarkan tiap tahun yakni mulai dari tahun 2016, 2017 dan 2018. Namun penanganan dan pekerjaan perusahaan pemenang tenter tidak propesional, proyek tersebut terus gagal. “Ini adalah kegagalan Kadis PU Medan. Dia harus mundur dari jabatannya,” kata Tokoh Pemuda Belawan, Abdul Rahman, Senin (26/11).

Terpisah Ketua Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumut (Gebraksu) Saharuddin mengatakan, saat ini ada upaya dari pemborong untuk mengadendum kontrak atau perjanjian agar tidak terkena finalti, dengan alasan proyek gagal diselesaikan akibat bencana alam. “Proyek itu gagal bukan karena bencana alam tapi karena pekerjaannya dilakukan tidak secara propesional. Kami akan mengawal proyek ini agar tidak diadendum,” tegas Saharuddin.

Dia meminta Tim Pengawalan Pengamanan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Belawan dan BPK harus jujur dan transparan melakukan penilaian agar semua uang negara yang telah digunakan pemborong dapat dikembalikan ke negara.

“Kunci permasalahan ini ada pada tim penilai dan TP4D dan BPK. Selama mereka bekerja dengan benar maka semua uang proyek yang telah digunakan akan kembali ke negara,” ungkap Saharuddin.

Terpisah, Wakil Ketua Pansus Anggaran DPRD Kota Medan T Bahrumsyah mengatakan, pihaknya telah memasukkan kembali anggran baru sebesar Rp13 miliar untuk pembangunan jebatan Titi Dua Sicanang dalam APBD 2019. Hal itu dilakukan mengingat akan pentingnya jembatan Titi Dua Sicanang diselesaikan untuk segera dimanfaatkan masyarakat.

“Proyek itu tidak mungkin lagi selesai tahun ini dan kita telah memasukkan anggran baru pada APBD 2019. Jembatan itu tahun depan sudah harus selesai agar bisa segera dinikmati warga Sicanang,” katanya. (fac/ila)

Fachril/sumut pos
JEMBATAN DARURAT: Warga berdiri di atas jembatan Sicanang. Hari ini rencananya jembatan darurat Sicanang dibuka.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasca terjadi amblas, pembangunan Jembatan Titi Dua, Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan diperkirakan tidak rampung tahun ini. Pasalnya, masa waktu kontrak proyek bernilai Rp13,6 miliar akan habis pada tanggal 16 Desember mendatang. Dalam hal ini, pemborong yakni Roro Susilawati harus mengembalikan semua dana yang telah diterimanya.

Pemerihati pembangunan Medan Utara, Abdul Rahman mengatakan, dana 40 persen yang telah diterima Roro Susilawati harus mengembalikan jika tidak ingin berurusan dengan hukum.

“Itu saya sangat berharap penegak hukum mengawal proses ini agar tidak ada main mata antara pemborong dan Pemko Medan selaku pemilik modal,” tegasnya.

Menurutnya, pekerjaan proyek ini sudah dianggarkan tiap tahun yakni mulai dari tahun 2016, 2017 dan 2018. Namun penanganan dan pekerjaan perusahaan pemenang tenter tidak propesional, proyek tersebut terus gagal. “Ini adalah kegagalan Kadis PU Medan. Dia harus mundur dari jabatannya,” kata Tokoh Pemuda Belawan, Abdul Rahman, Senin (26/11).

Terpisah Ketua Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumut (Gebraksu) Saharuddin mengatakan, saat ini ada upaya dari pemborong untuk mengadendum kontrak atau perjanjian agar tidak terkena finalti, dengan alasan proyek gagal diselesaikan akibat bencana alam. “Proyek itu gagal bukan karena bencana alam tapi karena pekerjaannya dilakukan tidak secara propesional. Kami akan mengawal proyek ini agar tidak diadendum,” tegas Saharuddin.

Dia meminta Tim Pengawalan Pengamanan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Belawan dan BPK harus jujur dan transparan melakukan penilaian agar semua uang negara yang telah digunakan pemborong dapat dikembalikan ke negara.

“Kunci permasalahan ini ada pada tim penilai dan TP4D dan BPK. Selama mereka bekerja dengan benar maka semua uang proyek yang telah digunakan akan kembali ke negara,” ungkap Saharuddin.

Terpisah, Wakil Ketua Pansus Anggaran DPRD Kota Medan T Bahrumsyah mengatakan, pihaknya telah memasukkan kembali anggran baru sebesar Rp13 miliar untuk pembangunan jebatan Titi Dua Sicanang dalam APBD 2019. Hal itu dilakukan mengingat akan pentingnya jembatan Titi Dua Sicanang diselesaikan untuk segera dimanfaatkan masyarakat.

“Proyek itu tidak mungkin lagi selesai tahun ini dan kita telah memasukkan anggran baru pada APBD 2019. Jembatan itu tahun depan sudah harus selesai agar bisa segera dinikmati warga Sicanang,” katanya. (fac/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/