29.3 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Tak Terdaftar Dianggap Bodong

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Sejumlah warga mengantre untuk memperpanjang STNK di Samsat Polda Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumatera Utara mengingatkan kepada pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Utara, agar segera mengikuti program keringanan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atau pemutihan.

Sebab, bagi pemilik kendaraan bermotor yang belum menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya, dan bilamana selama dua tahun dia tidak mendaftar maka kendaraannya dianggap bodong. H”al ini sudah tertuang di UU selama dua tahun belakangan, namun polisi belum menjalankannya,” ujar Sarmadan Hasibuan.

Untuk itu pihaknya mengajak agar masyarakat memanfaatkan betul program kali ini. Sebab ini program ini terakhir kali dilakukan. “Pak Gubernur sudah sampaikan ke saya agar ke depan dibuatkan pergub baru khusus pemilik kendaraan yang belum mendaftar ulang melalui PKB dan BBNKB,” kata dia.

Sebelumnya, BPPRD Sumatera Utara meminta PT Jasa Raharja dan Bank Sumut untuk ikut menyosialisasikan program pemutihan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), melalui pemasangan spanduk di semua gerai atau Samsat.

Permintaan ini disampaikan langsung Kepala BPPRD Sumut, Sarmadan Hasibuan dalam rapat koordinasi Program Pemutihan BBNKB dan Denda PKB 2018 di Kantor BPPRD Sumut, Jl. Serba Guna Medan Helvetia, Senin (26/11).

Kata Sarmadan, pihaknya meminta bantuan dan dukungan dari kedua perusahaan plat merah itu mengingat anggaran untuk sosialisasi program dimaksud tidak ada tertampung di instansinya.

“Bahkan yang jadi masalah sudah saya ungkapkan dalam rapat, karena dananya tidak ada sama kami sementara mereka (petugas) nanti bekerja sampai malam, menuntut uang makan. Untuk spanduk-spanduk sosialisasi saya juga sudah minta Bank Sumut dan Jasa Raharja supaya bisa membantu,” katanya kepada Sumut Pos usai memimpin rakor.

Petunjuk teknis yang pihaknya susun dan sampaikan dalam rakor, menurutnya sudah sama-sama disepakati baik jajaran pembina Samsat, Bank Sumut, Dinas Perhubungan, Ditlantas Poldasu dan Organda dalam rangka memberi pelayanan maksimal kepada masyarakat Sumut.

Dalam rakor yang sebelumnya dimoderatori Kabid PKB BPPRD Sumut, Victor Lumbanraja, mempertegas lagi permintaan pihaknya untuk sosialisasi program ini kepada Jasa Raharja dan Bank Sumut. Oleh perwakilan kedua instansi tersebut, mereka menyanggupi permintaan BPPRD. Tak hanya itu, pihak Bank Sumut pun kembali menyanggupi kesiapan menyediakan suvenir bagi wajib pajak (WP) yang mengikuti program tersebut seperti tahun lalu.

“Kita punya 33 Samsat dan 28 gerai pembayaran PKB. Jika ditotal per Samsat atau gerai mesti ada 5 spanduk, jumlah spanduk yang dibutuhkan berjumlah 305 buah. Kami berharap ada dukungan dari PT Jasa Raharja dan Bank Sumut untuk sosialisasi program ini,” pintanya.

Hal lain yang terungkap dan disepakati stakeholder terkait pada rakor kemarin, yakni soal jam pelayanan atas program tersebut. Dimana sentra pelayanan di seluruh Samsat dan gerai induk dibuka setiap Senin sampai Kamis saja.

Yakni dari pukul 08.00 WIB-16.00 WIB. Sedangkan pada 28 Desember 2018 (hari terakhir), jam pelayanan hanya dibuka sampai pukul 12.00 WIB. Namun untuk setoran pajak dari sentra pelayanan ke Bank Sumut, pihak Bank Sumut sepakat dan siap melayani sampai pukul 23.59 WIB. “Dan selama tanggal 23-25 Desember, pelayanan diliburkan karena Natal,” imbuh Victor.

Alam mewakili DPD Organda Sumut mengungkapkan, selaku WP mereka sangat berterimakasih atas kembali terlaksananya program keringanan pajak ini. “Kami juga akan membuat sosialisasi kepada seluruh anggota kami agar taat pajak apalagi pembayaran dendanya sudah ditiadakan,” katanya.

Sementara Ihwan MS mewakili Polda Sumut menegaskan bahwa dari sisi material selama program tersebut berlangsung tidak ada kendala. Pihaknya siap mendukung dan membantu sepenuhnya program ini, terutama dari sisi ketersediaan sumber daya manusia.

Diketahui, Program Pemutihan BBNKB dan Denda PKB ini diatur dalam regulasi Pergubsu No.89/2018. Program ini akan berlangsung mulai 28 November sampai 28 Desember 2018.

Tetapi efektinya hanya akan berjalan 23 hari saja, mengingat sentra pelayanan hanya buka empat hari dalam seminggu. Kemudian dipotong libur Natal selama tiga hari. Adapun persyaratan yang dibutuhkan bagi WP untuk mengikuti program ini, membawa KTP asli, surat identitas kendaraan, surat permohonan keringanan, serta surat atau bukti lainnya. (prn/ila)

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Sejumlah warga mengantre untuk memperpanjang STNK di Samsat Polda Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumatera Utara mengingatkan kepada pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Utara, agar segera mengikuti program keringanan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atau pemutihan.

Sebab, bagi pemilik kendaraan bermotor yang belum menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya, dan bilamana selama dua tahun dia tidak mendaftar maka kendaraannya dianggap bodong. H”al ini sudah tertuang di UU selama dua tahun belakangan, namun polisi belum menjalankannya,” ujar Sarmadan Hasibuan.

Untuk itu pihaknya mengajak agar masyarakat memanfaatkan betul program kali ini. Sebab ini program ini terakhir kali dilakukan. “Pak Gubernur sudah sampaikan ke saya agar ke depan dibuatkan pergub baru khusus pemilik kendaraan yang belum mendaftar ulang melalui PKB dan BBNKB,” kata dia.

Sebelumnya, BPPRD Sumatera Utara meminta PT Jasa Raharja dan Bank Sumut untuk ikut menyosialisasikan program pemutihan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), melalui pemasangan spanduk di semua gerai atau Samsat.

Permintaan ini disampaikan langsung Kepala BPPRD Sumut, Sarmadan Hasibuan dalam rapat koordinasi Program Pemutihan BBNKB dan Denda PKB 2018 di Kantor BPPRD Sumut, Jl. Serba Guna Medan Helvetia, Senin (26/11).

Kata Sarmadan, pihaknya meminta bantuan dan dukungan dari kedua perusahaan plat merah itu mengingat anggaran untuk sosialisasi program dimaksud tidak ada tertampung di instansinya.

“Bahkan yang jadi masalah sudah saya ungkapkan dalam rapat, karena dananya tidak ada sama kami sementara mereka (petugas) nanti bekerja sampai malam, menuntut uang makan. Untuk spanduk-spanduk sosialisasi saya juga sudah minta Bank Sumut dan Jasa Raharja supaya bisa membantu,” katanya kepada Sumut Pos usai memimpin rakor.

Petunjuk teknis yang pihaknya susun dan sampaikan dalam rakor, menurutnya sudah sama-sama disepakati baik jajaran pembina Samsat, Bank Sumut, Dinas Perhubungan, Ditlantas Poldasu dan Organda dalam rangka memberi pelayanan maksimal kepada masyarakat Sumut.

Dalam rakor yang sebelumnya dimoderatori Kabid PKB BPPRD Sumut, Victor Lumbanraja, mempertegas lagi permintaan pihaknya untuk sosialisasi program ini kepada Jasa Raharja dan Bank Sumut. Oleh perwakilan kedua instansi tersebut, mereka menyanggupi permintaan BPPRD. Tak hanya itu, pihak Bank Sumut pun kembali menyanggupi kesiapan menyediakan suvenir bagi wajib pajak (WP) yang mengikuti program tersebut seperti tahun lalu.

“Kita punya 33 Samsat dan 28 gerai pembayaran PKB. Jika ditotal per Samsat atau gerai mesti ada 5 spanduk, jumlah spanduk yang dibutuhkan berjumlah 305 buah. Kami berharap ada dukungan dari PT Jasa Raharja dan Bank Sumut untuk sosialisasi program ini,” pintanya.

Hal lain yang terungkap dan disepakati stakeholder terkait pada rakor kemarin, yakni soal jam pelayanan atas program tersebut. Dimana sentra pelayanan di seluruh Samsat dan gerai induk dibuka setiap Senin sampai Kamis saja.

Yakni dari pukul 08.00 WIB-16.00 WIB. Sedangkan pada 28 Desember 2018 (hari terakhir), jam pelayanan hanya dibuka sampai pukul 12.00 WIB. Namun untuk setoran pajak dari sentra pelayanan ke Bank Sumut, pihak Bank Sumut sepakat dan siap melayani sampai pukul 23.59 WIB. “Dan selama tanggal 23-25 Desember, pelayanan diliburkan karena Natal,” imbuh Victor.

Alam mewakili DPD Organda Sumut mengungkapkan, selaku WP mereka sangat berterimakasih atas kembali terlaksananya program keringanan pajak ini. “Kami juga akan membuat sosialisasi kepada seluruh anggota kami agar taat pajak apalagi pembayaran dendanya sudah ditiadakan,” katanya.

Sementara Ihwan MS mewakili Polda Sumut menegaskan bahwa dari sisi material selama program tersebut berlangsung tidak ada kendala. Pihaknya siap mendukung dan membantu sepenuhnya program ini, terutama dari sisi ketersediaan sumber daya manusia.

Diketahui, Program Pemutihan BBNKB dan Denda PKB ini diatur dalam regulasi Pergubsu No.89/2018. Program ini akan berlangsung mulai 28 November sampai 28 Desember 2018.

Tetapi efektinya hanya akan berjalan 23 hari saja, mengingat sentra pelayanan hanya buka empat hari dalam seminggu. Kemudian dipotong libur Natal selama tiga hari. Adapun persyaratan yang dibutuhkan bagi WP untuk mengikuti program ini, membawa KTP asli, surat identitas kendaraan, surat permohonan keringanan, serta surat atau bukti lainnya. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/