24 C
Medan
Tuesday, September 24, 2024

Polda Sumut Tangkap Kompoltan Mafia Tanah Tol Medan-Binjai, Ahli Waris Sultan Deli dan Advokat Ditahan

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PAPARAN: Ahli waris Sultan Deli dan pengacaranya Afrizon saat memberikan keterangan di hadapan Kapolda Sumut Agus Andrianto (dua kiri) didampingi Dirkrimum Andi Ryan (kanan) dan Kepala BPN Sumut Bambang saat paparan kasus pemalsuan surat tanah di Tanjungmulia Hilir, lokasi pembangunan Tol Medan-Binjai di Mapolda Sumut, Rabu (26/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sengkarut proses ganti rugi lahan tol Medan-Binjai seksi 1 di kawasan Tanjungmulia Hilir, ternyata disebabkan adanya mafia tanah yang bermain. Hal ini terungkap setelah Polda Sumut meringkus tiga orang yang disebut-sebut sebagai ahli waris Sultan Deli dan seorang pengacaranya.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto didampingi Dir Reskrimum Kombes Pol Andi Rian mengatakan, keempat tersangka mafia tanah tersebut diduga melakukan pemalsuan dokumen Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut atas beberapa bidang tanah dengan alas hak grant sultan yang berada di Tanjungmulia Hilir, lokasi pembangunan Tol Medan-Binjai.

Agus Andrianto menerangkan, keempat tersangka pemalsuan itu yakni Tengku Awaluddin Taufiq, Tengku Isywari dan Tengku Azan Khan serta pengacara mereka, Afrizon. “Untuk Tengku Azan Khan tidak kita hadirkan karena sakit stroke,” ungkap Agus saat menggelar press rilis di Mapolda Sumut, Rabu (26/12).

Disebut Agus, perkara ini dimulai sejak 19 Agustus 2017 masuknya gugatan perdata Reg No 448/Pdt. G/2017 PN. Mdn, tanggal 08 Agustus 2017 yang diajukan oleh Afrizon selaku kuasa dari Tengku Azan Khan Bsc terhadap BPN Wilayah Sumut c/q BPN Kota Medan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembebasan Jalan Tol Medan-Binjai.

Dalil yang diajukan dalam dalil gugatan tersebut adalah surat Kakan BPN Medan No: 589/12.71-400/VI/2016 tanggal 15 Juni 2016, perihal jawaban surat susulan mohon penjelasan dan klarifikasi atas Grant Sultan: No 254, 255, 256, 258 dan 259 telah terdaftar pada data kantor BPN Kota Medann

Padahal, oleh BPN Kota Medan, surat yang sebenarnya dikirim oleh mereka bertuliskan Grant Sultan No 254, 255, 256, 258, 259 Belum Dapat Ditindaklanjuti. “Jadi modusnya mereka menyebut surat kalau Grant Sultan itu sudah diklarifikasi oleh BPN Medan dikeluarkan oleh seorang oknum pegawai BPN inisial RS yang sedang menjalani hukuman di Lapas. Kemudian kita cek, dia membantah memberikan surat keterangan BPN Medan telah mengklarifikasi Grant Sultan yang tersangka ajukan,” katanya.

Kaitannya atas surat jawaban penjelasan dan klarifikasi tersebut, tersangka Afrizon mengajukan ke PPK pembebasan Jalan Tol Medan-Binjai untuk meminta penyelesaian ganti rugi atas tanah yang terkena pembangunan jalan tol. “Jadi surat keterangan BPN yang menyatakan Grant Sultan itu sudah terdaftar tadi, diajukan untuk meminta ganti rugi. Inilah yang membuat proses ganti rugi lahan jadi terhambat karena terjadi sengketa,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian mengatakan, setidaknya akibat gugatan perdata yang mereka ajukan, pelepasan lahan seluas 800 meter yang menjadi pembangunan jalan tol rute Medan-Binjai menjadi terhambat.

Modusnya, tersangka Afrizon menggunakan jawaban mohon klarifikasi Grant Sultan yang mereka ajukan itu. “Nyatanya, mereka tidak memiliki, bahkan melihat Grant Sultan tanah yang mereka klaim mereka ahli warisnya,” jelasnya.

Ia mengatakan, laporan atas kasus ini diterima Poldasu pada Oktober 2018. Di mana, selang dua bulan proses penyidikan, para pelaku akhirnya dapat diamankan. “Jadi pemalsuan ini yang buat adalah pengacaranya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, dapat kita lakukan tahap 1 dan kita sudah koordinasi dengan kejaksaan,” terangnya.

Andi mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sehingga ada kemungkinan dapat dikembangkan terhadap tersangka lainnya. “Masih ada 6 gugatan lagi kepada tim pengadaan tanah dengan motif Grant Sultan. Ini yang masih dipelajari,” pungkasnya.

Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono menambahkan, luas lahan yang tersangka gugat ke pengadilan berjumlah 16 hektare dengan luas 7 hektare terkena proyek pembangunan jalan tol dengan panjang 800 meter. “Taksirannya kuranglebih begitu. Jadi mereka menggugat tanpa Grant Sultan, bahkan fotokopinya tidak ada, cuma cerita saja kalau bapaknya ada menerima surat hibah dari Tengku Deli (Sultan Deli), tanah Grant Sultan 255 sampai 259 itu,” kata Bambang.

Ternyata, alas hak Grant Sultan yang tersangka klaim, lanjut Bambang, bukan milik mereka. “Tetapi milik orang lain. Kemudian mereka meminta penjelasan dari Kantor BPN Medan atas Grant Sultan itu, kemudian dijawablah suratnya dengan bunyi tidak bisa ditindaklanjuti karena surat asli Grant Sultan tidak dilampirkan. Surat itu kemudian diterima Afrizon karena dia yang minta. Kemudian itu yang direkayasa Afrizon, kalimatnya diubah dan digunakan sebagai gugatan,” paparnya.

Sementara itu, tersangka Afrizon yang dituding sebagai dalang pemalsuan dokumen-dokumen tersebut mengatakan, ia diminta oleh para tersangka lain untuk memperjuangkan lahan tersebut. “Saya diminta berjuang atas kepentingan ahli waris keturunan kerabat Sultan. Di mana, tiga tersangka ini merupakan para ahli waris Sultan Ma’moen Al Rasyid,” katanya.

Kemudian ia mengatakan, meminta klarifikasi ke BPN Medan. Kemudian oknum pegawai berinisial RS, sebutnya, memberikan fotokopi Grant Sultan yang dia minta untuk diklarifikasi. “Jadi saya bilang kok fotokopi, kan saya minta yang asli biar bisa dipertanggungjawabkan,” dalih Afrizon.

Sementara itu, tersangka Tengku Isywari yang dikonfirmasi mengaku belum pernah melihat Grant Sultan yang mereka klaim. “Tidak pernah, tapi kami berpatokan pada surat perdamaian 1925 para ahli waris sultan,” ungkapnya.

“Nanti kita buktikan di persidangan, karena kasus ini perlu di uji. Pihak Polda silahkan menyelidiki, tapi kalau saya berkomentar, takutnya nanti terjadi konflik perbedaan pandangan,” pungkasnya. (dvs)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PAPARAN: Ahli waris Sultan Deli dan pengacaranya Afrizon saat memberikan keterangan di hadapan Kapolda Sumut Agus Andrianto (dua kiri) didampingi Dirkrimum Andi Ryan (kanan) dan Kepala BPN Sumut Bambang saat paparan kasus pemalsuan surat tanah di Tanjungmulia Hilir, lokasi pembangunan Tol Medan-Binjai di Mapolda Sumut, Rabu (26/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sengkarut proses ganti rugi lahan tol Medan-Binjai seksi 1 di kawasan Tanjungmulia Hilir, ternyata disebabkan adanya mafia tanah yang bermain. Hal ini terungkap setelah Polda Sumut meringkus tiga orang yang disebut-sebut sebagai ahli waris Sultan Deli dan seorang pengacaranya.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto didampingi Dir Reskrimum Kombes Pol Andi Rian mengatakan, keempat tersangka mafia tanah tersebut diduga melakukan pemalsuan dokumen Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut atas beberapa bidang tanah dengan alas hak grant sultan yang berada di Tanjungmulia Hilir, lokasi pembangunan Tol Medan-Binjai.

Agus Andrianto menerangkan, keempat tersangka pemalsuan itu yakni Tengku Awaluddin Taufiq, Tengku Isywari dan Tengku Azan Khan serta pengacara mereka, Afrizon. “Untuk Tengku Azan Khan tidak kita hadirkan karena sakit stroke,” ungkap Agus saat menggelar press rilis di Mapolda Sumut, Rabu (26/12).

Disebut Agus, perkara ini dimulai sejak 19 Agustus 2017 masuknya gugatan perdata Reg No 448/Pdt. G/2017 PN. Mdn, tanggal 08 Agustus 2017 yang diajukan oleh Afrizon selaku kuasa dari Tengku Azan Khan Bsc terhadap BPN Wilayah Sumut c/q BPN Kota Medan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembebasan Jalan Tol Medan-Binjai.

Dalil yang diajukan dalam dalil gugatan tersebut adalah surat Kakan BPN Medan No: 589/12.71-400/VI/2016 tanggal 15 Juni 2016, perihal jawaban surat susulan mohon penjelasan dan klarifikasi atas Grant Sultan: No 254, 255, 256, 258 dan 259 telah terdaftar pada data kantor BPN Kota Medann

Padahal, oleh BPN Kota Medan, surat yang sebenarnya dikirim oleh mereka bertuliskan Grant Sultan No 254, 255, 256, 258, 259 Belum Dapat Ditindaklanjuti. “Jadi modusnya mereka menyebut surat kalau Grant Sultan itu sudah diklarifikasi oleh BPN Medan dikeluarkan oleh seorang oknum pegawai BPN inisial RS yang sedang menjalani hukuman di Lapas. Kemudian kita cek, dia membantah memberikan surat keterangan BPN Medan telah mengklarifikasi Grant Sultan yang tersangka ajukan,” katanya.

Kaitannya atas surat jawaban penjelasan dan klarifikasi tersebut, tersangka Afrizon mengajukan ke PPK pembebasan Jalan Tol Medan-Binjai untuk meminta penyelesaian ganti rugi atas tanah yang terkena pembangunan jalan tol. “Jadi surat keterangan BPN yang menyatakan Grant Sultan itu sudah terdaftar tadi, diajukan untuk meminta ganti rugi. Inilah yang membuat proses ganti rugi lahan jadi terhambat karena terjadi sengketa,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian mengatakan, setidaknya akibat gugatan perdata yang mereka ajukan, pelepasan lahan seluas 800 meter yang menjadi pembangunan jalan tol rute Medan-Binjai menjadi terhambat.

Modusnya, tersangka Afrizon menggunakan jawaban mohon klarifikasi Grant Sultan yang mereka ajukan itu. “Nyatanya, mereka tidak memiliki, bahkan melihat Grant Sultan tanah yang mereka klaim mereka ahli warisnya,” jelasnya.

Ia mengatakan, laporan atas kasus ini diterima Poldasu pada Oktober 2018. Di mana, selang dua bulan proses penyidikan, para pelaku akhirnya dapat diamankan. “Jadi pemalsuan ini yang buat adalah pengacaranya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, dapat kita lakukan tahap 1 dan kita sudah koordinasi dengan kejaksaan,” terangnya.

Andi mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sehingga ada kemungkinan dapat dikembangkan terhadap tersangka lainnya. “Masih ada 6 gugatan lagi kepada tim pengadaan tanah dengan motif Grant Sultan. Ini yang masih dipelajari,” pungkasnya.

Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono menambahkan, luas lahan yang tersangka gugat ke pengadilan berjumlah 16 hektare dengan luas 7 hektare terkena proyek pembangunan jalan tol dengan panjang 800 meter. “Taksirannya kuranglebih begitu. Jadi mereka menggugat tanpa Grant Sultan, bahkan fotokopinya tidak ada, cuma cerita saja kalau bapaknya ada menerima surat hibah dari Tengku Deli (Sultan Deli), tanah Grant Sultan 255 sampai 259 itu,” kata Bambang.

Ternyata, alas hak Grant Sultan yang tersangka klaim, lanjut Bambang, bukan milik mereka. “Tetapi milik orang lain. Kemudian mereka meminta penjelasan dari Kantor BPN Medan atas Grant Sultan itu, kemudian dijawablah suratnya dengan bunyi tidak bisa ditindaklanjuti karena surat asli Grant Sultan tidak dilampirkan. Surat itu kemudian diterima Afrizon karena dia yang minta. Kemudian itu yang direkayasa Afrizon, kalimatnya diubah dan digunakan sebagai gugatan,” paparnya.

Sementara itu, tersangka Afrizon yang dituding sebagai dalang pemalsuan dokumen-dokumen tersebut mengatakan, ia diminta oleh para tersangka lain untuk memperjuangkan lahan tersebut. “Saya diminta berjuang atas kepentingan ahli waris keturunan kerabat Sultan. Di mana, tiga tersangka ini merupakan para ahli waris Sultan Ma’moen Al Rasyid,” katanya.

Kemudian ia mengatakan, meminta klarifikasi ke BPN Medan. Kemudian oknum pegawai berinisial RS, sebutnya, memberikan fotokopi Grant Sultan yang dia minta untuk diklarifikasi. “Jadi saya bilang kok fotokopi, kan saya minta yang asli biar bisa dipertanggungjawabkan,” dalih Afrizon.

Sementara itu, tersangka Tengku Isywari yang dikonfirmasi mengaku belum pernah melihat Grant Sultan yang mereka klaim. “Tidak pernah, tapi kami berpatokan pada surat perdamaian 1925 para ahli waris sultan,” ungkapnya.

“Nanti kita buktikan di persidangan, karena kasus ini perlu di uji. Pihak Polda silahkan menyelidiki, tapi kalau saya berkomentar, takutnya nanti terjadi konflik perbedaan pandangan,” pungkasnya. (dvs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/