31 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Mulai Hari Ini, Taksi Online Wajib Punya KPs

Triadi Wibowo/Sumut Pos
RAZIA: Petugas Dishub Sumut di bantu kepolisian memeriksa kendaraan plat hitam yang di duga mengangkut penumpang saat razia taxi online. n line di depan pintu masuk Sun Plaza KH. Zainul Arifin Medan, Rabu (2/8)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mulai hari ini, Senin (22/7) diwajibkan bagi para penyedia jasa taksi online memiliki KPs (Kartu Pengawasan) ASK (Angkutan Sewa Khusus) sesuai kuota yang ditetapkan dalam Pergub 69/2017 sebanyak 3.500 unit.

Hal itu merupakan satu dari empat hal yang telah disepakati oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara dengan pihak perusahaan Aplikator penyedia jasa yang disaksikan langsung oleh pihak Dishub Medan, Organda Medan, dan pihak-pihak terkait lainnya pada Rabu (17/7) lalu di kantor Dishub Sumut.

Atas hal ini, pihak Dishub Sumut dan Medan telah bersiap untuk melakukan pengawasan terhadap taksi Online di Kota Medan pasca batas waktu terakhir perpanjangan KPs tersebut, yakni pada 2 Agustus 2019 mendatang.

Namun, kepada Sumut Pos, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis mengatakan, tindak pengawasan terhadap taksi online secara teknis keseluruhan akan diatur oleh Dishub Sumut.”Teknisnya kan mereka yang mengatur. Kami di Dishub Medan hanya mengikuti arahan dari mereka bagaimana cara pengawasnya, intinya sifat Dishub Medan itu adalah mendampingi Dishub Sumut dalam pelaksanaannya,” ucap Iswar Lubis kepada Sumut Pos, Minggu (21/7).

Iswar membenarkan bahwa salah satu upaya untuk melakukan pengawasan terhadap taksi online yang melanggar aturan itu adalah dengan meningkatkan razia terhadap taksi – taksi online yang ada di Kota Medan. “Ya pasti lah, salah satunya dengan razia. Kalau razia itu sudah pasti, bahkan akan rutin dilakukan. Tetapi bagaimana teknis razia nya dan upaya-upaya lainnya selain razia, itu diatur oleh Dishub Sumut,” tegas Iswar.

Iswar mengimbau kepada seluruh pengemudi taksi online untuk segera mengurus atau memperpanjang KPs-nya sampai waktu yang telah ditentukan. “Masih ada waktu sampai tanggal 2 Agustus nanti, jadi tolong ikuti aturan yang ada. Urus KPs-nya, karena setelah tanggal 2 Agustus nanti kami akan melakukan tindakan tegas untuk para taksi online yang tidak patuh,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Sumut, Iswan Masyur Harahap mengatakan, pengawasan dan penindakan terhadap transportasi online atau penyelenggara angkutan sewa khusus (ASK), baru akan dilakukan Dinas Perhubungan Sumatera Utara setelah ada jalinan nota kesepahaman bersama dengan perusahaan aplikator.

Adapun Memorandum of Understanding (MoU) saat ini sedang digodok oleh Biro Hukum dan Biro Otonomi Daerah dan Kerja Sama Setdaprovsu, yang selanjutnya akan menunggu persetujuan dari gubernur.

“Sekarang ini kami tentu belum bisa melakukan pengawasan. Sebab sesuai anjuran Permenhub Nomor PM 118/2018 tentang Penyelenggaraan ASK, mesti terjalin dulu MoU. Setelah itu barulah bisa dilakukan langkah pengawasan dan juga penindakan,” katanya menjawab Sumut Pos, Minggu (21/7).

Iswan mengungkapkan, belum mendapat kabar terbaru lagi soal progres penggodokan draf MoU yang sudah dieksaminasi Biro Hukum pada pekan lalu tersebut. Katanya, hal tersebut merupakan domain dari kepala Dinas Perhubungan. “Nanti saya akan kabari kawan-kawan media soal waktu penandatanganannya kapan. Soalnya kan baru minggu lalu kami rapat dengan Organda, lalu besok harinya lanjut rapat lagi dengan kadis. Kabar soal MoU-nya ini kapan yang saya belum tahu,” katanya.

Saat ditanya mengenai kartu pengawasan (KPs) yang mulai diterapkan pada 22 Juli ini, pihaknya mengaku masih dalam tahapan menunggu data dari para perusahaan aplikator. Di mana sebenarnya ada berapa banyak unit atau keanggotaan yang mereka miliki sampai saat ini.

“Mengenai KPs itu sendiri, nantinya akan direaktivasi atau dihidupkan lagi bagi sopir-sopir transportasi online. Makanya kami sangat memerlukan data dari pihak aplikator yang sampai saat ini belum kami terima. Kalau saya tidak salah jumlahnya itu ada 3.500 unit, namun tentu tidak semua KPs tersebut masih aktif (berlaku, Red),” terang pejabat eselon III yang baru dilantik tersebut.

Setelah semua data diperoleh dan dihimpun, sambung Iswan, sembari menunggu waktu penandatanganan MoU bersama perusahaan aplikator, barulah bisa dilakukan tahap pembenahan KPs tersebut. “Makanya tadi diawal saya sampaikan, untuk pengawasan kami belum sampai ke sana. Sebab pertama sekali kami akan melakukan MoU, lalu pembenahan atas KPs seluruh ASK yang akan beroperasi di wilayah Sumut,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pada Rabu (17/7) yang lalu pihak Dishub Sumut telah melakukan pertemuan dengan pihak Aplikator untuk membahas dan mempelajari MoU tentang penertiban taksi online di Kota Medan. Ada 4 hal yang disepakati dalam rapat tersebut, yakni pertama, perpanjangan KPs ASK sesuai yang ditetapkan dalam Pergub 69/2017 sebanyak 3500 unit, waktu perpanjangannya sejak tanggal 22 Juli hingga 02 Agustus 2019.

Kedua, penetapan kuota baru (verifikasi data aplikator, analisis kebutuhan ASK di Mebidang, penetapan jumlah kuota dan revisi Pergub 69/2017), waktunya sejak 2 Agustus hingga 2 September 2019. Ketiga, pemenuhan kuota baru (penambahan kuota, izin ASK baru dan penerbitan KPS), waktunya sejak 03 September hingga 3 November 2019. Terakhir, pengawasan operasional terhadap pemenuhan SPM dan penindakan oleh tim, pelaksanaannya sejak tanggal 3 November dan seterusnya.(map/prn/ila)

Triadi Wibowo/Sumut Pos
RAZIA: Petugas Dishub Sumut di bantu kepolisian memeriksa kendaraan plat hitam yang di duga mengangkut penumpang saat razia taxi online. n line di depan pintu masuk Sun Plaza KH. Zainul Arifin Medan, Rabu (2/8)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mulai hari ini, Senin (22/7) diwajibkan bagi para penyedia jasa taksi online memiliki KPs (Kartu Pengawasan) ASK (Angkutan Sewa Khusus) sesuai kuota yang ditetapkan dalam Pergub 69/2017 sebanyak 3.500 unit.

Hal itu merupakan satu dari empat hal yang telah disepakati oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara dengan pihak perusahaan Aplikator penyedia jasa yang disaksikan langsung oleh pihak Dishub Medan, Organda Medan, dan pihak-pihak terkait lainnya pada Rabu (17/7) lalu di kantor Dishub Sumut.

Atas hal ini, pihak Dishub Sumut dan Medan telah bersiap untuk melakukan pengawasan terhadap taksi Online di Kota Medan pasca batas waktu terakhir perpanjangan KPs tersebut, yakni pada 2 Agustus 2019 mendatang.

Namun, kepada Sumut Pos, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis mengatakan, tindak pengawasan terhadap taksi online secara teknis keseluruhan akan diatur oleh Dishub Sumut.”Teknisnya kan mereka yang mengatur. Kami di Dishub Medan hanya mengikuti arahan dari mereka bagaimana cara pengawasnya, intinya sifat Dishub Medan itu adalah mendampingi Dishub Sumut dalam pelaksanaannya,” ucap Iswar Lubis kepada Sumut Pos, Minggu (21/7).

Iswar membenarkan bahwa salah satu upaya untuk melakukan pengawasan terhadap taksi online yang melanggar aturan itu adalah dengan meningkatkan razia terhadap taksi – taksi online yang ada di Kota Medan. “Ya pasti lah, salah satunya dengan razia. Kalau razia itu sudah pasti, bahkan akan rutin dilakukan. Tetapi bagaimana teknis razia nya dan upaya-upaya lainnya selain razia, itu diatur oleh Dishub Sumut,” tegas Iswar.

Iswar mengimbau kepada seluruh pengemudi taksi online untuk segera mengurus atau memperpanjang KPs-nya sampai waktu yang telah ditentukan. “Masih ada waktu sampai tanggal 2 Agustus nanti, jadi tolong ikuti aturan yang ada. Urus KPs-nya, karena setelah tanggal 2 Agustus nanti kami akan melakukan tindakan tegas untuk para taksi online yang tidak patuh,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Sumut, Iswan Masyur Harahap mengatakan, pengawasan dan penindakan terhadap transportasi online atau penyelenggara angkutan sewa khusus (ASK), baru akan dilakukan Dinas Perhubungan Sumatera Utara setelah ada jalinan nota kesepahaman bersama dengan perusahaan aplikator.

Adapun Memorandum of Understanding (MoU) saat ini sedang digodok oleh Biro Hukum dan Biro Otonomi Daerah dan Kerja Sama Setdaprovsu, yang selanjutnya akan menunggu persetujuan dari gubernur.

“Sekarang ini kami tentu belum bisa melakukan pengawasan. Sebab sesuai anjuran Permenhub Nomor PM 118/2018 tentang Penyelenggaraan ASK, mesti terjalin dulu MoU. Setelah itu barulah bisa dilakukan langkah pengawasan dan juga penindakan,” katanya menjawab Sumut Pos, Minggu (21/7).

Iswan mengungkapkan, belum mendapat kabar terbaru lagi soal progres penggodokan draf MoU yang sudah dieksaminasi Biro Hukum pada pekan lalu tersebut. Katanya, hal tersebut merupakan domain dari kepala Dinas Perhubungan. “Nanti saya akan kabari kawan-kawan media soal waktu penandatanganannya kapan. Soalnya kan baru minggu lalu kami rapat dengan Organda, lalu besok harinya lanjut rapat lagi dengan kadis. Kabar soal MoU-nya ini kapan yang saya belum tahu,” katanya.

Saat ditanya mengenai kartu pengawasan (KPs) yang mulai diterapkan pada 22 Juli ini, pihaknya mengaku masih dalam tahapan menunggu data dari para perusahaan aplikator. Di mana sebenarnya ada berapa banyak unit atau keanggotaan yang mereka miliki sampai saat ini.

“Mengenai KPs itu sendiri, nantinya akan direaktivasi atau dihidupkan lagi bagi sopir-sopir transportasi online. Makanya kami sangat memerlukan data dari pihak aplikator yang sampai saat ini belum kami terima. Kalau saya tidak salah jumlahnya itu ada 3.500 unit, namun tentu tidak semua KPs tersebut masih aktif (berlaku, Red),” terang pejabat eselon III yang baru dilantik tersebut.

Setelah semua data diperoleh dan dihimpun, sambung Iswan, sembari menunggu waktu penandatanganan MoU bersama perusahaan aplikator, barulah bisa dilakukan tahap pembenahan KPs tersebut. “Makanya tadi diawal saya sampaikan, untuk pengawasan kami belum sampai ke sana. Sebab pertama sekali kami akan melakukan MoU, lalu pembenahan atas KPs seluruh ASK yang akan beroperasi di wilayah Sumut,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pada Rabu (17/7) yang lalu pihak Dishub Sumut telah melakukan pertemuan dengan pihak Aplikator untuk membahas dan mempelajari MoU tentang penertiban taksi online di Kota Medan. Ada 4 hal yang disepakati dalam rapat tersebut, yakni pertama, perpanjangan KPs ASK sesuai yang ditetapkan dalam Pergub 69/2017 sebanyak 3500 unit, waktu perpanjangannya sejak tanggal 22 Juli hingga 02 Agustus 2019.

Kedua, penetapan kuota baru (verifikasi data aplikator, analisis kebutuhan ASK di Mebidang, penetapan jumlah kuota dan revisi Pergub 69/2017), waktunya sejak 2 Agustus hingga 2 September 2019. Ketiga, pemenuhan kuota baru (penambahan kuota, izin ASK baru dan penerbitan KPS), waktunya sejak 03 September hingga 3 November 2019. Terakhir, pengawasan operasional terhadap pemenuhan SPM dan penindakan oleh tim, pelaksanaannya sejak tanggal 3 November dan seterusnya.(map/prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/