27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Gawat, Jajanan Ancam Anak Sekolah

MEDAN- Dugaan keracunan jananan di Kota Medan dan sekitarnya tak kunjung reda. Belum tuntas kasus keracunan yang satu, telah pula muncul kasus lainnya. Keamanan jajanan anak sudah gawat, tapi tak ada satupun kasus keracunan memiliki titik terang.

penyelesaian, apalagi tuntas. Terkesan semua instansi pemerintah baru sibuk, kalau korban keracunan bersifat massif dan dipublikasi media massa.

Banyaknya kasus dugaan keracunan itu harusnya jadi prioritas untuk dituntaskan. Apalagi korbannya adalah anak-anak. Mereka begitu rentan sebagai korban keracunan, tetapi tidak memiliki seleksi rasional memilih jajanan.
“Sangat mungkin penyebab keracunan satu dari penyebab lain adalah pedagang jajanan anak hanya memikirkan keuntungan tanpa mengindahkan kehigienisan makanan yang dijajakan,” kata Direktur Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut, Farid Wajedi kepada wartawan, Minggu (27/2).

Diungkapkannya, berdasarkan uji petik pada 2010, yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan terhadap jajanan di 4.500 sekolah, sebagian besar mengandung bahan kimia berbahaya seperti boraks, pewarna tekstil dan formalin. Boraks atau asam borat merupakan bahan bersifat antiseptik untuk pembuat detergen yang jika sampai tertelan mengakibatkan gangguan pencernaan, diare, sampai kerusakan ginjal dan kegagalan sistem sirkulasi.
“Bahan kimia ini sering dicampurkan dalam bahan makanan bakso, mi basah, serta kerupuk. Formalin merupakan bahan kimia perekat kayu lapis digunakan untuk mengawetkan tahu dan mi basah. Bila dikonsumsi secara terus-menerus, zat formalin akan menimbulkan gejala diare, sakit kepala, kerusakan hati, jantung, dan otak,” ungkap Farid.
“Dalam menyikapi kejadian tersebut, tentu tidak cukup sekadar meminta orangtua supaya memperhatikan makanan anak-anak mereka. Atau, tidak cukup memberi nasehat anak-anak dibekali makanan dari rumah agar terjamin kehigienisannya,” lanjutnya.

Farid juga mengungkapkan, karena kondisi jajanan anak sudah begitu gawat, pemerintah perlu melakukan langkah antisipasi dengan menggelar razia bersama lintas instansi dengan melibatkan unsur pemerintah, kepolisian, legislatif dan perwakilan masyarakat. “Jika perlu jatuhkan sanksi pidana bagi pelanggarnya,” katanya.
Selain itu, kata Farid, Kementerian Kesehatan dalam hal ini Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan dan BPOM segera menyusun program untuk penelitian dan pengawasan pangan/jajanan di sekolah secara terukur dan berkelanjutan.

Peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), guru dan komite sekolah dalam mengembangkan pola dan menjamin mutu jajanan anak di lingkungan sekolah perlu ditingkatkan.

Lebih lanjut Farid mengatakan, pemerintah perlu memfasilitasi pedagang dan industri rumah tangga melalui kerjasama dengan Badan POM, dinas kesehatan, Puskesmas setempat dan dinas perindustrian untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas kantin sekolah, melakukan pembinaan pedagang di kantin sekolah, meningkatkan pengetahuan guru sekolah dan orang tua murid melalui pelatihan (training) tentang zat-zat berbahaya pada makanan, memberikan pelatihan tentang penanganan pangan yang aman kepada para Pedagang Kaki Lima yang sering mangkal di depan sekolah.

“Tentunya upaya ini perlu diusahakan dengan biaya yang relatif murah bila dibandingkan jumlah uang jajan harian yang diterima anak. Kemudian melarang segala bentuk bentuk promosi susu atau makanan jajanan anak di sekolah dengan mengeksploitasi anak-anak dengan dalih apapun.” tandasnya(mag-7)

MEDAN- Dugaan keracunan jananan di Kota Medan dan sekitarnya tak kunjung reda. Belum tuntas kasus keracunan yang satu, telah pula muncul kasus lainnya. Keamanan jajanan anak sudah gawat, tapi tak ada satupun kasus keracunan memiliki titik terang.

penyelesaian, apalagi tuntas. Terkesan semua instansi pemerintah baru sibuk, kalau korban keracunan bersifat massif dan dipublikasi media massa.

Banyaknya kasus dugaan keracunan itu harusnya jadi prioritas untuk dituntaskan. Apalagi korbannya adalah anak-anak. Mereka begitu rentan sebagai korban keracunan, tetapi tidak memiliki seleksi rasional memilih jajanan.
“Sangat mungkin penyebab keracunan satu dari penyebab lain adalah pedagang jajanan anak hanya memikirkan keuntungan tanpa mengindahkan kehigienisan makanan yang dijajakan,” kata Direktur Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut, Farid Wajedi kepada wartawan, Minggu (27/2).

Diungkapkannya, berdasarkan uji petik pada 2010, yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan terhadap jajanan di 4.500 sekolah, sebagian besar mengandung bahan kimia berbahaya seperti boraks, pewarna tekstil dan formalin. Boraks atau asam borat merupakan bahan bersifat antiseptik untuk pembuat detergen yang jika sampai tertelan mengakibatkan gangguan pencernaan, diare, sampai kerusakan ginjal dan kegagalan sistem sirkulasi.
“Bahan kimia ini sering dicampurkan dalam bahan makanan bakso, mi basah, serta kerupuk. Formalin merupakan bahan kimia perekat kayu lapis digunakan untuk mengawetkan tahu dan mi basah. Bila dikonsumsi secara terus-menerus, zat formalin akan menimbulkan gejala diare, sakit kepala, kerusakan hati, jantung, dan otak,” ungkap Farid.
“Dalam menyikapi kejadian tersebut, tentu tidak cukup sekadar meminta orangtua supaya memperhatikan makanan anak-anak mereka. Atau, tidak cukup memberi nasehat anak-anak dibekali makanan dari rumah agar terjamin kehigienisannya,” lanjutnya.

Farid juga mengungkapkan, karena kondisi jajanan anak sudah begitu gawat, pemerintah perlu melakukan langkah antisipasi dengan menggelar razia bersama lintas instansi dengan melibatkan unsur pemerintah, kepolisian, legislatif dan perwakilan masyarakat. “Jika perlu jatuhkan sanksi pidana bagi pelanggarnya,” katanya.
Selain itu, kata Farid, Kementerian Kesehatan dalam hal ini Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan dan BPOM segera menyusun program untuk penelitian dan pengawasan pangan/jajanan di sekolah secara terukur dan berkelanjutan.

Peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), guru dan komite sekolah dalam mengembangkan pola dan menjamin mutu jajanan anak di lingkungan sekolah perlu ditingkatkan.

Lebih lanjut Farid mengatakan, pemerintah perlu memfasilitasi pedagang dan industri rumah tangga melalui kerjasama dengan Badan POM, dinas kesehatan, Puskesmas setempat dan dinas perindustrian untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas kantin sekolah, melakukan pembinaan pedagang di kantin sekolah, meningkatkan pengetahuan guru sekolah dan orang tua murid melalui pelatihan (training) tentang zat-zat berbahaya pada makanan, memberikan pelatihan tentang penanganan pangan yang aman kepada para Pedagang Kaki Lima yang sering mangkal di depan sekolah.

“Tentunya upaya ini perlu diusahakan dengan biaya yang relatif murah bila dibandingkan jumlah uang jajan harian yang diterima anak. Kemudian melarang segala bentuk bentuk promosi susu atau makanan jajanan anak di sekolah dengan mengeksploitasi anak-anak dengan dalih apapun.” tandasnya(mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/