MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur Produksi PDAM Tirtanadi Sumut, Tamsil Lubis, mendadak jadi tokoh yang serba tak tahu saat diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), kemarin. Dari puluhan pertanyaan yang diberikan pihak penyidik, sebagian besar dijawabnya dengan ‘tidak tahu’.
Sesuai jadwal, Tamsil Lubis mendatangi Kejatisu kemarin sekira pukul 09.00 WIB. Dia diperiksa hingga poukul 11.00 WIB untuk dimintai keterangan terkait pengusutan dugaan korupsi pada proyek instalasi pengolahan air (IPA) milik PDAM Tirtanadi.
Selama dua jam Tamsil Lubis dicecar puluhan pertanyaan soal proses penenderan hingga pengerjaan proyek IPA PDAM Tirtanadi Sumut di Sunggal dan di Martubung.”Iya, kita mintai keterangan Pak Tamsil Lubis tadi (kemarin,Red),” ungkap Kepala Seksi Penyidik (kasidik) Kejati Sumut, Novan H kepada Sumut Pos, kemarin siang.
Novan menyebutkan pemeriksaan terhadap Direksi PDAM Tirtanadi Sumut dilakukan untuk mencari informasi dan data, atas pengerjaan mega proyek tersebut. Yang didugan ada indikasi tindak pidana korupsi (Tipikor). “Kita mintai keterangan untuk membuat terang-menerang persoalan ini. Kita tidak berhenti untuk melakukan pengusutan ini,” tegas Novan.
Sebelumnya, pada Jumat (13/2) lalu, Kejati Sumut sudah melakukan pemanggilan terhadap Mangindang Ritonga Plt Dirut PDAM Tirtanadi Sumut yang juga merangkap sebagai Direktur Opersional dan Ahmad Thamrin selaku Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi Sumut. Kedua pejabat tinggi PDAM Tirtanadi Sumut itu dipanggil untuk dimintai keterangan terkait proyek yang sama.
Begitu juga, Pihak penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu sudah menjadwalkan pemanggilan sejumlah pihak lain yang terlibat dalam proses pengerjaan proyek milik perusahaan plat merah itu. “Ada kita panggil pihak lain untuk melihat kontrak bagaimana dan prosesnya bagaimana,” jelas Novan.
Dia menyatakan Kejatisu berkomitmen untuk menuntuskan proyek pelayanan publik itu. Dan meminta pertanggungjawaban yang terlibat dalam proyek tersebut. “Berawal penyertaan tahun 2012 sebesar Rp 200 miliar lebih itu. Siapa-siapa orangnya (tersangka atau terlibat) kita akan usut itu,” ucap Novan dengan tegas.
Penyidik Kejatisu mengaku hanya bisa memrikasa Tamsil Lubis selama 120 menit. Pasalnya, informasi yang didapat sangat minim karena Tamsil tidak membawa data yang diinginkan tim penyidik. “Data yang kita perlukan tidak di bawahnya, jadi banyak mengatakan tidak tahu dia (Tamsil, Red),” jelas seorang penyidik Kejatisu yang enggan namanya disebutkan.
Untuk itu, Kejatisu kembali akan menjadwal ulangan untuk pemeriksaan Tamsil. “Jadi, kita akan panggil kembali dan kita minta membawa data itu lah,” tuturnya.