MEDAN, SUMUTPOS.CO -Usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, KS (17) dicaci maki pihak kelaurga korban dan kerabat korban. Pasalnya, remaja itu tega mencabuli bocah berinisial ABH (3).
“Dasar cabul, masih kecil udah kelakuan cabul kau,” teriak salah satu keluarga korban, usai sidang di PN Medan, Senin (27/2) sore.
Diapit pengawalan tahanan (walta) dan sekuriti, terdakwa terus dihujani makian dari keluarga korban yang jijik mengetahui aksi biadab pelaku. “Kemana otak kau (terdakwa,red) kau Cabuli anak tak berdosa itu,” ucap wanita, yang mengaku bibi korban sembari menangis.
Usai sidang yang digelar tertutup di ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurainun mengatakan, terdakwa diancam pidana penjara sesuai pasal 82 jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman penjara maksimal 15 tahun, tapi karena terdakwa masih tergolong anak di bawah umur, hukumannya separuh dari dewasa karena terdakwa masih anak-anak,” ujarnya kepada wartawan di PN Medan.
Kejadian pencabulan pada 16 Desember 2016 lalu akhirnya terendus keluarga yang melihat gelagat aneh pada korban. Keluarga korban dan terdakwa merupakan tetangga di Jalan Bawang Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Medan Tuntungan.
Ibu korban, Viona (27) menceritakan kejadian itu berawal dari ibunya dan ibu terdakwa sedang bercengkrama di teras rumah. Tiba-tiba dari dalam rumah, korban keluar sambil menangis menahan sakit dan menunjuk arah selangkangannya.
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, KS (17) dicaci maki pihak kelaurga korban dan kerabat korban. Pasalnya, remaja itu tega mencabuli bocah berinisial ABH (3).
“Dasar cabul, masih kecil udah kelakuan cabul kau,” teriak salah satu keluarga korban, usai sidang di PN Medan, Senin (27/2) sore.
Diapit pengawalan tahanan (walta) dan sekuriti, terdakwa terus dihujani makian dari keluarga korban yang jijik mengetahui aksi biadab pelaku. “Kemana otak kau (terdakwa,red) kau Cabuli anak tak berdosa itu,” ucap wanita, yang mengaku bibi korban sembari menangis.
Usai sidang yang digelar tertutup di ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurainun mengatakan, terdakwa diancam pidana penjara sesuai pasal 82 jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman penjara maksimal 15 tahun, tapi karena terdakwa masih tergolong anak di bawah umur, hukumannya separuh dari dewasa karena terdakwa masih anak-anak,” ujarnya kepada wartawan di PN Medan.
Kejadian pencabulan pada 16 Desember 2016 lalu akhirnya terendus keluarga yang melihat gelagat aneh pada korban. Keluarga korban dan terdakwa merupakan tetangga di Jalan Bawang Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Medan Tuntungan.
Ibu korban, Viona (27) menceritakan kejadian itu berawal dari ibunya dan ibu terdakwa sedang bercengkrama di teras rumah. Tiba-tiba dari dalam rumah, korban keluar sambil menangis menahan sakit dan menunjuk arah selangkangannya.