25.6 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Eks Brimob Diberhentikan Karena Idap Skizofrenia Paranoid

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Kabid Humas Poldasu, Rina Sari Ginting.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Baru-baru ini beredar sebuah video curahan hati seorang mantan personel Brimob Poldasu. Ia menyampaikan soal Pemecatan Dengan Hormat (PDH) dirinya.

Video berdurasi 4 menit 13 detik itu diunggah oleh pemilik akun Rinton Girsang pada 21 Februari 2017. Dia merupakan personel Brimob Poldasu yang dipecat.

Hingga hari ini, Senin (27/2) video tersebut telah ditonton netizen hampir 4000 kali. Dalam video itu, Rinton yang mengenakan baju kemeja putih liris merah-coklat membacakan surat terbuka dari HP-nya yang ditujukan kepada Presiden Jokowi.

Ia mengatakan, diberhentikan dengan hormat karena sakit. Padahal menurutnya, dia memiliki segudang prestasi.

Berpangkat terakhir Brigadir dengan NRP 81120371, Rinton menceritakan pengalamannya yang berhasil mengamankan dana dan pegawai sebuah perusahaan dari perampokan.

Menurutnya, sejak saat itu mentalnya drop. Namun menurut pengakuan Rinton, berdasarkan keterangan dokter dia dinyatakan masih bisa berdinas.

Dia juga menerangkan tidak memiliki riwayat tindak pidana, kelalaian saat tugas atau kasus narkoba. Di video itu, Rinton juga menerangkan pernah bertugas sebagai provos termuda di Sat Brimob Poldasu.

Selain itu di-BKO kan ke Aceh dan mendapat piagam penghargaan dari Gubernur Aceh. Bukan itu saja, ia juga mengaku mendapat tanda kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dari Presiden SBY bahkan mendapat sertifikat TOT dari UNHCR.

Dalam video itu diterangkannya, hanya menerima surat keputusan tunjangan mantan anggota Polri. Namun, belum menerima Surat Keputusan Pensiun-nya.

Menyikapi video yang tengah viral di media social (Medsos) itu, Poldasu langsung memberikan klarifikasi. Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Rina Sari Ginting, menerangkan PDH terhadap Brigadir Rinton Girsang sesuai dengan prosedur berlaku di institusi Polri.

Dari hasil rakor yang dilaksanakan pada 23 Mei 2011, menurut Rina soal temuan pengawas pemeriksaan Itwasum Polri tahap II TA 2011 pada tanggal 11 Mei 2011, agar kepada personel yang sudah tidak mampu secara kesehatan jasmani dan rohani segera diinventarisir kembali.

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Kabid Humas Poldasu, Rina Sari Ginting.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Baru-baru ini beredar sebuah video curahan hati seorang mantan personel Brimob Poldasu. Ia menyampaikan soal Pemecatan Dengan Hormat (PDH) dirinya.

Video berdurasi 4 menit 13 detik itu diunggah oleh pemilik akun Rinton Girsang pada 21 Februari 2017. Dia merupakan personel Brimob Poldasu yang dipecat.

Hingga hari ini, Senin (27/2) video tersebut telah ditonton netizen hampir 4000 kali. Dalam video itu, Rinton yang mengenakan baju kemeja putih liris merah-coklat membacakan surat terbuka dari HP-nya yang ditujukan kepada Presiden Jokowi.

Ia mengatakan, diberhentikan dengan hormat karena sakit. Padahal menurutnya, dia memiliki segudang prestasi.

Berpangkat terakhir Brigadir dengan NRP 81120371, Rinton menceritakan pengalamannya yang berhasil mengamankan dana dan pegawai sebuah perusahaan dari perampokan.

Menurutnya, sejak saat itu mentalnya drop. Namun menurut pengakuan Rinton, berdasarkan keterangan dokter dia dinyatakan masih bisa berdinas.

Dia juga menerangkan tidak memiliki riwayat tindak pidana, kelalaian saat tugas atau kasus narkoba. Di video itu, Rinton juga menerangkan pernah bertugas sebagai provos termuda di Sat Brimob Poldasu.

Selain itu di-BKO kan ke Aceh dan mendapat piagam penghargaan dari Gubernur Aceh. Bukan itu saja, ia juga mengaku mendapat tanda kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dari Presiden SBY bahkan mendapat sertifikat TOT dari UNHCR.

Dalam video itu diterangkannya, hanya menerima surat keputusan tunjangan mantan anggota Polri. Namun, belum menerima Surat Keputusan Pensiun-nya.

Menyikapi video yang tengah viral di media social (Medsos) itu, Poldasu langsung memberikan klarifikasi. Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Rina Sari Ginting, menerangkan PDH terhadap Brigadir Rinton Girsang sesuai dengan prosedur berlaku di institusi Polri.

Dari hasil rakor yang dilaksanakan pada 23 Mei 2011, menurut Rina soal temuan pengawas pemeriksaan Itwasum Polri tahap II TA 2011 pada tanggal 11 Mei 2011, agar kepada personel yang sudah tidak mampu secara kesehatan jasmani dan rohani segera diinventarisir kembali.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/