SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Perusahaan Daerah (Bawas PD) Kota Medan sampai kini belum juga memutuskan dan menetapkan satuan harga meja, kios dan stand pedagang di gedung baru Pasar Marelan.
Padahal hal tersebut merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, paska dugaan jual beli kios dengan harga selangit di pasar itu menguak ke permukaan. Atas kondisi ini, Komisi C DPRD Medan mendesak Bawas PD segera mengumumkan satuan harga kepada publik dan dapat bekerja secara profesional.
“Sebenarnya kita mau menyinggungkan soal itu juga dalam rapat tadi. Cuma karena ketidakhadiran Ketua Bawas PD dan Dirut PD Pasar, pertemuan pun kita tunda. Rencana minggu depan akan kita undang lagi,” ujar Sekretaris Komisi C Boydo HK Panjaitan kepada Sumut Pos usai RDP, kemarin.
Boydo menjelaskan, bila memang sudah ada instruksi wali kota dan rekomendasi Dinas Perkim-PR atas satuan harga tersebut, Bawas PD harusnya cepat memutuskan dan mengumumkannya ke publik. Sehingga, tidak terjadi informasi sumir yang kemudian mudah dimanfaatkan oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan.
“Bawas inikan bagian daripada Pemko. Ini pula bagian ketidakseriusan Pemko bekerja. Padahal yang kami tahu, sudah ada analisis RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang baik dari Dinas Perkim-PR untuk membangun meja dan lapak itu. Tapi kenyataan di lapangan selalu ada yang kurang,” katanya.
SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Perusahaan Daerah (Bawas PD) Kota Medan sampai kini belum juga memutuskan dan menetapkan satuan harga meja, kios dan stand pedagang di gedung baru Pasar Marelan.
Padahal hal tersebut merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, paska dugaan jual beli kios dengan harga selangit di pasar itu menguak ke permukaan. Atas kondisi ini, Komisi C DPRD Medan mendesak Bawas PD segera mengumumkan satuan harga kepada publik dan dapat bekerja secara profesional.
“Sebenarnya kita mau menyinggungkan soal itu juga dalam rapat tadi. Cuma karena ketidakhadiran Ketua Bawas PD dan Dirut PD Pasar, pertemuan pun kita tunda. Rencana minggu depan akan kita undang lagi,” ujar Sekretaris Komisi C Boydo HK Panjaitan kepada Sumut Pos usai RDP, kemarin.
Boydo menjelaskan, bila memang sudah ada instruksi wali kota dan rekomendasi Dinas Perkim-PR atas satuan harga tersebut, Bawas PD harusnya cepat memutuskan dan mengumumkannya ke publik. Sehingga, tidak terjadi informasi sumir yang kemudian mudah dimanfaatkan oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan.
“Bawas inikan bagian daripada Pemko. Ini pula bagian ketidakseriusan Pemko bekerja. Padahal yang kami tahu, sudah ada analisis RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang baik dari Dinas Perkim-PR untuk membangun meja dan lapak itu. Tapi kenyataan di lapangan selalu ada yang kurang,” katanya.