32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Rp100 Juta untuk Vonis Bebas

Panitera Pemeras Keluarga Terdakwa Dipenjarakan

MEDAN-Panitera pengganti di PN Medan, Eddi Suhairy (50), resmi dijadikan tersangka dan berstatus tahanan Dit Reskrim Poldasu, kemarin (27/3). Eddi yang tertangkap tangan memeras Syarifah Hazanah (50), orangtua Said Ikshan (20), terdakwa kepemilikian sabu-sabu seberat 17 gram. “Panit

ra tersebut sudah resmi tersangka dan kita tahan, “ ujar Dir Reskrim Poldasu, Kombes Pol Agus Ardiyanto.
Dalam pemeriksaan sebelum dijerat sebagai tersangka, Eddi memberikan keterangan yang berbelit-belit hingga membuat penyidik kebingungan. “Walaupun keterangannya berbelit-belit.

Penyidik sudah mengambil keterangannya di atas BAP (Berita Acara Pemeriksaan, Red), bahwa yang dilakukan penitera tersebut dilakukannya atas kemauannya sendiri, “ ucap Agus.

Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hery Subiansauri menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Beradasarkan laporan pemerasan tersebut di Poldasu sekitar pukul 08.00 WIB, polisi bersama korban Syarifah Hazanah berhasil meringkus Eddi di Jalan Amal Luhur, tepatnya di Grosir Aceh sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak untuk bertemu dan mengambil uang muka sekitar pukul 14.00 WIB.

Polisi yang meringkus Eddi mengamankan barang bukti uang masih dalam bungkusan sebanyak Rp50 juta sebagai uang muka, rekaman pembicaraan dan rekaman video saat penyerahan uang tersebut diambil oleh Eddi. “Tersangka kita jerat dengan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara,” kata Heri.
Untuk kronologisnya, lanjut Heri, korban yang dihubungi pelaku lewat ponsel untuk menyerahkan uang sejumlah Rp100 juta. Imbalannya, anak korban, Said Iksan, akan divonis bebas dalam perkara terkait kepemilikan narkoba jenis sabu yang saat ini dalam proses persidangan.

Sementara itu, Syarifah Hazanah yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya sangat gembira dengan ditanggapinya laporan tersebut di Poldasu. Dimana, atas kejadian tersebut, semoga tidak ada lagi oknum-oknum yang berbuat seperti itu untuk mencari kesempatan di atas penderitaan orang.

“Semoga kedepannya tidak ada lagi oknum yang berbuat seperti itu. Dimana, kita membuiat laporan tersebut untuk meminta perlindungan dari polisi karena takut kalau kami dibilang menyuap oknum panitera tersebut, “ cetus Syarifah.

Seperti diketahui, Eddi Suhairy ditangkap dengan tuduhan pemerasan terhadap orangtua Said Ikhsan. Sedangkan dalam perjalanan persidangan, Said sudah dituntut 6 taun penjara oleh JPU Teddy SH yang diketuai M Sabir SH, Selasa 1 Maret lalu. Lazimnya, terdakwa kasus pidana yang sudah melalui agenda tuntutan, akan divonis tidak lama kemudian. Biasanya, hanya berselang seminggu saja. Namun dalam kasus ini, hingga panitera pengganti Eddi ditangkap, Said Ikhsan belum juga dipidana.

Sumber-sumber di kepolisian menduga, ada hubungan keterlambatan vonis ini dengan upaya pemerasan yang dilakukan panitera. Pasalnya, agenda vonis mestinya sudah berlangsung Rabu (23/3), dua hari sebelum ketua majelis hakim M Sabir SH mengetuk palu vonis. Tetapi dengan alas an yang tidak jelas, majelis hakim menunda vonis hingga Rabu (30/3).

Penasihat hokum Said Ikhsan usai sidang dengan agenda tuntutan jaksa, mengungkakan beberapa hal terkait proses hukum yang mencurigakan. Dia menyebutkan, tuntutan yang dibacakan JPU sama sekali tidak berdasar. Dia beralasan, JPU menuntut terdakwa hanya berdasarkan BAP dari pihak kepolisian, padahal BAP tersebut masih bermasalah dan tengah ditangani Poldasu.

JPU juga jelas mengabaikan fakta-fakat yang ada di persidangan, termasuk keterangan dari para saksi-saksi yang dihadirkan. “JPU tidak mempertimbangkan fakta persidangan berupa keterangan para saksi-saksi yang dihadirkan, dan yang lebih uniknya lagi, JPU hingga pada tuntutannya tidak berhasil menunjukkan barang bukti berupa sabu-sabu,” tegas Andy.

Selanjutnya, terang Andy, semua bentuk kejanggalan tersebut akan dituangkan dalam bentuk pembelaan (Pledoi), yang akan dibacakan minggu depan.

Yang anehnya lagi, tuturnya, terdakwa Dody (berkas terpisah) hingga saat ini belum dituntut JPU, padahal, berkas pemeriksaan terhadap Dody telah selesai hampir 2,5 bulan lalu. “Berkas terdakwa Dody telah selesai atau lebih dahulu dari pada terdakwa Ikhsan, tapi kenapa Ikhsan yang sudah dituntut duluan,” tanya Andy.
Seperti diketahui, terdakwa ditangkap pada 6 Oktober 2010 sekira jam 24.00 WIB di Jalan Titi Bobrok Medan, atas tuduhan kepemilikan sabu-sabu seberat 17 gram, dan penangkapan itu berdasarkan pengembangan dari penangkapan Dody (berkas terpisah). Sementara terdakwa tidak pernah mengakui memiliki sabu-sabu seperti yang dituduhkan. Dia juga merasa dijebak oleh pihak kepolisian. (adl)

Panitera Pemeras Keluarga Terdakwa Dipenjarakan

MEDAN-Panitera pengganti di PN Medan, Eddi Suhairy (50), resmi dijadikan tersangka dan berstatus tahanan Dit Reskrim Poldasu, kemarin (27/3). Eddi yang tertangkap tangan memeras Syarifah Hazanah (50), orangtua Said Ikshan (20), terdakwa kepemilikian sabu-sabu seberat 17 gram. “Panit

ra tersebut sudah resmi tersangka dan kita tahan, “ ujar Dir Reskrim Poldasu, Kombes Pol Agus Ardiyanto.
Dalam pemeriksaan sebelum dijerat sebagai tersangka, Eddi memberikan keterangan yang berbelit-belit hingga membuat penyidik kebingungan. “Walaupun keterangannya berbelit-belit.

Penyidik sudah mengambil keterangannya di atas BAP (Berita Acara Pemeriksaan, Red), bahwa yang dilakukan penitera tersebut dilakukannya atas kemauannya sendiri, “ ucap Agus.

Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hery Subiansauri menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Beradasarkan laporan pemerasan tersebut di Poldasu sekitar pukul 08.00 WIB, polisi bersama korban Syarifah Hazanah berhasil meringkus Eddi di Jalan Amal Luhur, tepatnya di Grosir Aceh sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak untuk bertemu dan mengambil uang muka sekitar pukul 14.00 WIB.

Polisi yang meringkus Eddi mengamankan barang bukti uang masih dalam bungkusan sebanyak Rp50 juta sebagai uang muka, rekaman pembicaraan dan rekaman video saat penyerahan uang tersebut diambil oleh Eddi. “Tersangka kita jerat dengan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara,” kata Heri.
Untuk kronologisnya, lanjut Heri, korban yang dihubungi pelaku lewat ponsel untuk menyerahkan uang sejumlah Rp100 juta. Imbalannya, anak korban, Said Iksan, akan divonis bebas dalam perkara terkait kepemilikan narkoba jenis sabu yang saat ini dalam proses persidangan.

Sementara itu, Syarifah Hazanah yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya sangat gembira dengan ditanggapinya laporan tersebut di Poldasu. Dimana, atas kejadian tersebut, semoga tidak ada lagi oknum-oknum yang berbuat seperti itu untuk mencari kesempatan di atas penderitaan orang.

“Semoga kedepannya tidak ada lagi oknum yang berbuat seperti itu. Dimana, kita membuiat laporan tersebut untuk meminta perlindungan dari polisi karena takut kalau kami dibilang menyuap oknum panitera tersebut, “ cetus Syarifah.

Seperti diketahui, Eddi Suhairy ditangkap dengan tuduhan pemerasan terhadap orangtua Said Ikhsan. Sedangkan dalam perjalanan persidangan, Said sudah dituntut 6 taun penjara oleh JPU Teddy SH yang diketuai M Sabir SH, Selasa 1 Maret lalu. Lazimnya, terdakwa kasus pidana yang sudah melalui agenda tuntutan, akan divonis tidak lama kemudian. Biasanya, hanya berselang seminggu saja. Namun dalam kasus ini, hingga panitera pengganti Eddi ditangkap, Said Ikhsan belum juga dipidana.

Sumber-sumber di kepolisian menduga, ada hubungan keterlambatan vonis ini dengan upaya pemerasan yang dilakukan panitera. Pasalnya, agenda vonis mestinya sudah berlangsung Rabu (23/3), dua hari sebelum ketua majelis hakim M Sabir SH mengetuk palu vonis. Tetapi dengan alas an yang tidak jelas, majelis hakim menunda vonis hingga Rabu (30/3).

Penasihat hokum Said Ikhsan usai sidang dengan agenda tuntutan jaksa, mengungkakan beberapa hal terkait proses hukum yang mencurigakan. Dia menyebutkan, tuntutan yang dibacakan JPU sama sekali tidak berdasar. Dia beralasan, JPU menuntut terdakwa hanya berdasarkan BAP dari pihak kepolisian, padahal BAP tersebut masih bermasalah dan tengah ditangani Poldasu.

JPU juga jelas mengabaikan fakta-fakat yang ada di persidangan, termasuk keterangan dari para saksi-saksi yang dihadirkan. “JPU tidak mempertimbangkan fakta persidangan berupa keterangan para saksi-saksi yang dihadirkan, dan yang lebih uniknya lagi, JPU hingga pada tuntutannya tidak berhasil menunjukkan barang bukti berupa sabu-sabu,” tegas Andy.

Selanjutnya, terang Andy, semua bentuk kejanggalan tersebut akan dituangkan dalam bentuk pembelaan (Pledoi), yang akan dibacakan minggu depan.

Yang anehnya lagi, tuturnya, terdakwa Dody (berkas terpisah) hingga saat ini belum dituntut JPU, padahal, berkas pemeriksaan terhadap Dody telah selesai hampir 2,5 bulan lalu. “Berkas terdakwa Dody telah selesai atau lebih dahulu dari pada terdakwa Ikhsan, tapi kenapa Ikhsan yang sudah dituntut duluan,” tanya Andy.
Seperti diketahui, terdakwa ditangkap pada 6 Oktober 2010 sekira jam 24.00 WIB di Jalan Titi Bobrok Medan, atas tuduhan kepemilikan sabu-sabu seberat 17 gram, dan penangkapan itu berdasarkan pengembangan dari penangkapan Dody (berkas terpisah). Sementara terdakwa tidak pernah mengakui memiliki sabu-sabu seperti yang dituduhkan. Dia juga merasa dijebak oleh pihak kepolisian. (adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/