MEDAN, SUMUTPOS.CO- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan sampai saat ini belum menerima hasil rekomendasi kunjungan kerja (Kunker) ke Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna membahas nasib tenaga 69 tenaga honorer yang tercecer hingga pada akhirnya dimasukkan ke dalam tenaga honorer Kategori dua (K2).
“BKN membuka peluang untuk tenaga honorer K2 dari Dishub Medan untuk diangkat menjadi tenaga honorer K1. Itu sesuai dengan hasil Kunker. Namun hasil kunkernya belum disampaikan kepada BKD sehingga kita belum bisa melakukan apapun,” ujar Kepala BKD Medan, Lahum di Balai Kota, kemarin.
Dia mengaku tececernya ke-69 tenaga honorer itu karena dianggap memiliki yang sumbernya bukan dari APBD, padahal untuk honorer K1 gajinya harus bersumber dari APBD.
“Itu hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) Badan Pengelolan Keuangan Pembangunan (BPKP). Jika sekarang keputusan itu diralat tentu harus ada dasarnya. Kalau dasarnya itu kunker, harus maka harus ada rekomendasi hasil kunker,” katanya.
Ketika proses pemberkasan tenaga honorer Dishub itu, dia mengaku belum ada di BKD. Namun informasi yang saya terima dari anggota, selain penggajian tidak melalui APBD, berkas tenaga honorer Dishub itu tidak ada di BKN. ” Kalau berkasnya sudah tidak ada, bagaimana menentukan nasib honorer itu apakah masuk ke K1 atau K2,” jelas Lahum.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Komisi B DPRD Medan, Juliandi Siregar mengatakan dirinya belum mengetahui apakah rekomendasi hasil kunker itu sudah disampaikan ke BKD Kota Medan atau belum.
“Sewaktu berangkat kunker saya masih anggota Komisi A, tapi sekarang sudah dirotasi menjadi Sekretaris Komisi B. Seharusnya hasil itu sudah disampaikan kepada BKD karena sewaktu Kunker beberapa orang staf dari Sekwan itu mendampingi,” ungkapnya.
Juliandi akan mempertanyakan permasalahan ini kepada staf komisi A, mengenai hasil rekomendasi kunker tersebut. “Nanti akan saya tanyakan bagaimana kelanjutannya,” tandas Sekretaris Fraksi PKS itu.
Sebelumnya, PerwakilanHonorer Dishub Medan, Yuslin berharap agar Komisi A DPRD Medan segera menyampaikan hasil kunker ke kantor BKN kepada BKD Kota Medan. Untuk selanjutnya hasil kunker itu dapat ditindak lanjuti oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan. “Wali Kota Medan harus menjalankan rekomendasi hasil kunker itu, ” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, BKN berharap agar Pemko Medan serius dalam memperjuangkan nasib tenaga honorer yang benar-benar memenuhi criteria untuk diangkat menjadi CPNS. “Kami minta Pak Plt memeperjuangkan nasib honorer yang tertinggal ini,” katanya.
Pria yang sudah 11 tahun menjadi tenaga honorer itu mengatakan dirinya dan rekan-rekannya yang lain dapat membuktikan bahwasannya ke 69 honorer digaji dari APBD.
Apalagi, kata dia, Pemko Medan sudah menyurati Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokerasi (Kemenpan RB) sebanyak dua kali yakni pada 7 dan 20 Juni 2013.
Isi surat itu menyatakan 82 tenaga honorer dari Dishub Medan digaji oleh APBD dan seharusnya bisa diangkat menjadi CPNS melalui honorer K1. “Kita minta surat itu dijawab secara resmi, berikan alasan yang jelas mengenai sanggahan dari Pemko Medan,” tandasnya. (dik/ije)