Salahi IMB Dihancurkan, tanpa IMB Dibiarkan
Sebelumnya tindakan pilih kasih ditunjukkan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan kemarin. Sebuah bangunan yang menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB) dihancurkan, sementara di lokasi berdekatan, sebuah mal yang berdiri tanpa IMB malah dibiarkan.
Kamis (26/3), Dinas TRTB melakukan pemukulan serta penghancuran kepada salah satu bangunan di komplek pertokoan Centre Point di Jalan Jawa. Bukan tanggung-tanggung, puluhan personel Satuan Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri ikut serta dalam tim gabungan tersebut. Penertiban sendiri langsung dipimpin oleh Kepala Seksi Pengawasan Dinas TRTB, Darwin.
Darwin mengatakan bangunan yang berdiri hanya memiliki IMB untuk empat lantai, namun yang dibangun lebih dari itu. “Ini beda dengan Centre Point yang tidak punya IMB, komplek pertokoan yang menghadap Jalan Timur sudah memiliki IMB, hanya saja bangunan yang dibangun tidak sesuai izin yang telah diterbitkan,” katanya.
Anehnya bangunan Centre Point yang begitu besar dan menyalah karena membangun tanpa IMB nampaknya luput dari perhatian Dinas TRTB. “Kalau itu tanya pimpinan, kami hanya jalankan tugas,” kilahnya.
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Medan, Jumadi, menanggapi dingin tindakan yang dilakukan oleh Dinas TRTB. Sebab, instansi tersebut hanya berani melakukan penertiban kepada bangunan kecil yang menyalahi aturan.
Dengan kejadian ini, menurut Jumadi semakin membuktikan kinerja Dinas TRTB lemah atau hanya tajam ke bawah dan tumpul keatas. “Jarak ruko yang dibongkar Dinas TRTB hanya beberapa meter dari Centre Point, tapi seakan dibiarkan begitu saja padahal sudah tahu kesalahannya,” ketus Jumadi.
Dia pun tidak habis pikir dengan Dinas TRTB yang seakan tebang pilih dalam melakukan tindakan. Sehingga ia menuding telah terjadi indikasi permainan-permainan di balik tumpulnya kinerja SKPD tersebut. “Biarlah rakyat yang menilai, ini menjadi presiden buruk bagi kinerja Pemko Medan khususnya Dinas TRTB,” pungkasnya.(ris/dik/rbb)