26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Operasional PT Canang Indah Harus Dihentikan

Anggota Komisi B DPRD Medan, H Jumadi.

SUMUTPOS.CO – Sanksi teguran yang diberikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan terhadap PT Canang Indah, yang telah melakukan pencemaran lingkungan berupa polusi udara kepada masyarakat di Kelurahan Sicanang, Medan Belawan, dinilai tidak membuat efek jera.

Anggota Komisi B DPRD Medan H Jumadi menyatakan, seharusnya DLH Medan memberikan sanksi yang lebih berat lagi kepada pabrik pengelolaan kayu tersebut. Kata dia, sanksi yang diberikan bisa berupa penghentian operasional sementara.

“Kalau memang terjadi kerusakan pada peralatan, seharusnya diberhentikan dulu operasionalnya sementara. Artinya, jangan ketika ada terjadi kerusakan dan berdampak kepada masyarakat, operasional masih terus dilakukan,” ujar Jumadi kepada Sumut Pos, Selasa (27/3).

Diutarakannya, diberhentikannya dulu operasional pabrik itu karena sudah banyak warga yang mengalami sesak napas atau infeksi saluran pernapasan. “Secara fisik yang kita lihat di lapangan, rumah warga menjadi kotor akibat polusi udara yang ditimbulkan pabrik itu, dan ini sudah sangat jelas,” ucap dia.

Menurut Jumadi, sanksi teguran yang diberikan kurang tepat dan sangat disayangkan. Sebab, pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Canang Indah sudah berimbas langsung dan bahkan membahayakan masyarakat.

“Kalau hanya sanksi teguran saja, maka kemungkinan diulang lagi bakal terjadi. Perlu ada ketegasan sampai perbaikan benar-benar dilakukan dan layak operasional, barulah beroperasi kembali,” tegasnya.

Dengan begitu, sambung dia, ke depan ada efek jera bila terjadi hal-hal seperti itu dan tidak main-main. Jangan-jangan itu dibiarkan dan tidak cepat diambil tindakan. “Sekali pun tidak disengaja, enak kali mereka. Kalau terjadi lagi, cuma diberikan teguran saja,” ketusnya.

Ia menambahkan, masyarakat sudah mengadu kepada pihaknya dan langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi pabrik tersebut. Akan tetapi, hanya menyampaikan sudah dilakukan perbaikan. Namun, perbaikan yang dilakukan sudah sejauh mana tidak dijelaskan.

“Kita tidak tahu sehingga berlarut-larut. Padahal, dalam waktu satu atau dua hari bisa selesai. Untuk itu, rencananya akan kita panggil mereka untuk menjelaskan secara gamblang perbaikan yang sudah dilakukan,” pungkasnya.

Anggota Komisi B DPRD Medan, H Jumadi.

SUMUTPOS.CO – Sanksi teguran yang diberikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan terhadap PT Canang Indah, yang telah melakukan pencemaran lingkungan berupa polusi udara kepada masyarakat di Kelurahan Sicanang, Medan Belawan, dinilai tidak membuat efek jera.

Anggota Komisi B DPRD Medan H Jumadi menyatakan, seharusnya DLH Medan memberikan sanksi yang lebih berat lagi kepada pabrik pengelolaan kayu tersebut. Kata dia, sanksi yang diberikan bisa berupa penghentian operasional sementara.

“Kalau memang terjadi kerusakan pada peralatan, seharusnya diberhentikan dulu operasionalnya sementara. Artinya, jangan ketika ada terjadi kerusakan dan berdampak kepada masyarakat, operasional masih terus dilakukan,” ujar Jumadi kepada Sumut Pos, Selasa (27/3).

Diutarakannya, diberhentikannya dulu operasional pabrik itu karena sudah banyak warga yang mengalami sesak napas atau infeksi saluran pernapasan. “Secara fisik yang kita lihat di lapangan, rumah warga menjadi kotor akibat polusi udara yang ditimbulkan pabrik itu, dan ini sudah sangat jelas,” ucap dia.

Menurut Jumadi, sanksi teguran yang diberikan kurang tepat dan sangat disayangkan. Sebab, pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Canang Indah sudah berimbas langsung dan bahkan membahayakan masyarakat.

“Kalau hanya sanksi teguran saja, maka kemungkinan diulang lagi bakal terjadi. Perlu ada ketegasan sampai perbaikan benar-benar dilakukan dan layak operasional, barulah beroperasi kembali,” tegasnya.

Dengan begitu, sambung dia, ke depan ada efek jera bila terjadi hal-hal seperti itu dan tidak main-main. Jangan-jangan itu dibiarkan dan tidak cepat diambil tindakan. “Sekali pun tidak disengaja, enak kali mereka. Kalau terjadi lagi, cuma diberikan teguran saja,” ketusnya.

Ia menambahkan, masyarakat sudah mengadu kepada pihaknya dan langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi pabrik tersebut. Akan tetapi, hanya menyampaikan sudah dilakukan perbaikan. Namun, perbaikan yang dilakukan sudah sejauh mana tidak dijelaskan.

“Kita tidak tahu sehingga berlarut-larut. Padahal, dalam waktu satu atau dua hari bisa selesai. Untuk itu, rencananya akan kita panggil mereka untuk menjelaskan secara gamblang perbaikan yang sudah dilakukan,” pungkasnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/