MEDAN, SUMUTPOS.CO -Investor asal China berencana akan membangun pembangkit listrik di Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan. Di atas lahan kurang lebih 100 hektar tersebut, akan menghasilkan listrik bertenaga 600 Megawatt.
Hal itu terungkap dalam pertemuan Wali Kota dengan Dirut PT Sunrise International Investment Group, Mr Yuan Hua Feng di rumah dinas Wali Kota Jalan Sudirman Medan, Kamis (27/4). Kehadiran pembangkit listrik ini nantinya, diharapkan dapat membantu mengatasi masalah kekurangan listrik yang terjadi selama ini.
Didampingi sejumlah fatner bisnisnya, Yuan mengungkapkan, bahwa perusahaan mereka sudah terdaftar menjadi perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia. Dikatakannya, kedatangan mereka untuk minta dukungan sekaligus melaporkan rencana pembangunan pembangkit listrik di Medan.
Menurut Yuan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pemilik lahan di Kelurahan Sicanang. “Untuk itu kita mohon petunjuk dan arahan dari Bapak Wali Kota. Jika tidak ada masalah, kita langsung membayar ganti rugi kepada pemilik lahan. Setelah itu, pembangunan pembangkit listrik kita mulai,” kata Yuan.
Selain membangun pembangkit listrik, lanjut Yuan, pihaknya juga siap menjajaki kerjasama lainnya. “Kami selalu bekerja serius dan berusaha siap secepatnya. Oleh karenanya, kami siap masuk dan berinvestasi di Kota Medan, karena kehadiran kami ingin memberikan manfaat,” ungkapnya.
Wali Kota Medan sangat mengapresiasi dan mendukung penuh akan pembangunan pembangkit listrik tersebut. Apalagi akan dibangun di Kelurahan Sicanang. Hanya saja, Wali Kota sangat menyayangkan, Mr Yuan Huang Feng tidak membawa serta foto copy surat tanah yang akan dibeli untuk lokasi pembangunan tenaga listrik tersebut.
“Dengan melihat surat tanah, kita dapat mengetahui apakah lahan yang dibeli itu bisa peruntukannya untuk dibangun pembangkit listrik atau tidak. Sebab, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan, ada wilayah Sicanang yang menjadi hutan kota,” papar Wali Kota.
Dijelaskan Wali Kota, merubah peruntukan lahan yang telah ditetapkan dalam RTRW tidak bisa sembarangan, dan bisa dipidana. Untuk itu, Wali Kota menyarankan pihak investor harus benar-benar teliti sebelum membeli lahan yang akan dijadikan lokasi pembangkit listrik. “Sia-sia kalau lahan yang dibeli ternyata peruntukannya tidak bisa untuk membangun pembangkit liastrik,” pesannya.
Mr Yuan Huan Feng mengucapkan terima kasih atas masukan yang diberikan Wali kota. Untuk itu, mereka akan melakukan pemeriksaan secara teliti sehingga tidak salah beli lahan. Diakhir pertemuan, Mr Yuan memberikan cenderamata kepada Wali Kota, sebagai ungkapan rasa terima kasih atas penerimaan dan dukungan yang diberikan. (dik/han)