SUMUTPOS.CO- Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara merespon positif kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk melakukan pengecekan ulang ijazah pegawai negeri sipil (PNS).
Kepala Bidang Pengadaan dan Pembinaan PNS BKD Sumut, Kaiman Turnip mengatakan, dalam konteks dimaksud pihaknya tidak membantah jika ada temuan dari lembaga terkait seperti Kopertis mengenai ijazah palsu. Namun menurut Turnip, pihaknya tidak bisa serta merta bertindak jika tidak ada data akurat dari lembaga tersebut. “Jadi pada prinsipnya, terkait ini kita menunggu Kopertis. Selain itu juga menunggu arahan dari Menpan RB apa keputusan lanjutannya,” katanya kepada wartawan di Kantor Gubsu, Rabu (27/5).
Turnip mengatakan, setelah data tersebut sudah diterima pihaknya, dan terbukti ada PNS di Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara yang menggunakan ijazah palsu, maka BKD Sumut akan menata ulang kepangkatan si PNS. “Kita bertindak kan tentu ada dasar. Artinya Kopertis selaku lembaga pengawasan perguruan tinggi swasta, yang memiliki wewenang penuh atas itu. Kalau misalkan Kopertis ada menyatakan batal atau ijazah yang bersangkutan benar palsu, maka kepangkatan si PNS akan kita turunkan,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Turnip sekali lagi menekankan bahwa pihaknya akan bersikap ketika ada usulan dari Kopertis soal PTS ataupun ijazah bodong. “Ya kita menunggulah. Tidak perlu buat permohonan ke mereka. Kan itu dapur orang, masak kita campuri. Intinya data kepegawaian ada di kita semua. Kita akan proses sesuai aturan berlaku, jika ada arahan dari Kopertis dan kementerian,” sebut Turnip.
Disinggung mengenai mekanisme penerimaan PNS yang pihaknya lakukan, sambung Turnip, selama diakui dan terdaftar di Direktori dan Kopertis, berkas si pelamar akan diterima BKD. “Yang punya wewenang penuh atas persetujuan dan legalitaskan adanya di Kopertis. Manalah kita tahu kampus A tidak resmi, kampus B tidak punya izin operasional, serta ijazahnya itu tidak diakui. Harusnya kan informasi penting seperti ini disampaikan ke Kopertis, selaku lembaga yang mengawasi operasional PTS,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut Prof Dian Armanto mengatakan, pihaknya tidak mungkin memberi usulan atau surat permohonan ke Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, guna pengecekan ulang ijazah PNS. Menurutnya hal itu sudah merupakan amanah dari Menristek Dikti. “Ya tidak mungkinlah kita usulkan lagi. Kan sudah amanah menteri,” ujarnya kepada Sumut Pos, kemarin sore.
Dia menyarankan, kiranya BKD Sumut dapat mengumpulkan seluruh ijazah PNS dilingkup Setdaprovsu, yang kemudian diserahkan ke pihaknya agar dapat diverifikasi keabsahan ijazah tersebut. “Kita berharap, mereka (BKD) dapat mengumpulkan semua ijazah PNS dijajarannya, setelah itu kita bisa verifikasi dan identifikasi apakah ijazah itu bodong, PTS-nya tidak berizin dan sebagainya,” pungkasnya. (prn/rbb)