SUMUTPOS.CO- Tak hanya di Jakarta, peredaran ijazah palsu juga terjadi di Kota Medan dan Sumatera Utara pada umumnya. Tidak tanggung-tanggung, sedikitnya 1.200 ijazah ilegal telah beredar.
Semua ini terungkap setelah seorang sindikat ijazah palsu diciduk petugas Satuan Reskrim Polresta Medan. Pelaku adalah Marsaid Yushar Yusuf (63), penduduk Perumahan Mekar Sari Jalan Satria Ujung/ Delitua Blok B No 1.
Pelaku yang mengaku memiliki gelar profesor, kyai, haji, magister manajemen dan PhD ini, ditangkap dari sebuah gedung perkantoran di Jalan Gatot Subroto No 179, Medan, Senin (25/5) lalu sekira pukul 18.00 WIB. Dari pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ijazah palsu SI, S2 dan S3 serta uang tunai belasan juta (lihat grafis).
Dalam keterangan persnya Rabu (27/5) sore Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro mengatakan, peredaran ijazah palsu ini diungkap berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diterima pihaknya. Tersangka bisa membuat atau menerbitkan ijazah S1, S2 dan S3 tanpa memerlukan adanya perkuliahan. Namun, cukup hanya membayar biaya administrasi tergantung program pendidikan yang dibutuhkan.
“Tersangka ini mengaku sebagai rektor di lembaga pendidikannya dan bisa mengeluarkan ijazah tanpa melalui prosedur sistem pendidikan nasional. Tersangka mencetak langsung dan menjual kepada pemohon, dengan harga berkisar Rp10 juta, Rp15 juta hingga Rp40 juta per ijazah,” kata Nico didampingi Koordinator Kopertis Sumut, Prof Dian Armanto.
Menurutnya, tersangka sudah melakukan perbuatan ini sejak tahun 1997 hingga 2015. Tahun 1997, tersangka membuka Universitas Islam Internasional di Jalan Letda Sujono No. 90, Medan Tembung. Kemudian pada tahun 2000 membuka Universitas Labuhanbatu dan pada 2012 mendirikan lagi University of Sumatera di Jalan Letda Sujono No 90, Medan Tembung. Selanjutnya tersangka membuka kantor di Jalan Taud No 98, Medan Perjuangan serta Jalan Abdul Sani Mutalib Gang Pendidikan, Medan Marelan.
“Hasil pengakuan tersangka, sekitar 1.200 ijazah telah dikeluarkannya. Untuk itu, kita berkoordinasi dengan Kopertis bawah ijazah tersangka tidak terdaftar, termasuk juga universitasnya. Jadi, kami nantinya dengan Kopertis akan melakukan pengecekan terhadap beberapa informasi yang masuk terkait penyelenggara pendidikan nasional tanpa melalui prosedur,” ujarnya.